SuaraJogja.id - Viralnya berita pungutan liar (pungli) yang tejadi di Kawasan Wisata Kaliadem di Desa Umbulharjo Kecamatan Cangkringan direspon Bupati Sleman Sri Purnomo. Menurut Purnomo, keberadaan pungli tersebut akan merugikan warga sekitar jika praktik tersebut diteruskan.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial terkait praktik pungli di Kawasan Kaliadem yang memaksa wisatawan membayar Rp 50.000 sekali antar. Kasus tersebut juga telah ditangani Polda DIY yang menangkap 16 pelaku dan kekinian telah dibina di Polsek Cangkringan.
Selain itu, Purnomo juga menyayangkan praktik tersebut terjadi di lingkungan wisata yang cukup digandrungi masyarakat.
"Ya saat ini sudah ditangani Polda DIY. Artinya dari penangkapan tersebut menjadi lampu merah bagi warga yang diduga melakukan agar tidak mengulang lagi," ungkap Purnomo dihubungi SuataJogja.id, Kamis (14/11/2019).
Purnomo menuturkan, daerah wisata memang kerap menjadi lokasi pengunjung dari berbagai kota menghabiskan waktu berlibur. Hal itu bukan berarti menjadi kesempatan warga menaikkan harga atau melakukan pungutan yang tidak semestinya.
"Sebaiknya warga tidak melakukan hal-hal yang merugikan lingkungannya sendiri. Artinya jika pungli dilakukan, wisatawan pasti bakal berpikir ulang untuk berlibur ke sana. Sehingga lokasi wisatanya menjadi sepi," tuturnya.
Purnomo menyebut dengan tertangkapnya pelaku praktik pungli ini wisatawan bisa lebih nyaman saat berwisata.
"Dengan tertangkapnya pelaku-pelaku ini tentu tidak ada lagi komplain dari wisatawan. Kami lewat Dinas Pariwisata terus mempromosikan kepada masyarakat dengan destinasi menarik di Kabupaten Sleman," jelas dia.
Untuk diketahui, kasus pungli tersebut diawali dengan klaim sejumlah pelaku yang mengantongi surat Perdes nomor 8/2017. Meski Perdes belum diketok oleh Bagian Hukum Setda Sleman, peraturan tersebut sudah dijalankan warga untuk menarik pungutan.
Baca Juga: Viral Kasus Pungli Kaliadem, Polisi Rencanakan Sidak hingga Penyamaran
Dalam perdes tersebut mengatur tentang nominal tarif jasa antar sebesar Rp 60.000 untuk ojek kendaraan roda dua. Di dalam Perdes juga dibahas perihal pemandu. Nominal tersebut juga muncul dalam rancangan perdes yang disampaikan pemdes kepada pemkab.
Karena belum ada tanggapan dari Pemkab Sleman, selanjutnya rancangan perdes itu disepakati bersama oleh pemdes dan warga pada 28 Desember 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Menu Basi Jam 8 Pagi? Sultan HB X Sentil Pola Masak Program MBG Picu Keracunan Siswa
-
Bantul Perangi Sampah Liar: Satpol PP Gelar Operasi Subuh, Ini Hasilnya
-
Drama Pasar Godean: Pemindahan Pedagang ke Lokasi Baru Tergantung Parkir
-
Panci Bicara! Emak-Emak Yogyakarta Lakukan Aksi Simbolik Protes Program MBG Dihentikan
-
Vape Tak Seaman yang Dibayangkan: BNN Bongkar Kandungan Narkoba, Pakar UGM Desak Regulasi Ketat