SuaraJogja.id - Entah apa yang merasuki pikiran T (32) yang berstatus istri seseorang, namun sukarela melakukan adegan tak senonoh saat melakukan video call dengan AP (23), pria yang baru dikenalnya melalui akun media sosial Facebook.
Akibat perbuatannya, T yang merupakan Warga kecamatan Kalibawang kabupaten Kulonprogo, harus menanggung malu lantaran rekaman video call tersebut tersebar luas dalam beberapa media sosial.
Bahkan tak hanya itu, AP juga sempat mengancam akan menyebarluaskan video tersebut jika tak membayarkan uang sebanyak Rp 5 juta. Pun hal yang tak diinginkan T terjadi, rekaman video call tersebut menyebar di media sosial. Lantaran kejadian tersebut, T kemudian melaporkan kasus yang dideritanya ke Markas Polsek Kalibawang.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo AKP Sujarwo mengungkapkan tersebarnya rekaman video call tersebut bermula saat T menerima pesan yang masuk dalam kotak surat di akun Facebook miliknya pada Jumat (4/10/2019) lalu. Saat itu, AP menyapa T dan mengaku ingin berkenalan.
"Merasa penasaran, T lantas melihat profil akun facebook milik AP. Akun tersebut bernama Juanda," kata Sujarwo pada Rabu (30/10/2019).
T yang penasaran pun melihat profil akun facebook bernama Juanda tersebut. Dalam akun tersebut, AP menampilkan dirinya mengenakan seragam polisi. Setelah melakukan komunikasi melalui aplikasi pesan Facebook, keduanya bertukar nomor ponsel pribadi masing-masing.
Pun komunikasi antarkeduanya terus berlangsung dan semakin intens. Dalam percakapan keduanya, AP mengaku bernama Danurama dan berprofesi sebagai polisi perpangkat brigadir.
Hingga akhirnya, percakapan keduanya berlanjut dengan video call. Lama-kelamaan, AP yang berasal dari Desa Trisnomaju, Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Lampung meminta T untuk menanggalkan pakaian yang dikenakannya saat melakukan video call.
"Karena percaya jika AP adalah polisi, T bersedia membuka pakaiannya ketika sedang video call tersebut," katanya.
Baca Juga: Teror Video Call Mesum Gegerkan Karanganyar
Namun, tanpa disadari T, AP merekam video call yang memperlihatkan adegan tak senonoh. Beberapa saat setelah melakukan video call tersebut, AP memeras T untuk mentransfer uang sebanyak Rp 5 juta, jika ingin rekaman video telanjangnya tidak ingin tersebar luas.
Lantaran merasa sudah bersuami, T menolak mentah-mentah permintaan AP. Setelah permintaan tersebut ditolak komunikasi keduanya pun terputus. Saat itulah, T mengaku was-was dengan ancaman yang dilancarkan AP.
Ternyata ancaman yang disampaikan AP benar-benar terjadi. Rekaman adegan tak senonoh yang menampilkan bagian bagian sensitif tubuh T tersebar luas melalui medsos.
"Polisi lantas melakukan penyelidikan. Diketahui jika AP berdomisili di Lampung,"ungkapnya.
Kanitreskrim Polsek Kalibawang Iptu Hadi Purwanto menambahkan, pihaknya pun mengetahui pelaku berdomisili di Lampung dan kemudian berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.
Kekinian, Hadi mengatakan AP ternyata tengah menjalani masa tahanan atas kasus pencurian yang melibatkan dirinya.
Berita Terkait
-
Sudah Disuruh Bugil saat Video Call, Sekretaris KPU Diperas 2 Wanita Penipu
-
Suruh Kenalan Bugil di Video Call, Birahi Endung Membuncah di Rumah Kosong
-
Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Video Call Sex
-
Sebar Video Call Bugil 6 Eks Pacar, Yusuf Belum Resmi Mahasiswa S2
-
3 Bulan Pacaran, Mahasiswa S2 Bisa Video Call Sex Bugil dengan Pacar
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari