SuaraJogja.id - Aksi Klitih di Jalan Balirejo, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta memunculkan fakta baru. Pelaku penyerangan melancarkan aksinya lantaran terganggu saat berkendara di jalan setempat.
"Dari pengakuan pelaku, korban itu menghalangi saat berkendara di Jalan Balirejo. Pelaku sudah memberi peringatan berupa klakson, tapi korban tak mengindahkan. Karena terganggu, pelaku AM, yang membawa senjata tajam berupa celurit, menyerang korban," kata Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo pada wartawan di Mapolsek Umbulharjo, Minggu (8/12/2019).
Alaal menerangkan, penyerangan yang terjadi pada Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 01.45 WIB itu menyebabkan korban mengalami luka berat. Polisi pun menetapkan tiga pelaku berinisial AM (17), NS (15), dan IN (15) sebagai tersangka.
"Saat menangkap pelaku pada Kamis (5/12/2019) lalu, ada enam orang yang kami amankan. Namun hanya tiga yang memiliki cukup bukti atas penyerangan yang terjadi di Jalan Balirejo itu," kata Alaal.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan sweater biru telah diamankan. Namun alat penyerangan berupa celurit masih dalam pencarian.
"Sepeda motor dan sweater [jaket] milik pelaku AM kami amankan. Namu senjata tajam yang digunakam pelaku masih dalam pencarian," katanya.
Ketiga pelaku tersebut, lanjut Alaal, tengah dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman.
"Proses hukum tetap berjalan dan ketiga pelaku ini kami titipkan di BPRSR Sleman," katanya.
Atas aksi penganiyaan tersebut, ketiga pelaku dikenai pasal 170 ayat 1 dan 2 Jo 55 KUHP sub Pasal 354 ayat 1 Jo 55 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, serta lebih subsider pasal 351 ayat 2 dan 1 Jo 55 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.
Baca Juga: Tembus 63 Emas, Indonesia Lewati Target Jokowi di SEA Games 2019
"Karena korban mengalami luka berat, ketiga tersangka ini terancam kurungan penjara sembilan tahun sesuai pasal 170. Selain itu mereka juga dikenai pasal 351 dan 354," tambah Alaal.
Dikabarkan sebelumnya, aksi klitih atau penganiayaan tanpa motif yang jelas kembali menggegerkan warga Yogyakarta. Aksi klitih itu, yang terjadi di Jalan Balirejo, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Minggu (10/11/2019), menyebabkan seorang mahasiswa, M Awan Saktiyananto, luka berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
2026 Tol Jogja-Solo Sampai Kalasan Bisa Dinikmati, Ini Progres Terbarunya
-
Operasi Patuh Progo 2025 Yogyakarta Digelar, Knalpot Brong Disita dan Tilang di Tempat
-
Jogja Siaga Stunting, Data Terbaru Ungkap Ratusan Keluarga Berisiko: Ini yang Dilakukan Pemkot?
-
Rumah Dihancurkan, Warga Lempuyangan Ngamuk, PT KAI Dituding Tak Manusiawi Saat Eksekusi
-
SDM Rendah? Wanita Ini Lecehkan Yogyakarta di Instagram, Akunnya Langsung Raib