SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) meminta PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) untuk mengevaluasi sejumlah poin terkait performa layanan bus Trans Jogja. Tindakan itu diambil sebagai respons dari pemerintah, pasca-tabrakan bus angkutan kota menewaskan seorang pengendara sepeda motor.
Kepala Dishub DIY Sigit Sapto Raharjo menjelaskan, dalam evaluasi yang dilakukan di kantor Dishub DIY, Depok, Sleman itu, Sigit bukan hanya mengundang PT AMI, melainkan juga PT Jogja Tugu Trans sebagai operator.
"Kenapa sih ndadak [pakai] buru-buru? Apa karena mengejar setoran? Ataukah karena interval? Perlu dievaluasi. Termasuk juga katanya ada faktor yang ada hubungannya dengan traffic light, ada analisis tersendiri," kata dia, Senin (2/12/2019).
Sementara untuk kajian interval, Dishub sudah ada berencana untuk memperpanjang jalur bus Trans Jogja. Bila saat ini baru sampai area ringroad, maka akan ditambah sampai ke luar Kota Jogja, misalnya Godean, Pakem, Cangkringan.
"Kalau nanti akan diperluas, akan disiapkan titik-titik bus stop karena kalau [bentuknya] halte hanya nambah beban jalan sekarang. Dan bentuknya low deck," ungkapnya.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DIY Sumariyoto mengatakan, lewat evaluasi yang dilakukan, PT AMI dinilai sudah perlu mengevaluasi 'time table' waktu tempuh.
"Sudah tidak masuk akal waktu tempuh 2012 [awal Trans Jogja diluncurkan dan beroperasi] dengan saat ini. [Dalam time table] waktu tempuhnya masih sama. Harusnya time table itu diubah [menyesuaikan kondisi masa kini]," kata dia.
PT AMI dinilai Dishub paling tahu kondisi lapangan. Hanya saja, Mariyoto mengharapkan, perubahan waktu tempuh bisa berpengaruh pada interval perjalanan bus serta membuat sopir tidak terburu-buru dalam mengemudi.
"Minimal lebih selow," kata dia.
Baca Juga: Tolak Wacana 3 Periode dan Presiden Dipilih MPR, Demokrat: Abuse of Power!
Selain itu, pihaknya juga ingin menjadikan Trans Jogja mendapat prioritas di jalan. Untuk itu, Dishub berencana melakukan studi dengan cara mengambil sampel di beberapa simpang jalan, yang antreannya cukup panjang.
"Tidak ada koridor khusus seperti busway di Jakarta, tetapi berupa 'bus line', seperti jalur khusus sepeda di Jakarta saat ini. Kalau marka garisnya solid berarti khusus untuk Trans Jogja, kalau putus-putus bisa miks kendaraan," ujarnya.
Lebih lanjut, Sumariyoto mengatakan, diperkirakan studi penerapan bus line akan dilakukan pada tahun depan. Namun, bus line tidak dipasang di semua titik, melainkan simpang-simpang khusus. Seperti contohnya Condong Catur dan Gejayan.
"Bus line tidak hanya dipasang begitu saja, tapi ada regulasi yang mengatur. Karena, traffic light ada polisi saja lewat terus, bagaimana kalau hanya marka? Maka, nanti harus ada penegak hukumnya," ucapnya.
Direktur Utama PT AMI Dyah Puspita Sari menyatakan, baik AMI, JTT, maupun Dishub DIY harus duduk bersama dalam mencari solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan bus Trans Jogja. Terlebih mereka memiliki kesamaan visi.
Di kesempatan yang sama, Dyah juga meminta sejumlah perhatian pemerintah terhadap bus Trans Jogja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja