SuaraJogja.id - Sejumlah elemen masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memrotes kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap tidak konsisten dalam program mitigasi bencana.
Protes yang ditulis dalam surat tersebut disampaikan gabungan elemen meliputi Walhi Yogyakarta, LBH Yogyakarta, PHBI Yogyakarta, Teman-Temon serta Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP). Mereka mengemukakan protes tersebut dilakukan setelah Jokowi mencuitkan perrnyataan yang dianggap kontroversial dalam media sosial (medsos) Twitter milik dengan akun @jokowi.
Dalam pernyataannya, Jokowi mengingatkan kawasan Indonesia berada di cincin api yang rawan bencana dan harus tegas untuk tidak membangun dalam kawasan tersebut.
"Indonesia berada di kawasan cincin api rawan bencana. Jadi kalau di satu lokasi di daerah rawan gempa atau banjir, ya harus tegas disampaikan: jangan dibangun bandara, bendungan, perumahan. Lalu, pendidikan kebencanaan harus disampaikan secara masif kepada masyarakat".
Baca Juga: Potensi Gempa 8,8 SR, Penolak Bandara Kulon Progo Kirim Surat ke Jokowi
Cuitan dalam akun Twitter tersebut hingga saat ini sudah mendapat like lebih dari 12 ribu orang serta di-retweet 2 ribu lebih orang tersebut.
Kadiv Advokasi dan Kawasan Walhi Yogyakarta, Himawan Kurniadi mengungkapkan, semestinya Presiden Jokowi tidak menyampaikan pernyataan tersebut di Twitter, bila pembangunan bandara baru di Kulon Progo tetap saja dilakukan meski kawasan tersebut dinyatakan rawan bencana gempa dan tsunami.
"Kalau presiden memang menyampaikan hal itu, harusnya pembangunan Bandara Kulon Progo harus dikaji ulang seperti yang dikatakan presiden," paparnya di kantor Walhi Yogyakarta, Senin (29/7/2019) .
Menurut Himawan, Presiden pasti sudah mengetahui potensi bencana gempa dan tsunami di kawasan pantai selatan Jawa. Bahkan dalam pertemuan bersama BMKG pada 24 Juli 2019 lalu mengatakan tidak akan membangun bandara di lokasi rawan bencana.
Namun tetap saja pembangunan bandara dilakukan. Bahkan, melalui Peraturan Presiden (perpres) Nomor 98 Tahun 2017 yang mengatur percepatan pembangunan dan pengoperasian bandara di Kulon Progo.
Baca Juga: Bupati Kerahkan 300 Pembujuk Penolak Proyek Bandara Kulon Progo
"Karenanya (pembangunan bandara) ini harus dihentikan dulu dan dilakukan pengkajian, benar atau tidak, sesuai atau tidak," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
Terkini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai
-
Koperasi Merah Putih Didukung, Peneliti Fakultas Peternakan UGM Ingatkan Ini agar Tak Sia-sia
-
Klik Link Aktif di Sini, Saldo DANA Langsung Tambah, Buktikan Sendiri
-
Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Pemkab Sleman Gelar Pasar Murah