Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 25 Agustus 2019 | 18:52 WIB
Konsorsium Penerbit Jogja (KPJ) melaporkan perkara pembajakan buku ke Polda DIY. (Suara.com/Putu)

SuaraJogja.id - Konsorsium Penerbit Jogja (KPJ) melaporkan perkara pembajakan buku ke Polda DIY. Pelaporan ini dilakukan 12 penerbit atas penjualan buku bajakan yang dilakukan kios-kios di Shopping Center Yogyakarta.

Pelaporan tersebut diharapkan dapat didengar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga pembajakan buku yang semakin masif pada saat ini bisa segera ditindak secara hukum.

Perwakilan KPJ, Hinu OS, dalam talkshow di MocoSik Festival di Jogja Expo Center (JEC), Minggu (25/8/2019) sore mengungkapkan pembajakan buku yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang marak saat ini sudah merusak ekosistem penerbitan buku.

Selain itu, Hinu OS menyebut aksi pembajakan tersebut sudah merugikan dunia penerbitan karena buku-buku yang belum diterbitkan juga sudah dibajak dan beredar di kios-kios buku Shopping Center.

Baca Juga: Bandit Modus Tanya Alamat Jambret Emak-emak, Polda DIY Lakukan Ini

Dalam laporan ke Polda DIY, penerbit menyertakan sejumlah judul buku yang dibajak oknum di Shopping Center.

"Karenanya pembajakan ini kami lawan dengan melaporkannya ke Polda (DIY)," katanya.

Akibat pembajakan itu, lanjut Hinu, banyak penerbit yang kehilangan pendapatannya. Penerbitan yang membutuhkan proses panjang juga merugikan penulis, editor dan desainer, pembaca ahli dan lainnya.

"Penerbit mengeluarkan dana besar untuk pembiayaan itu, pembajakan membuat penerbit limbung," ujarnya.

Salah seorang penulis, Agus Noer mengatakan, pembajakan buku tersebut merupakan salah satu kejahatan moral. Bila tidak ditangani maka dunia penerbitan bisa hancur.

Baca Juga: Viral Video Kejahatan Bermodus Tanya Alamat, Polda DIY: Kita Cek Dulu

"Seperti halnya dunia musik yang banyak dibajak, banyak buku yang dibajak. Ini tentu sebuah kejahatan moral karena tidak menghargai karya orang lain," tandasnya

Load More