Baca 10 detik
- Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono menentang wacana aturan pencalonan presiden yang memerlukan dukungan minimal dua fraksi DPR.
- Mardiono menyatakan aturan baru tidak boleh mempersempit hak politik rakyat serta harus mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi.
- Perdebatan mengenai mekanisme baru pencalonan presiden tersebut saat ini sedang dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Perdebatan tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut berapa fraksi yang harus mendukung pasangan capres-cawapres. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana aturan baru dapat mengatur mekanisme pencalonan setelah presidential threshold dihapus, tanpa mengurangi ruang partai politik peserta pemilu untuk menjalankan fungsi pengusulan calon.
Bagi PPP, kata Mardiono, perubahan tersebut harus tetap menempatkan suara rakyat sebagai dasar utama dalam sistem demokrasi.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam