SuaraJogja.id - Sejumlah elemen masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memrotes kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap tidak konsisten dalam program mitigasi bencana.
Protes yang ditulis dalam surat tersebut disampaikan gabungan elemen meliputi Walhi Yogyakarta, LBH Yogyakarta, PHBI Yogyakarta, Teman-Temon serta Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP). Mereka mengemukakan protes tersebut dilakukan setelah Jokowi mencuitkan perrnyataan yang dianggap kontroversial dalam media sosial (medsos) Twitter milik dengan akun @jokowi.
Dalam pernyataannya, Jokowi mengingatkan kawasan Indonesia berada di cincin api yang rawan bencana dan harus tegas untuk tidak membangun dalam kawasan tersebut.
"Indonesia berada di kawasan cincin api rawan bencana. Jadi kalau di satu lokasi di daerah rawan gempa atau banjir, ya harus tegas disampaikan: jangan dibangun bandara, bendungan, perumahan. Lalu, pendidikan kebencanaan harus disampaikan secara masif kepada masyarakat".
Baca Juga: Potensi Gempa 8,8 SR, Penolak Bandara Kulon Progo Kirim Surat ke Jokowi
Cuitan dalam akun Twitter tersebut hingga saat ini sudah mendapat like lebih dari 12 ribu orang serta di-retweet 2 ribu lebih orang tersebut.
Kadiv Advokasi dan Kawasan Walhi Yogyakarta, Himawan Kurniadi mengungkapkan, semestinya Presiden Jokowi tidak menyampaikan pernyataan tersebut di Twitter, bila pembangunan bandara baru di Kulon Progo tetap saja dilakukan meski kawasan tersebut dinyatakan rawan bencana gempa dan tsunami.
"Kalau presiden memang menyampaikan hal itu, harusnya pembangunan Bandara Kulon Progo harus dikaji ulang seperti yang dikatakan presiden," paparnya di kantor Walhi Yogyakarta, Senin (29/7/2019) .
Menurut Himawan, Presiden pasti sudah mengetahui potensi bencana gempa dan tsunami di kawasan pantai selatan Jawa. Bahkan dalam pertemuan bersama BMKG pada 24 Juli 2019 lalu mengatakan tidak akan membangun bandara di lokasi rawan bencana.
Namun tetap saja pembangunan bandara dilakukan. Bahkan, melalui Peraturan Presiden (perpres) Nomor 98 Tahun 2017 yang mengatur percepatan pembangunan dan pengoperasian bandara di Kulon Progo.
Baca Juga: Bupati Kerahkan 300 Pembujuk Penolak Proyek Bandara Kulon Progo
"Karenanya (pembangunan bandara) ini harus dihentikan dulu dan dilakukan pengkajian, benar atau tidak, sesuai atau tidak," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
-
Jay Idzes Sulit Direkrut, Udinese Beralih ke Calon Rekan Kevin Diks
-
Jurnalis Asing Review Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Isi Lauknya Jadi Sorotan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Cek Deretannya
-
Siapa Takeyuki Oya? Bawa Liga Jepang Melesat Kini Jadi GM Urus Liga Indonesia
Terkini
-
JP Morgan Borong Saham BBRI, Sinyal Kuat Kepercayaan Global ke BRI
-
Sekolah Swasta Jogja Siap Gratiskan Pendidikan, Asal... Dana Pemerintah Harus Cukup
-
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
-
Dulu Panen, Sekarang Gigit Jari: Curhat Pedagang dan Jukir Pasca Relokasi Parkir ABA di Jogja
-
Pasangan Couplepreneur Ini Dapat Dukungan BRI, Ekspansi Bisnis Sampai Amerika