SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap FH, lelaki 26 tahun karena menyelundupkan 5 kg sabu lewat Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Pelaku menyelundupkan sabu dengan bermodal e-KTP palsu.
General Manager Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Kolonel Pnb. Agus Pandu Purnama mengungkapkan, barang terlarang itu dibawa oleh FH (26 tahun) menggunakan maskapai Sriwijaya dengan nomor penerbangan SJ337 menuju Makassar. Paket disusun dalam sebuah koper, digabungkan dengan barang pribadi milik tersangka.
"Ungkap berawal dari kedatangan pesawat SJ 337 dan kami [ADS] menerima transfer koper tersangka, yang akan melanjutkan penerbangan ke Makassar dan transit di Yogyakata," kata Pandu di ruang Yudhistira, AP I Bandara Adisutjipto, Senin (7/10/2019).
Ada perpindahan pesawat dari yang sebelumnya digunakan tersangka. Tim pengamanan Bandara Adisutjipto selanjutnya kembali melakukan pemeriksaan x-ray koper tersangka dan menjumpai delapan paket bungkusan sabu yang masing-masing dikemas dalam ukuran 700 gram.
"Rencana barang ini akan dibawa dengan pesawat bernomor penerbangan SJ 217. Petugas kami memanggil pemilik barang dan menginterogasinya, ia mengakui barang tersebut adalah miliknya," ungkap Pandu.
AP I kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY).
Sementara itu Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY, AKBP Sudaryoko mengungkapkan FH membawa empat keping e-KTP. Selain tiga KTP palsu, barang bukti lain yang disita adalah telepon genggam milik tersangka.
"Tiga KTP palsu, satu KTP asli," kata dia, Senin (7/10/2019).
Dengan adanya temuan itu, jajarannya menduga tersangka telah terkoordinasi dengan jaringan peredaran narkotika, yang cukup besar.
Baca Juga: Umar Kei 3 Kali Pesan Sabu ke Penjara Lewat Kurir
"Kami imbau pada yang kompeten di pemerintahan, karena masih ada KTP yang dipalsukan. Ternyata kita masih bisa dikelabui," paparnya.
Tersangka baru kali pertama transit di Yogyakarta, dengan tujuan mengirim sabu. Kasus ini akan terus dikembangkan oleh jajarannya, hingga diketahui pihak yang memerintahkan FH untuk mengirim barang terlarang tersebut.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak berwenang di Bandar Lampung, harapannya dalam beberapa hari ke depan sudah ada perkembangan," terangnya.
Atas perbuatannya, FH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka melanggar pasal 114 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN
-
Terkoneksi di Sleman, Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Resmi Tersambung Secara Fisik
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja
-
Perkuat Gelar Pahlawan, Peneliti Temukan Sederet Bukti Pelanggaran Hukum terhadap Sultan HB II
-
Patehan: Legasi Budaya Minum Teh Ala Raja di Royal Ambarrukmo Yogyakarta