SuaraJogja.id - Jumat (29/3/2019) lalu, Slamet Jumiarto, mengemasi seluruh barang-barangnya dari sebuah rumah yang dihuninya di Notoprajan, Kota Yogyakarta.
Ia bersama istri dan kedua anaknya memiliki harapan besar untuk bisa menghuni sebuah rumah yang ia sewa dengan harga Rp 4 juta per tahun di Kabupaten Bantul.
Rumah itu berada di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. Hari itu juga, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai seniman lukis ini memboyong anak istrinya berikut seluruh barangnya ke Dusun Karet.
Dusun itu berjarak sekitar 15 kilometer dari jantung Kota Jogja. Sebelum ia memutuskan tinggal di dusun tersebut, lelaki berusia 42 tahun tersebut sudah menyampaikan kepada perantara kontrakan dan pemilik kontrakan mengenai identitasnya.
Baca Juga: Sejumlah Pihak Kecam Dugaan Jual Beli Lahan Cagar Budaya RS Kadipolo
Indentitas tersebut termasuk soal keyakinan diri dan keluarganya, yang penganut Katolik dan Kristen. Ia mengatakan, saat berkomunikasi dengan pemilik kontrakan, tak ada yang dipersoalkan.
Karena itulah, hari Jumat itu juga, ia langsung memboyong anak istri setelah melakukan transaksi dengan pemilik rumah.
Sebagai pendatang baru, Slamet tetap menunjung tinggi tata krama. Salah satunya, ia langsung melapor kepada RT setempat sekaligus menyerahkan fotokopi kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan surat nikah.
Namun alangkah terkejutnya saat ketua RT setempat tidak bisa memutuskan untuk memberikan izin dia tinggal di rumah yang sudah dikontrak.
"Setelah melihat [kolom] agama, ketua RT tidak bisa memutuskan karena di desa katanya ada aturan menolak pendatang atau kos, mengontrak, domisili permanen yang non-muslim [sic!]," kata Slamet saat ditemui Harianjogja.com—jaringan Suara.com di rumah kontrakannya, Selasa (2/4/2019).
Baca Juga: Menlu Disebut Kampanyekan Jokowi, Kemenlu Tak Akan Laporkan Rizieq Shihab
Aturan yang dimaksud Slamet itu merupakan surat keputusan (SK) Nomor 03/Pokgiat/Krt/Plt/X/2015 yang dikeluarkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kelompok Kegiatan atau Pokgiat Dusun Karet.
Dalam SK yang ditandatangani oleh Kepala Dusun Karet Iswanto dan Ketua Pokgiat Ahmad Sudarmi itu, berisi beberapa poin syarat bagi pendatang. Di antaranya tak mau menerima warga pendatang kalau bukan beragama Islam.
Sebagai WNI, Slamet merasa haknya untuk tinggal sudah dibatasi, dan aturan tersebut termasuk mendiskriminasikan kelompok tertentu.
Ia berusaha untuk menemui kepala keamanan kampung setempat, namun ditolak. Berbagai upaya komunikasi di wilayah dusun setempat sudah ditempuh Slamet dengan harapan ia bersama keluarganya bisa tinggal di rumah yang sudah disewa.
Namun, karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, akhirnya Slamet melapor ke Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, hingga kemudian diarahkan ke Sekda Bantul, lalu diantar ke kantor Kelurahan Pleret.
"Mediasi di kelurahan enggak ada solusi," ucap Slamet. "Sesepuh, ustaz sebenarnya tidak mempermasalahkan selama warga mengiyakan," tambahnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
Terkini
-
Bukan Ojol Resmi, Perusak Mobil Polisi saat Ricuh di Sleman Ternyata Pelajar dan Belum Punya SIM
-
Kicking Off a New Horizon: BRI Mulai Perjalanan Transformasi Berkelanjutan
-
Tak hanya Takbirdha, Dua Orang Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman Juga jadi Tersangka
-
Ricuh Kurir ShopeeFood di Sleman hingga Rusak Mobil, Dua Orang Ditetapkan jadi Tersangka
-
Mengamankan Diri dari Desakan Massa, Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman jadi Tersangka