SuaraJogja.id - Pemda DIY mengusulkan dimasukkannya materi bahasa Jawa untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan kenaikan jabatan di ligkungan Pemda DIY.
Usulan itu disampaikan dalam Raperda Pelestarian Huruf dan Bahasa Jawa yang dibawah Pemda DIY dan DPRD DIY di DPRD DIY pada Jumat (15/11/2019).
"Bahasa dan aksara Jawa akan menjadi kebanggaan sekaligus menjadi tuan rumah di daerah sendiri. Kalau tidak terikat, atau hanya dianggap sebagai budaya, orang belum tentu punya rasa handarbeni [rasa memiliki] terhadap bahasa Jawa, jadi harus ada daya paksa," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY Untung Sukaryadi, dikutip dari HarianJogja.com.
"Kalau mau jadi dukuh tesnya harus bisa berbicara dan menulis aksara Jawa. Pegawai mau naik pangkat ASN harus bisa bahasa Jawa dan aksara Jawa. Mau masuk CPNS ada tes bahasa Jawa," imbuhnya.
Baca Juga: Siram Pelajar SMP Pakai Air Keras di Jakbar, Polisi Bekuk Satu Pelaku
Sepakat dengan Untung, Ketua Komisi D DPRD DIY Kuswanto bahkan menargetkan supaya raperda itu segera ditetapkan pada akhir tahun ini supaya bisa diterapkan pada 2020 nanti.
"Implementasi [pelestarian bahasa Jawa] di bawah enggak bakalan bisa selesai, kalau tidak seperti ini [penerapan aturan kemahiran bahasa Jawa]," ujarnya.
Namun, ada satu dari 14 pasal yang mendapat kritik dan saran dari Pakar Bahasa Jawa dari Institut Javanologi UNS Prof Sahid Teguh Widodo, yaitu pasal 4 ayat 2, yang berbunyi, "Bahasa Jawa sebagai bahasa resmi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebagai pelengkap tidak mengesampingkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dan bahasa nasional."
Bagi Sahid, kata "mengesampingkan" kurang cocok utnuk dipakai.
"Karena penggunaan kata mengesampingkan ini agak kurang enak, saya lebih sepakat seperti ini, "Bahasa Jawa sebagai bahasa resmi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebagai pelengkap dan tetap menjunjung tinggi kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dan bahasa nasional,"" tutur Sahid.
Baca Juga: Punya Cucu ke-3, Jokowi Minta Jan Ethes Bicara: Adiknya Sudah Lahil, Cantik
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY