"Tanpa PT, peluang bagi partai politik kecil atau individu dengan visi berbeda untuk maju dalam pilpres terbuka lebih lebar, sehingga mengurangi dominasi oligarki politik," ujarnya.
Disampaikan Irsad, keputusan itu turut mendorong kebebasan berpolitik. Tanpa PT, partai politik kecil atau gerakan buruh yang memiliki calon potensial dapat ikut serta dalam pilpres tanpa terhambat oleh syarat ambang batas suara.
"Ini menciptakan ruang yang lebih besar untuk keberagaman politik dan kebebasan dalam menentukan calon yang terbaik," imbuhnya.
Selain itu, tanpa presidential threshold, buruh memiliki lebih banyak pilihan dalam memilih calon yang sesuai dengan aspirasi mereka. Dengan adanya lebih banyak calon yang bersaing, buruh bisa memilih berdasarkan kebijakan dan nilai yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.
Baca Juga:Gugatan Presidential Threshold Dikabulkan, Pengamat UMY: Angin Segar Demokrasi
Terakhir dengan menghapus PT dapat membuka kesempatan yang lebih besar bagi demokrasi yang lebih inklusif. Semua lapisan masyarakat, tidak hanya mereka yang berada di dalam koalisi besar, bisa mengajukan calon yang mereka anggap layak.
"Ini mendekatkan kekuasaan kepada rakyat, meningkatkan kepercayaan terhadap sistem politik, dan mengurangi apatisme politik," kata dia.