MK Hapus Presidential Threshold, MPBI DIY: Mengurangi Oligarki

"Ini menciptakan ruang yang lebih besar untuk keberagaman politik".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 06 Januari 2025 | 13:25 WIB
MK Hapus Presidential Threshold, MPBI DIY: Mengurangi Oligarki
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan saat memberi keterangan pada wartawan. [Suarajogja.id/Hiskia Andika]

SuaraJogja.id - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY buka suara terkait dengan Putusan MK tentang penghapusan Presidential Threshold. MPBI DIY mendukung penuh penghapusan tersebut.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan menuturkan selain mendukung penuh, pihaknha turut mendesak agar pemerintab segera merevisi tentang Pemilu. Sesuai dengan aturan dan taat kepada putusan MK tentang Presidential Threshold (PT).

"Mendukung penuh penghapusan PT dan mendesak agar Pemerintah segera merevisi tentang Pemilu, yang pada prinsipnya taat kepada putusan MK tentang PT," ujar Irsad, dikutip Senin (6/1/2025).

Tak hanya itu, bahkan MPBI DIY akan mulai mencari kandidat Capres Pemilu 2029 dari kalangan buruh sendiri. Dukungan penghapusan PT itu bukan tanpa alasan.

Baca Juga:Gugatan Presidential Threshold Dikabulkan, Pengamat UMY: Angin Segar Demokrasi

Menurut Irsad ada berbagai manfaat yang bisa dirasakan bagi kualitas demokrasi Indonesia usai perubahan aturan itu. Mulai dari meningkatkan partisipasi politik.

Tanpa PT, lebih banyak calon presiden yang bisa ikut serta dalam pilpres. Termasuk kandidat yang mungkin tidak didukung oleh partai besar atau koalisi besar.

"Hal ini memberi kesempatan bagi lebih banyak calon untuk berkompetisi, yang dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan buruh pada khususnya," tegasnya.

Kemudian peningkatan kualitas debat politik dengan lebih banyak calon yang berkompetisi. Kondisi itu akan membuat ada lebih banyak variasi dalam gagasan dan kebijakan yang disampaikan.

Hal ini memungkinkan buruh untuk memilih berdasarkan visi dan misi yang lebih beragam dan berkaitan dengan kesejahteraan buruh. Bukan hanya berdasarkan pilihan antara dua kandidat utama.

Baca Juga:Tindaklanjuti Putusan MK Soal Presidential Treshold, Komisi II DPR akan Bahas Ketentuan Jumlah Capres

Tak kalah penting putusan itu sekaligus mengurangi oligarki politik. Presidential threshold yang tinggi cenderung memperkuat dominasi partai politik besar dan koalisi elit.

"Tanpa PT, peluang bagi partai politik kecil atau individu dengan visi berbeda untuk maju dalam pilpres terbuka lebih lebar, sehingga mengurangi dominasi oligarki politik," ujarnya.

Disampaikan Irsad, keputusan itu turut mendorong kebebasan berpolitik. Tanpa PT, partai politik kecil atau gerakan buruh yang memiliki calon potensial dapat ikut serta dalam pilpres tanpa terhambat oleh syarat ambang batas suara.

"Ini menciptakan ruang yang lebih besar untuk keberagaman politik dan kebebasan dalam menentukan calon yang terbaik," imbuhnya.

Selain itu, tanpa presidential threshold, buruh memiliki lebih banyak pilihan dalam memilih calon yang sesuai dengan aspirasi mereka. Dengan adanya lebih banyak calon yang bersaing, buruh bisa memilih berdasarkan kebijakan dan nilai yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.

Terakhir dengan menghapus PT dapat membuka kesempatan yang lebih besar bagi demokrasi yang lebih inklusif. Semua lapisan masyarakat, tidak hanya mereka yang berada di dalam koalisi besar, bisa mengajukan calon yang mereka anggap layak.

"Ini mendekatkan kekuasaan kepada rakyat, meningkatkan kepercayaan terhadap sistem politik, dan mengurangi apatisme politik," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini