- Pemilik kios Matcha Raku di Alun-Alun Kidul Kota Yogyakarta melaporkan kasus pungutan liar parkir pada Kamis (24/9/2026).
- Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mendesak pemerintah kabupaten dan kota agar memperketat pengawasan implementasi aturan parkir.
- Dishub Kota Yogyakarta saat ini berkoordinasi dengan kepolisian serta menggalakkan pembayaran nontunai QRIS untuk mencegah pungutan liar.
SuaraJogja.id - Pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid), Kota Yogyakarta terus saja berulang. Setelah foodtruck Bolosego yang mengaku dirugikan jutaan rupiah akibat pungli di Alun-alun Kidul (alkid), kali ini pemilik kios minuman Matcha Raku juga mengaku jadi korban pungli di tempat yang sama.
Kasus yang berulang memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas aturan parkir yang sudah dibuat pemerintah. Padahal Dinas Perhubungan (dishub) Kota Yogyakarta mengklaim sudah menerapkan pembayaran parkir non tunai dengan GRIS di 110 titk kawasan tepi jalan umum.
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti pun buka suara terkait kejadian pungli yang masih saja terjadi. Dia menilai keberadaan aturan saja tidak cukup sehingga pemkot maupun pemkab diminta memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan dan diawasi di lapangan.
"Kalau aturan itu sudah dibuat, ya tetap harus kemudian dimonitor implementasinya di lapangan seperti apa. Ketika kemudian terjadi pelanggaran, kita juga harus tahu itu disebabkan karena apa," papar Made di Yogyakarta, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga:Cancer Awareness Month, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Dukungan bagi Keluarga Pasien
Made menyebut, meski aturan sudah tersedia, tetapi pengawasan seringkali tidak berjalan. Akibatnya praktik pungli, baik parkir maupun penggunaan lahan usaha di jalan umum masih saja marak terjadi.
"Ngapain dibuat aturan kalau kemudian tidak diawasi implementasinya? Kan sama saja bohong," tandasnya.
Made menyebut, persoalan retribusi parkir berada pada kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Pemda DIY tidak menerima pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Menurutnya, kewenangan Pemda terkait parkir hanya pada lokasi tertentu yang menjadi kewenangan provinsi. Contohnya di parkir Teras Malioboro Beskalan dan Ketandan. Sedangkan parkir di wilayah kabupaten/kota berada dalam pengelolaan masing-masing pemerintah daerah.
Karena itu Made mendesak kabupaten/kota lebih serius mengawasi praktik parkir di wilayahnya, terutama parkir di badan jalan atau on street.
Baca Juga:Sidak Dini Hari, Pemda DIY Temukan Pengelolaan MBG Tak Sesuai SOP, SPPG SMKN 2 Jogja Distop
"Kalau parkir yang off street, seperti kita punya Beskalan, kita punya Ketandaan, itu yang kita kelola. Kalau di luar itu, ya on street, apalagi itu sudah wilayah kabupaten/kota. Kita di provinsi enggak ada," paparnya.
Menurut Made, Pemkot Yogyakarta sebenarnya sudah memiliki aturan mengenai lokasi parkir. Ruas-ruas jalan yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan untuk parkir telah ditentukan melalui peraturan walikota (perwal).
Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat maupun pengelola parkir tidak semestinya membuka lokasi parkir secara sembarangan di ruang publik.
Namun, persoalannya adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan. Karenanya pengawasan menjadi titik penting agar aturan tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas.
"Seharusnya kan terus ada aturan, kemudian diikuti dengan pengawasan atau kontrol. Implementasinya di lapangan seperti apa, bukan hanya kita sudah punya aturan," katanya.
Made menambahkan, pemerintah kabupaten/kota pun harus memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan aturan yang telah dibuat. Jika terjadi pelanggaran, mereka juga harus mengetahui penyebabnya.
Yang tidak kalah penting, pemerintah setempat harus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai lokasi parkir yang diperbolehkan.
Menurutnya, parkir on street berbeda dengan parkir off street.
Sebab pengawasan parkir di badan jalan relatif lebih sulit. Untuk itu masyarakat perlu mengetahui ruas mana yang secara legal memang dapat digunakan sebagai lokasi parkir dan dapat dipungut retribusi.
Ia menyebut harus ada keputusan kepala daerah yang menetapkan ruas-ruas jalan yang dapat digunakan untuk parkir.
"Harus ada SK kepala daerah berkaitan dengan ruas-ruas jalan mana saja yang boleh untuk parkir. Namanya parkir on street, ya parkir di badan jalan. Dan itu sudah diatur," katanya.
Berulangnya kasus pungli, lanjutnya juga memunculkan pertanyaan sejauh mana peran tim siber Pungli di masing-masing kabupaten/kota.
Ni Made mengatakan tim tersebut pada dasarnya sudah pernah ada dan melibatkan banyak unsur.
Peran tim siber pungli perlu ditingkatka, tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga aparat penegak hukum.
"Kolaborasi itu Tim Saber Pungli. Tidak hanya pemda, tapi juga sama jajaran kepolisian, aparat-aparat itu, kejaksaan, dan semuanya terlibat,” ujarnya.
Sementara itu terkait digitalisasi pembayaran parkir dengan QRIS yang diterapkan pemkot, menurut Made juga ditingkatkan pengawasannya. Sebab kebijakan ini menjadi salah satu opsi untuk memperketat pengawasan dan mengurangi kebocoran atau pungli.
Namun Made mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan. QRIS yang digunakan ternyata merupakan milik pribadi. Pemkot tetap harus cermat memastikan QRIS yang digunakan memang resmi.
"Cuma memang sekarang untuk QRIS itu kan jangan sampai salah gunakan. Tahu-tahu QRIS-nya QRIS pribadi, bukan QRIS-nya pemda atau apa. Sekarang semuanya harus serba cermat. QRIS yang di situ itu QRIS nama orang atau nama pemda, masuknya ke mana," tandasnya.
Secara terpisah Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan Pemkot masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menentukan langkah lanjutan terkait persoalan dugaab pungli di Alkid, termasuk dengan Pemda maupun pihak kepolisian.
"Kita tunggu proses koordinasi antara semua pihak, nanti selanjutnya kita lakukan tindakan," jelasnya.
Untuk mencegah persoalan serupa, Dishub Kota Yogyakarta tidak hanya melakukan penataan sistem pembayaran. Pembinaan terhadap juru parkir juga menjadi perhatian.
Agus mengaku pihaknya berupaya membangun sikap dan kualitas pelayanan juru parkir agar tidak merugikan masyarakat.
"Upaya terus kita lakukan di wilayah kota ini untuk melakukan langkah-langkah, terutama kan kita bagaimana juru parkir itu kami sentuh attitude-nya juga," jelasnya.
Menurutnya, pelayanan menjadi hal utama yang harus diperbaiki. Dishub Kota Yogyakarta juga telah memberikan pembekalan kepada juru parkir mengenai pelayanan prima. Dengan demikian pengelola parkir tidak melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat.
"Kita juga memberikan pengetahuan tentang pelayanan prima dan lain-lain," jelasnya.
Agus menambahkan, digitalisasi melalui QRIS menjadi salah satu opsi pembayaran parkir yang akan terus didorong. NAmun saat ini baru mencakup 110 titik parkir resmi dari total 735 titik parkir di Kota Yogyakarta.
"Ya kita upayakan bagaimana cashless itu juga bisa kita lakukan secara bertahap di wilayah Kota Jogja," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi