SuaraJogja.id - Aksi Klitih di Jalan Balirejo, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta memunculkan fakta baru. Pelaku penyerangan melancarkan aksinya lantaran terganggu saat berkendara di jalan setempat.
"Dari pengakuan pelaku, korban itu menghalangi saat berkendara di Jalan Balirejo. Pelaku sudah memberi peringatan berupa klakson, tapi korban tak mengindahkan. Karena terganggu, pelaku AM, yang membawa senjata tajam berupa celurit, menyerang korban," kata Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo pada wartawan di Mapolsek Umbulharjo, Minggu (8/12/2019).
Alaal menerangkan, penyerangan yang terjadi pada Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 01.45 WIB itu menyebabkan korban mengalami luka berat. Polisi pun menetapkan tiga pelaku berinisial AM (17), NS (15), dan IN (15) sebagai tersangka.
"Saat menangkap pelaku pada Kamis (5/12/2019) lalu, ada enam orang yang kami amankan. Namun hanya tiga yang memiliki cukup bukti atas penyerangan yang terjadi di Jalan Balirejo itu," kata Alaal.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan sweater biru telah diamankan. Namun alat penyerangan berupa celurit masih dalam pencarian.
"Sepeda motor dan sweater [jaket] milik pelaku AM kami amankan. Namu senjata tajam yang digunakam pelaku masih dalam pencarian," katanya.
Ketiga pelaku tersebut, lanjut Alaal, tengah dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman.
"Proses hukum tetap berjalan dan ketiga pelaku ini kami titipkan di BPRSR Sleman," katanya.
Atas aksi penganiyaan tersebut, ketiga pelaku dikenai pasal 170 ayat 1 dan 2 Jo 55 KUHP sub Pasal 354 ayat 1 Jo 55 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, serta lebih subsider pasal 351 ayat 2 dan 1 Jo 55 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.
Baca Juga: Tembus 63 Emas, Indonesia Lewati Target Jokowi di SEA Games 2019
"Karena korban mengalami luka berat, ketiga tersangka ini terancam kurungan penjara sembilan tahun sesuai pasal 170. Selain itu mereka juga dikenai pasal 351 dan 354," tambah Alaal.
Dikabarkan sebelumnya, aksi klitih atau penganiayaan tanpa motif yang jelas kembali menggegerkan warga Yogyakarta. Aksi klitih itu, yang terjadi di Jalan Balirejo, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Minggu (10/11/2019), menyebabkan seorang mahasiswa, M Awan Saktiyananto, luka berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik