- Pemilik kios Matcha Raku di Alun-Alun Kidul Kota Yogyakarta melaporkan kasus pungutan liar parkir pada Kamis (24/9/2026).
- Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mendesak pemerintah kabupaten dan kota agar memperketat pengawasan implementasi aturan parkir.
- Dishub Kota Yogyakarta saat ini berkoordinasi dengan kepolisian serta menggalakkan pembayaran nontunai QRIS untuk mencegah pungutan liar.
Yang tidak kalah penting, pemerintah setempat harus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai lokasi parkir yang diperbolehkan.
Menurutnya, parkir on street berbeda dengan parkir off street.
Sebab pengawasan parkir di badan jalan relatif lebih sulit. Untuk itu masyarakat perlu mengetahui ruas mana yang secara legal memang dapat digunakan sebagai lokasi parkir dan dapat dipungut retribusi.
Ia menyebut harus ada keputusan kepala daerah yang menetapkan ruas-ruas jalan yang dapat digunakan untuk parkir.
"Harus ada SK kepala daerah berkaitan dengan ruas-ruas jalan mana saja yang boleh untuk parkir. Namanya parkir on street, ya parkir di badan jalan. Dan itu sudah diatur," katanya.
Baca Juga:Cancer Awareness Month, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Dukungan bagi Keluarga Pasien
Berulangnya kasus pungli, lanjutnya juga memunculkan pertanyaan sejauh mana peran tim siber Pungli di masing-masing kabupaten/kota.
Ni Made mengatakan tim tersebut pada dasarnya sudah pernah ada dan melibatkan banyak unsur.
Peran tim siber pungli perlu ditingkatka, tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga aparat penegak hukum.
"Kolaborasi itu Tim Saber Pungli. Tidak hanya pemda, tapi juga sama jajaran kepolisian, aparat-aparat itu, kejaksaan, dan semuanya terlibat,” ujarnya.
Sementara itu terkait digitalisasi pembayaran parkir dengan QRIS yang diterapkan pemkot, menurut Made juga ditingkatkan pengawasannya. Sebab kebijakan ini menjadi salah satu opsi untuk memperketat pengawasan dan mengurangi kebocoran atau pungli.
Namun Made mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan. QRIS yang digunakan ternyata merupakan milik pribadi. Pemkot tetap harus cermat memastikan QRIS yang digunakan memang resmi.
Baca Juga:Sidak Dini Hari, Pemda DIY Temukan Pengelolaan MBG Tak Sesuai SOP, SPPG SMKN 2 Jogja Distop
"Cuma memang sekarang untuk QRIS itu kan jangan sampai salah gunakan. Tahu-tahu QRIS-nya QRIS pribadi, bukan QRIS-nya pemda atau apa. Sekarang semuanya harus serba cermat. QRIS yang di situ itu QRIS nama orang atau nama pemda, masuknya ke mana," tandasnya.
Secara terpisah Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan Pemkot masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menentukan langkah lanjutan terkait persoalan dugaab pungli di Alkid, termasuk dengan Pemda maupun pihak kepolisian.
"Kita tunggu proses koordinasi antara semua pihak, nanti selanjutnya kita lakukan tindakan," jelasnya.
Untuk mencegah persoalan serupa, Dishub Kota Yogyakarta tidak hanya melakukan penataan sistem pembayaran. Pembinaan terhadap juru parkir juga menjadi perhatian.
Agus mengaku pihaknya berupaya membangun sikap dan kualitas pelayanan juru parkir agar tidak merugikan masyarakat.
"Upaya terus kita lakukan di wilayah kota ini untuk melakukan langkah-langkah, terutama kan kita bagaimana juru parkir itu kami sentuh attitude-nya juga," jelasnya.