- Sekda Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori menyatakan terdapat 11 kasus perundungan pada semester pertama 2026 di Yogyakarta.
- UNY menilai perundungan pelajar merupakan reproduksi kekerasan lintas generasi yang diwariskan melalui kebiasaan sosial sejak lama.
- Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan Pendidikan Khas Kejogjaan untuk memutus siklus kekerasan berbasis kearifan lokal.
Penanganan bullying di sekolah dinilai tidak cukup hanya mengandalkan sanksi setelah kasus terjadi. Strategi pencegahan atau prevention strategy perlu diperkuat, termasuk menyediakan ruang aman bagi anak untuk bercerita tanpa merasa dihakimi.
Hal tersebut disampaikan dalam diskusi mengenai upaya pencegahan bullying di sekolah. Pembicara menilai berulangnya kasus bullying menunjukkan perlunya mekanisme penanganan yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga edukatif.
"Kalau melihat berulangnya kasus-kasus bullying di sekolah, ini juga perlu membangun satu mekanisme atau sistem sanksi ataupun hukuman yang lebih edukatif," ujarnya.
Menurutnya, sanksi tetap diperlukan untuk memberikan efek jera dan memastikan bullying tidak dinormalisasi. Namun, hukuman perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pendidikan agar anak memahami konsekuensi perbuatannya dan tidak mengulangi perilaku serupa.
Baca Juga:Toko Hamzah Batik Malioboro Terbakar Dini Hari, Saksi Sempat Dengar Suara Ledakan
Di sisi lain, persoalan yang tidak kalah penting adalah membuka ruang bagi korban maupun anak yang terlibat dalam kasus bullying untuk menyampaikan apa yang dialaminya.
Ia menilai ruang bagi anak untuk bersuara saat ini masih terbatas. Karena itu, diperlukan safe space atau ruang aman yang memungkinkan anak bercerita secara nyaman, termasuk ketika harus berhadapan dengan pihak sekolah.
"Semoga ini nanti bisa menjadi prototype supaya anak-anak di sekolah ketika mengalami kasus-kasus tersebut kemudian dipanggil di ruang BK, dia tidak merasa seperti dihakimi tetapi diberikan ruang yang lebih aman dan ramah," katanya.
Jangan Hanya Korban yang Disorot
Penanganan kasus bullying juga diminta dilakukan secara lebih adil. Sekolah tidak seharusnya hanya memberikan perhatian terhadap korban sementara keberadaan pelaku justru ditutupi.
Baca Juga:YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
Menurutnya, informasi mengenai kasus perlu digali secara menyeluruh dengan tetap memperhatikan perlindungan anak. Jangan sampai identitas korban justru menjadi perhatian publik, sedangkan pelaku tidak mendapatkan proses penanganan yang memadai.
"Kalau misal terjadi perlu digali informasinya, tidak hanya satu pihak. Kemudian ada ruang yang misalnya bisa dimediasi," ujarnya.
Namun, ketika sebuah kasus sudah masuk ranah hukum atau kriminalitas, lanjutnya proses penanganan harus tetap berjalan sesuai ketentuan. Status pelaku yang merupakan anak dan masih di bawah umur tidak berarti membuat perilaku yang dilakukan tidak memiliki konsekuensi.
"Meski pelaku usianya di bawah umur mestinya tidak membuat mereka aman dari konsekuensi hukum," tandasnya.
Kepala Bagian Tata Usaha Direktorat Diseminasi dan Pemanfaatan Sains dn Teknologi, Aris Winarna mengungkapkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi turut mendukung pendekatan kearifan lokal dalam mengatasi bullying.
"Pendekatan indigenous knowledge atau pengetahuan yang berkembang dari budaya masyarakat dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian persoalan sosial, termasuk bullying," ungkapnya.