SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap FH, lelaki 26 tahun karena menyelundupkan 5 kg sabu lewat Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Pelaku menyelundupkan sabu dengan bermodal e-KTP palsu.
General Manager Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Kolonel Pnb. Agus Pandu Purnama mengungkapkan, barang terlarang itu dibawa oleh FH (26 tahun) menggunakan maskapai Sriwijaya dengan nomor penerbangan SJ337 menuju Makassar. Paket disusun dalam sebuah koper, digabungkan dengan barang pribadi milik tersangka.
"Ungkap berawal dari kedatangan pesawat SJ 337 dan kami [ADS] menerima transfer koper tersangka, yang akan melanjutkan penerbangan ke Makassar dan transit di Yogyakata," kata Pandu di ruang Yudhistira, AP I Bandara Adisutjipto, Senin (7/10/2019).
Ada perpindahan pesawat dari yang sebelumnya digunakan tersangka. Tim pengamanan Bandara Adisutjipto selanjutnya kembali melakukan pemeriksaan x-ray koper tersangka dan menjumpai delapan paket bungkusan sabu yang masing-masing dikemas dalam ukuran 700 gram.
"Rencana barang ini akan dibawa dengan pesawat bernomor penerbangan SJ 217. Petugas kami memanggil pemilik barang dan menginterogasinya, ia mengakui barang tersebut adalah miliknya," ungkap Pandu.
AP I kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY).
Sementara itu Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY, AKBP Sudaryoko mengungkapkan FH membawa empat keping e-KTP. Selain tiga KTP palsu, barang bukti lain yang disita adalah telepon genggam milik tersangka.
"Tiga KTP palsu, satu KTP asli," kata dia, Senin (7/10/2019).
Dengan adanya temuan itu, jajarannya menduga tersangka telah terkoordinasi dengan jaringan peredaran narkotika, yang cukup besar.
Baca Juga: Umar Kei 3 Kali Pesan Sabu ke Penjara Lewat Kurir
"Kami imbau pada yang kompeten di pemerintahan, karena masih ada KTP yang dipalsukan. Ternyata kita masih bisa dikelabui," paparnya.
Tersangka baru kali pertama transit di Yogyakarta, dengan tujuan mengirim sabu. Kasus ini akan terus dikembangkan oleh jajarannya, hingga diketahui pihak yang memerintahkan FH untuk mengirim barang terlarang tersebut.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak berwenang di Bandar Lampung, harapannya dalam beberapa hari ke depan sudah ada perkembangan," terangnya.
Atas perbuatannya, FH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka melanggar pasal 114 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Pecah Telur, PSIM Yogyakarta Akhirnya Menang di Kandang, Kartu Merah Dewa United jadi Kunci
-
Bersama PMI Kulon Progo, Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Kegiatan Donor Darah
-
Sidak Dedi Mulyadi Buka Tabir: Benarkah Air Aqua Selama Ini hanya Air Sumur Bor?
-
Yogyakarta Tak Lagi Primadona: Peminat Kuliah di PTS Anjlok Drastis
-
Hendak Jemput Jenazah, Ambulans Malah Terlibat Kecelakaan Maut di Kulon Progo