SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap FH, lelaki 26 tahun karena menyelundupkan 5 kg sabu lewat Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Pelaku menyelundupkan sabu dengan bermodal e-KTP palsu.
General Manager Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Kolonel Pnb. Agus Pandu Purnama mengungkapkan, barang terlarang itu dibawa oleh FH (26 tahun) menggunakan maskapai Sriwijaya dengan nomor penerbangan SJ337 menuju Makassar. Paket disusun dalam sebuah koper, digabungkan dengan barang pribadi milik tersangka.
"Ungkap berawal dari kedatangan pesawat SJ 337 dan kami [ADS] menerima transfer koper tersangka, yang akan melanjutkan penerbangan ke Makassar dan transit di Yogyakata," kata Pandu di ruang Yudhistira, AP I Bandara Adisutjipto, Senin (7/10/2019).
Ada perpindahan pesawat dari yang sebelumnya digunakan tersangka. Tim pengamanan Bandara Adisutjipto selanjutnya kembali melakukan pemeriksaan x-ray koper tersangka dan menjumpai delapan paket bungkusan sabu yang masing-masing dikemas dalam ukuran 700 gram.
"Rencana barang ini akan dibawa dengan pesawat bernomor penerbangan SJ 217. Petugas kami memanggil pemilik barang dan menginterogasinya, ia mengakui barang tersebut adalah miliknya," ungkap Pandu.
AP I kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY).
Sementara itu Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY, AKBP Sudaryoko mengungkapkan FH membawa empat keping e-KTP. Selain tiga KTP palsu, barang bukti lain yang disita adalah telepon genggam milik tersangka.
"Tiga KTP palsu, satu KTP asli," kata dia, Senin (7/10/2019).
Dengan adanya temuan itu, jajarannya menduga tersangka telah terkoordinasi dengan jaringan peredaran narkotika, yang cukup besar.
Baca Juga: Umar Kei 3 Kali Pesan Sabu ke Penjara Lewat Kurir
"Kami imbau pada yang kompeten di pemerintahan, karena masih ada KTP yang dipalsukan. Ternyata kita masih bisa dikelabui," paparnya.
Tersangka baru kali pertama transit di Yogyakarta, dengan tujuan mengirim sabu. Kasus ini akan terus dikembangkan oleh jajarannya, hingga diketahui pihak yang memerintahkan FH untuk mengirim barang terlarang tersebut.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak berwenang di Bandar Lampung, harapannya dalam beberapa hari ke depan sudah ada perkembangan," terangnya.
Atas perbuatannya, FH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka melanggar pasal 114 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Masih Ada 1,94 Juta Anak Tak Sekolah, Pemerintah Genjot Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman
-
BPPTKG Tegaskan Pendakian Gunung Merapi Sangat Tidak Disarankan, Ancaman Erupsi Masih Tinggi
-
Berangkat ke Rumah Anak Tak Pernah Tiba, Mbah Kasemo Ditemukan Meninggal Setelah 7 Hari Dicari
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal