Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 23 Agustus 2019 | 15:50 WIB
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Suara.com/Rahmad Ali)

SuaraJogja.id - Penyidik KPK telah mengamankan tiga koper beserta tas hitam dan satu kardus kecil saat menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) dan kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kompleks Balaikota Yogyakarta pada Kamis (22/8/2019) kemarin.

Selain menggeledah kantor DPUPKP dan LPSE, KPK juga menggeledah rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPKP Kota Yogyakarta Aki Lukman dan turut mengamankan uang sejumlah Rp 130 juta.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo dan sekitarnya. Menanggapi hal tersebut Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah, serta kasus ini sepenuhnya diserahkan ke KPK.

"Kita hormati saja proses ini, dalam konteks ini kita menghormati asas praduga tak bersalah," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Balaikota Yogyakarta, Jumat (23/8/2019)

Baca Juga: Jaksa Eka Safitra yang Tertangkap OTT KPK, Baru Tujuh Bulan Bertugas

Haryadi menambahkan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui perkembangan status Aki Lukman apakah masih sebagai saksi atau sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mengenai uang itu saya tidak tau, Statusnya juga tidak tahu. Kan yang periksa KPK, tanya KPK saja," ujarnya

Sementara itu, Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi menambahkan soal uang Rp130 juta yang disita KPK dari Aki. Ia menduga Aki punya usaha lain

"Kan disita di rumah, apakah Aki juga punya usaha lain, kan kita enggak tahu" kata dia.

Kontributor : Rahmad Ali

Baca Juga: Jaksa Kena OTT KPK, Walikota Jogja Hentikan Proyek SAH

Load More