SuaraJogja.id - Viralnya berita pungutan liar (pungli) yang tejadi di Kawasan Wisata Kaliadem di Desa Umbulharjo Kecamatan Cangkringan direspon Bupati Sleman Sri Purnomo. Menurut Purnomo, keberadaan pungli tersebut akan merugikan warga sekitar jika praktik tersebut diteruskan.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial terkait praktik pungli di Kawasan Kaliadem yang memaksa wisatawan membayar Rp 50.000 sekali antar. Kasus tersebut juga telah ditangani Polda DIY yang menangkap 16 pelaku dan kekinian telah dibina di Polsek Cangkringan.
Selain itu, Purnomo juga menyayangkan praktik tersebut terjadi di lingkungan wisata yang cukup digandrungi masyarakat.
"Ya saat ini sudah ditangani Polda DIY. Artinya dari penangkapan tersebut menjadi lampu merah bagi warga yang diduga melakukan agar tidak mengulang lagi," ungkap Purnomo dihubungi SuataJogja.id, Kamis (14/11/2019).
Baca Juga: Viral Kasus Pungli Kaliadem, Polisi Rencanakan Sidak hingga Penyamaran
Purnomo menuturkan, daerah wisata memang kerap menjadi lokasi pengunjung dari berbagai kota menghabiskan waktu berlibur. Hal itu bukan berarti menjadi kesempatan warga menaikkan harga atau melakukan pungutan yang tidak semestinya.
"Sebaiknya warga tidak melakukan hal-hal yang merugikan lingkungannya sendiri. Artinya jika pungli dilakukan, wisatawan pasti bakal berpikir ulang untuk berlibur ke sana. Sehingga lokasi wisatanya menjadi sepi," tuturnya.
Purnomo menyebut dengan tertangkapnya pelaku praktik pungli ini wisatawan bisa lebih nyaman saat berwisata.
"Dengan tertangkapnya pelaku-pelaku ini tentu tidak ada lagi komplain dari wisatawan. Kami lewat Dinas Pariwisata terus mempromosikan kepada masyarakat dengan destinasi menarik di Kabupaten Sleman," jelas dia.
Untuk diketahui, kasus pungli tersebut diawali dengan klaim sejumlah pelaku yang mengantongi surat Perdes nomor 8/2017. Meski Perdes belum diketok oleh Bagian Hukum Setda Sleman, peraturan tersebut sudah dijalankan warga untuk menarik pungutan.
Baca Juga: Pungli di Kawasan Wisata Kaliadem Viral, Dispar Sleman: Kami Risih
Dalam perdes tersebut mengatur tentang nominal tarif jasa antar sebesar Rp 60.000 untuk ojek kendaraan roda dua. Di dalam Perdes juga dibahas perihal pemandu. Nominal tersebut juga muncul dalam rancangan perdes yang disampaikan pemdes kepada pemkab.
Berita Terkait
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Pramono Anung Minta Pemudik Tak Takut Oknum Pungli: Laporkan!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, UMKM Unici Songket Silungkang Mampu Tingkatkan Skala Bisnis
-
Arus Balik Lebaran 2025: BRI Hadirkan Posko BUMN di Tol dan Bandara untuk Kenyamanan Pemudik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!