Gugatan Presidential Threshold Dikabulkan, Pengamat UMY: Angin Segar Demokrasi

Publik kini menantikan bagaimana implementasi regulasi baru tersebut dalam proses pemilu mendatang.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 03 Januari 2025 | 19:05 WIB
Gugatan Presidential Threshold Dikabulkan, Pengamat UMY: Angin Segar Demokrasi
Pakar Ilmu Pemerintahan UMY, Prof Achmad Nurmandi menyampaikan komentar tentang pengabulan gugatan gugatan presidential threshold di Yogyakarta, Jumat (3/1/2025). [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

SuaraJogja.id - Dikabulkannya gugatan presidential threshold empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga (Suka) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) disambut baik banyak pihak. Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (UMY), Prof Achmad Nurmandi bahkan menyatakan, keputusan MK tersebut jadi angin segar penegakan demokrasi di Indonesia.

"Ini menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia yang selama ini dianggap membatasi pencalonan presiden," ujar Nurmandi di Yogyakarta, Jumat (3/1/2025).

Menurut Rektor baru UMY tersebut, keputusan MK juga merupakan terobosan yang sangat baik karena membuka kesempatan lebih luas bagi partai politik (parpol) manapun untuk mengajukan calon presiden. Bahkan penghapusan syarat minimal 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara nasional untuk mengajukan capres akan mendorong kompetisi yang lebih sehat dalam pilpres pada 2029 mendatang.

"Partai-partai yang selama ini tidak memiliki kesempatan karena terganjal syarat parliamentary threshold kini bisa berpartisipasi mengajukan calonnya," katanya.

Baca Juga:Tindaklanjuti Putusan MK Soal Presidential Treshold, Komisi II DPR akan Bahas Ketentuan Jumlah Capres

Namun Nurmandi berharap perlu aturan teknis turunan yang jelas melalui Peraturan KPU (PKPU) dalam pelaksanaan pencalonan agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini untuk mengatur mekanisme pencalonan presiden dengan sistem baru ini.

"Yang terpenting adalah bagaimana mengatur teknisnya agar tetap menjaga kualitas demokrasi sambil membuka ruang partisipasi yang lebih luas. Kita perlu memastikan agar aturan ini tidak justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pragmatis," ungkapnya.

Tak hanya di pilpres, lanjut Nurmandi, kebijakan itu juga berpotensi membawa dampak positif bagi sistem pemilihan kepala daerah. Nantinya akan ada opsi serupa untuk pemilihan kepala daerah tanpa ada batasan pengajuan calonnya.

Dengan adanya keputusan ini, publik kini menantikan bagaimana implementasi regulasi baru tersebut dalam proses pemilu mendatang.

"Jika untuk presiden saja syaratnya sudah nol persen, maka ke depan perlu dikaji ulang pembatasan serupa untuk pemilihan kepala daerah yang masih mensyaratkan 7,5 persen," imbuhnya.

Baca Juga:Tak Pakai Pengacara, 4 Mahasiswa Ini UIN Sunan Kalijaga Berhasil Hapus Presidential Threshold di MK

Sebelumnya MK mengabulkan gugatan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terkait batasan minimal pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen oleh partai politik (parpol). Putusan MK tertuang dalam nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (2/1/2025) kemarin.

Pasca gugatan itu, Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoirul Fatna berharap demokrasi Indonesia lebih sehat. Sebab pemilih dalam pilpres bukanlah obyek demokrasi. Mereka mestinya diposisikan sebagai subyek demokrasi sehingga pendapatnya perlu didengarkan.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak