SuaraJogja.id - Aksi Klitih di Jalan Balirejo, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta memunculkan fakta baru. Pelaku penyerangan melancarkan aksinya lantaran terganggu saat berkendara di jalan setempat.
"Dari pengakuan pelaku, korban itu menghalangi saat berkendara di Jalan Balirejo. Pelaku sudah memberi peringatan berupa klakson, tapi korban tak mengindahkan. Karena terganggu, pelaku AM, yang membawa senjata tajam berupa celurit, menyerang korban," kata Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo pada wartawan di Mapolsek Umbulharjo, Minggu (8/12/2019).
Alaal menerangkan, penyerangan yang terjadi pada Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 01.45 WIB itu menyebabkan korban mengalami luka berat. Polisi pun menetapkan tiga pelaku berinisial AM (17), NS (15), dan IN (15) sebagai tersangka.
"Saat menangkap pelaku pada Kamis (5/12/2019) lalu, ada enam orang yang kami amankan. Namun hanya tiga yang memiliki cukup bukti atas penyerangan yang terjadi di Jalan Balirejo itu," kata Alaal.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan sweater biru telah diamankan. Namun alat penyerangan berupa celurit masih dalam pencarian.
"Sepeda motor dan sweater [jaket] milik pelaku AM kami amankan. Namu senjata tajam yang digunakam pelaku masih dalam pencarian," katanya.
Ketiga pelaku tersebut, lanjut Alaal, tengah dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman.
"Proses hukum tetap berjalan dan ketiga pelaku ini kami titipkan di BPRSR Sleman," katanya.
Atas aksi penganiyaan tersebut, ketiga pelaku dikenai pasal 170 ayat 1 dan 2 Jo 55 KUHP sub Pasal 354 ayat 1 Jo 55 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, serta lebih subsider pasal 351 ayat 2 dan 1 Jo 55 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.
Baca Juga: Tembus 63 Emas, Indonesia Lewati Target Jokowi di SEA Games 2019
"Karena korban mengalami luka berat, ketiga tersangka ini terancam kurungan penjara sembilan tahun sesuai pasal 170. Selain itu mereka juga dikenai pasal 351 dan 354," tambah Alaal.
Dikabarkan sebelumnya, aksi klitih atau penganiayaan tanpa motif yang jelas kembali menggegerkan warga Yogyakarta. Aksi klitih itu, yang terjadi di Jalan Balirejo, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Minggu (10/11/2019), menyebabkan seorang mahasiswa, M Awan Saktiyananto, luka berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang DIY: 40 Warga Dirawat Medis, Kerusakan Terkonsentrasi di Bantul