Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 29 Juli 2019 | 14:50 WIB
Sejumlah warga dari elemen yang ada di DIY menunjukan surat protes untuk Presiden Jokowi di Kantor Walhi DIY. [Suara.com/Putu Ayu P]

SuaraJogja.id - Sejumlah elemen masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memrotes kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap tidak konsisten dalam program mitigasi bencana.

Protes yang ditulis dalam surat tersebut disampaikan gabungan elemen meliputi Walhi Yogyakarta, LBH Yogyakarta, PHBI Yogyakarta, Teman-Temon serta Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP). Mereka mengemukakan protes tersebut dilakukan setelah Jokowi mencuitkan perrnyataan yang dianggap kontroversial dalam media sosial (medsos) Twitter milik dengan akun @jokowi.

Dalam pernyataannya, Jokowi mengingatkan kawasan Indonesia berada di cincin api yang rawan bencana dan harus tegas untuk tidak membangun dalam kawasan tersebut.

"Indonesia berada di kawasan cincin api rawan bencana. Jadi kalau di satu lokasi di daerah rawan gempa atau banjir, ya harus tegas disampaikan: jangan dibangun bandara, bendungan, perumahan. Lalu, pendidikan kebencanaan harus disampaikan secara masif kepada masyarakat".

Baca Juga: Potensi Gempa 8,8 SR, Penolak Bandara Kulon Progo Kirim Surat ke Jokowi

Cuitan dalam akun Twitter tersebut hingga saat ini sudah mendapat like lebih dari 12 ribu orang serta di-retweet 2 ribu lebih orang tersebut.

Kadiv Advokasi dan Kawasan Walhi Yogyakarta, Himawan Kurniadi mengungkapkan, semestinya Presiden Jokowi tidak menyampaikan pernyataan tersebut di Twitter, bila pembangunan bandara baru di Kulon Progo tetap saja dilakukan meski kawasan tersebut dinyatakan rawan bencana gempa dan tsunami.

"Kalau presiden memang menyampaikan hal itu, harusnya pembangunan Bandara Kulon Progo harus dikaji ulang seperti yang dikatakan presiden," paparnya di kantor Walhi Yogyakarta, Senin (29/7/2019) .

Menurut Himawan, Presiden pasti sudah mengetahui potensi bencana gempa dan tsunami di kawasan pantai selatan Jawa. Bahkan dalam pertemuan bersama BMKG pada 24 Juli 2019 lalu mengatakan tidak akan membangun bandara di lokasi rawan bencana.

Namun tetap saja pembangunan bandara dilakukan. Bahkan, melalui Peraturan Presiden (perpres) Nomor 98 Tahun 2017 yang mengatur percepatan pembangunan dan pengoperasian bandara di Kulon Progo.

Baca Juga: Bupati Kerahkan 300 Pembujuk Penolak Proyek Bandara Kulon Progo

"Karenanya (pembangunan bandara) ini harus dihentikan dulu dan dilakukan pengkajian, benar atau tidak, sesuai atau tidak," imbuhnya.

Load More