SuaraJogja.id - Viralnya berita pungutan liar (pungli) yang tejadi di Kawasan Wisata Kaliadem di Desa Umbulharjo Kecamatan Cangkringan direspon Bupati Sleman Sri Purnomo. Menurut Purnomo, keberadaan pungli tersebut akan merugikan warga sekitar jika praktik tersebut diteruskan.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial terkait praktik pungli di Kawasan Kaliadem yang memaksa wisatawan membayar Rp 50.000 sekali antar. Kasus tersebut juga telah ditangani Polda DIY yang menangkap 16 pelaku dan kekinian telah dibina di Polsek Cangkringan.
Selain itu, Purnomo juga menyayangkan praktik tersebut terjadi di lingkungan wisata yang cukup digandrungi masyarakat.
"Ya saat ini sudah ditangani Polda DIY. Artinya dari penangkapan tersebut menjadi lampu merah bagi warga yang diduga melakukan agar tidak mengulang lagi," ungkap Purnomo dihubungi SuataJogja.id, Kamis (14/11/2019).
Purnomo menuturkan, daerah wisata memang kerap menjadi lokasi pengunjung dari berbagai kota menghabiskan waktu berlibur. Hal itu bukan berarti menjadi kesempatan warga menaikkan harga atau melakukan pungutan yang tidak semestinya.
"Sebaiknya warga tidak melakukan hal-hal yang merugikan lingkungannya sendiri. Artinya jika pungli dilakukan, wisatawan pasti bakal berpikir ulang untuk berlibur ke sana. Sehingga lokasi wisatanya menjadi sepi," tuturnya.
Purnomo menyebut dengan tertangkapnya pelaku praktik pungli ini wisatawan bisa lebih nyaman saat berwisata.
"Dengan tertangkapnya pelaku-pelaku ini tentu tidak ada lagi komplain dari wisatawan. Kami lewat Dinas Pariwisata terus mempromosikan kepada masyarakat dengan destinasi menarik di Kabupaten Sleman," jelas dia.
Untuk diketahui, kasus pungli tersebut diawali dengan klaim sejumlah pelaku yang mengantongi surat Perdes nomor 8/2017. Meski Perdes belum diketok oleh Bagian Hukum Setda Sleman, peraturan tersebut sudah dijalankan warga untuk menarik pungutan.
Baca Juga: Viral Kasus Pungli Kaliadem, Polisi Rencanakan Sidak hingga Penyamaran
Dalam perdes tersebut mengatur tentang nominal tarif jasa antar sebesar Rp 60.000 untuk ojek kendaraan roda dua. Di dalam Perdes juga dibahas perihal pemandu. Nominal tersebut juga muncul dalam rancangan perdes yang disampaikan pemdes kepada pemkab.
Karena belum ada tanggapan dari Pemkab Sleman, selanjutnya rancangan perdes itu disepakati bersama oleh pemdes dan warga pada 28 Desember 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh Terbaru Agustus 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik Agustus 2025
-
Auto Bisa Tebak Kepribadianmu: Kamu Tim Vans atau Tim Converse?
-
Daftar Saham IHSG yang Resmi Masuk MSCI, Ada yang Auto Naik 20 Persen
-
Sri Mulyani Jualan Surat Utang di Australia: Laris Manis Diserbu Investor
Terkini
-
Layanan BRI Lewat AgenBRILink Podomoro Jaya Kian Diminati, Berikan Dukungan Bagi Petani
-
Kado Pahit HUT RI? Payment ID Ancam Kemerdekaan Privasi, Semua Transaksi Terhubung NIK
-
Mural One Piece Dihapus, Pemuda Sleman Lawan dengan Pesan Menohok: Kebenaran Akan Terus Hidup!
-
Investasi Bodong hingga Rp9,9 Miliar Terbongkar: WN Korea Dideportasi dari Yogyakarta!
-
Beda Versi Polisi dan RT Soal Laporan Judol Rugikan Bandar: Tak Ada Warga yang Curiga!