SuaraJogja.id - Sebanyak 1.860 botol minuman beralkohol dengan berbagai merk disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta dalam razia yang sudah dilakukan sebanyak dua kali.
Razia peredaran minum beralkohol itu dilakukan sebagai tindak lanjut Perda No 8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Menurut keterangan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Dedi Widianto, sesuai regulasi, minuman beralkohol hanya boleh dijual di tempat usaha yang telah mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).
Petugas pun tak hanya menggelar razia di kafe-kafe, melainkan juga sampai ke toko kelontong di desa-desa.
Dedi mengatakan, dari dua kali razia, rupanya angka penjualan minuman beralkohol oleh pihak yang tak memiliki izin masih tinggi.
"Ada lima lokasi yang menjadi sasaran razia. Tiga di kafe dan dua di warung kelontong. Tempat tersebut rata-rata tidak memiliki izin usaha dan izin untuk menjual minuman beralkohol," ungkap Dedi di Sleman, Kamis (14/11/2019), dikutip dari Antara.
Tak hanya masalah perizinan, Dedi menambahkan, penjual juga tidak boleh melayani pembeli minuman beralkohol yang usianya masih di bawah 21 tahun.
"Namun yang kami sayangkan, mereka itu masih menjual kepada anak di bawah umur," jelas Dedi.
Maka dari itu, sampai akhir tahun nanti pihaknya akan terus melakukan razia di kafe besar dan kecil, juga di toko kelontong di desa.
Baca Juga: Nadine Chandrawinata Terapkan 5 Langkah Kecil Ini Lestarikan Lingkungan
"Karena waktu kami razia di Kecamatan Pakem itu ditemukan di warung kelontong, jumlahnya juga cukup banyak dan disembunyikan," tutur Dedi.
Dari hasil razia, minuman beralkohol yang paling banyak disita termasuk dalam golongan A, atau memiliki kandungan alkohol hingga lima persen.
Meski begitu, menurut Dedi, peredaran minuman beralkohol golongan B dan C juga masih cukup banyak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
DPRD DIY Murka! Dana Desa Dipangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Terancam
-
Disnaker Sleman Buka Posko THR, Pengusaha Diminta Patuhi Kewajiban
-
Kronologi dan Tuntutan Aksi Demo Mencekam di Polda DIY: Soroti Kekerasan Oknum Aparat!
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 24 Feb 2026: Cek Jadwal Magrib dan Doa Lengkap!