SuaraJogja.id - Pemda DIY mengusulkan dimasukkannya materi bahasa Jawa untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan kenaikan jabatan di ligkungan Pemda DIY.
Usulan itu disampaikan dalam Raperda Pelestarian Huruf dan Bahasa Jawa yang dibawah Pemda DIY dan DPRD DIY di DPRD DIY pada Jumat (15/11/2019).
"Bahasa dan aksara Jawa akan menjadi kebanggaan sekaligus menjadi tuan rumah di daerah sendiri. Kalau tidak terikat, atau hanya dianggap sebagai budaya, orang belum tentu punya rasa handarbeni [rasa memiliki] terhadap bahasa Jawa, jadi harus ada daya paksa," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY Untung Sukaryadi, dikutip dari HarianJogja.com.
"Kalau mau jadi dukuh tesnya harus bisa berbicara dan menulis aksara Jawa. Pegawai mau naik pangkat ASN harus bisa bahasa Jawa dan aksara Jawa. Mau masuk CPNS ada tes bahasa Jawa," imbuhnya.
Sepakat dengan Untung, Ketua Komisi D DPRD DIY Kuswanto bahkan menargetkan supaya raperda itu segera ditetapkan pada akhir tahun ini supaya bisa diterapkan pada 2020 nanti.
"Implementasi [pelestarian bahasa Jawa] di bawah enggak bakalan bisa selesai, kalau tidak seperti ini [penerapan aturan kemahiran bahasa Jawa]," ujarnya.
Namun, ada satu dari 14 pasal yang mendapat kritik dan saran dari Pakar Bahasa Jawa dari Institut Javanologi UNS Prof Sahid Teguh Widodo, yaitu pasal 4 ayat 2, yang berbunyi, "Bahasa Jawa sebagai bahasa resmi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebagai pelengkap tidak mengesampingkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dan bahasa nasional."
Bagi Sahid, kata "mengesampingkan" kurang cocok utnuk dipakai.
"Karena penggunaan kata mengesampingkan ini agak kurang enak, saya lebih sepakat seperti ini, "Bahasa Jawa sebagai bahasa resmi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebagai pelengkap dan tetap menjunjung tinggi kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dan bahasa nasional,"" tutur Sahid.
Baca Juga: Siram Pelajar SMP Pakai Air Keras di Jakbar, Polisi Bekuk Satu Pelaku
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dukung Pertumbuhan Bisnis Konsumer, BRI Gelar Kick-Off Consumer Expo dengan Undian Ratusan Juta
-
Tragis! Niat Hati Jemur Pakaian, Pasutri di Bantul Tewas Tersengat Listrik
-
3 MPV Diesel Non-Hybrid, Raksasa yang Lebih Lega, Irit, dan Mewah untuk Mudik Lebaran
-
Ngeri! Ular Sanca 3,5 Meter Mendadak Muncul di Bawah Genting Warga Tempel Sleman
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 224 Kurikulum Merdeka