SuaraJogja.id - Aksi Klitih di Jalan Balirejo, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta memunculkan fakta baru. Pelaku penyerangan melancarkan aksinya lantaran terganggu saat berkendara di jalan setempat.
"Dari pengakuan pelaku, korban itu menghalangi saat berkendara di Jalan Balirejo. Pelaku sudah memberi peringatan berupa klakson, tapi korban tak mengindahkan. Karena terganggu, pelaku AM, yang membawa senjata tajam berupa celurit, menyerang korban," kata Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo pada wartawan di Mapolsek Umbulharjo, Minggu (8/12/2019).
Alaal menerangkan, penyerangan yang terjadi pada Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 01.45 WIB itu menyebabkan korban mengalami luka berat. Polisi pun menetapkan tiga pelaku berinisial AM (17), NS (15), dan IN (15) sebagai tersangka.
"Saat menangkap pelaku pada Kamis (5/12/2019) lalu, ada enam orang yang kami amankan. Namun hanya tiga yang memiliki cukup bukti atas penyerangan yang terjadi di Jalan Balirejo itu," kata Alaal.
Baca Juga: Tembus 63 Emas, Indonesia Lewati Target Jokowi di SEA Games 2019
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan sweater biru telah diamankan. Namun alat penyerangan berupa celurit masih dalam pencarian.
"Sepeda motor dan sweater [jaket] milik pelaku AM kami amankan. Namu senjata tajam yang digunakam pelaku masih dalam pencarian," katanya.
Ketiga pelaku tersebut, lanjut Alaal, tengah dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman.
"Proses hukum tetap berjalan dan ketiga pelaku ini kami titipkan di BPRSR Sleman," katanya.
Atas aksi penganiyaan tersebut, ketiga pelaku dikenai pasal 170 ayat 1 dan 2 Jo 55 KUHP sub Pasal 354 ayat 1 Jo 55 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, serta lebih subsider pasal 351 ayat 2 dan 1 Jo 55 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.
Baca Juga: Peneliti CSIS Sebut Alasan Pilkada Kembali Dipilih DPRD Lemah
"Karena korban mengalami luka berat, ketiga tersangka ini terancam kurungan penjara sembilan tahun sesuai pasal 170. Selain itu mereka juga dikenai pasal 351 dan 354," tambah Alaal.
Berita Terkait
-
Rapat Dewan Jamu Indonesia DIY di Dinkes Kota Yogyakarta, Bahas Program dan Kontribusi ke Depan
-
Drs. Heroe Poerwadi, MA
-
Singgih Raharjo, S. H., M. Ed
-
Ketua Gerindra DIY Bertemu Empat Mata dengan Cucu Sultan HB X, Jajaki untuk Pilkada Kota Jogja?
-
Mengulik Sosok Singgih Raharjo, Pj Wali Kota yang Berjibaku Geliatkan Pariwisata Jogja di Tengah Hantaman Covid-19
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Diduga Keletihan, Kakek Asal Playen Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ladang
-
Berhasrat Amankan Tiga Poin, Ini Taktik Arema FC Jelang Hadapi PSS Sleman
-
Para Kepala Daerah Terpilih Jalani Cek Kesehatan Jelang Pelantikan, Kemendagri Ungkap Hasilnya
-
Gali Potensi Buah Lokal, Dinas Pertanian Kulon Progo Gelar Heboh Buah
-
Bawa Celurit di Jalanan, 3 Remaja di Bantul Diamankan Warga