SuaraJogja.id - Aksi Klitih di Jalan Balirejo, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta memunculkan fakta baru. Pelaku penyerangan melancarkan aksinya lantaran terganggu saat berkendara di jalan setempat.
"Dari pengakuan pelaku, korban itu menghalangi saat berkendara di Jalan Balirejo. Pelaku sudah memberi peringatan berupa klakson, tapi korban tak mengindahkan. Karena terganggu, pelaku AM, yang membawa senjata tajam berupa celurit, menyerang korban," kata Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo pada wartawan di Mapolsek Umbulharjo, Minggu (8/12/2019).
Alaal menerangkan, penyerangan yang terjadi pada Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 01.45 WIB itu menyebabkan korban mengalami luka berat. Polisi pun menetapkan tiga pelaku berinisial AM (17), NS (15), dan IN (15) sebagai tersangka.
"Saat menangkap pelaku pada Kamis (5/12/2019) lalu, ada enam orang yang kami amankan. Namun hanya tiga yang memiliki cukup bukti atas penyerangan yang terjadi di Jalan Balirejo itu," kata Alaal.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan sweater biru telah diamankan. Namun alat penyerangan berupa celurit masih dalam pencarian.
"Sepeda motor dan sweater [jaket] milik pelaku AM kami amankan. Namu senjata tajam yang digunakam pelaku masih dalam pencarian," katanya.
Ketiga pelaku tersebut, lanjut Alaal, tengah dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman.
"Proses hukum tetap berjalan dan ketiga pelaku ini kami titipkan di BPRSR Sleman," katanya.
Atas aksi penganiyaan tersebut, ketiga pelaku dikenai pasal 170 ayat 1 dan 2 Jo 55 KUHP sub Pasal 354 ayat 1 Jo 55 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, serta lebih subsider pasal 351 ayat 2 dan 1 Jo 55 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.
Baca Juga: Tembus 63 Emas, Indonesia Lewati Target Jokowi di SEA Games 2019
"Karena korban mengalami luka berat, ketiga tersangka ini terancam kurungan penjara sembilan tahun sesuai pasal 170. Selain itu mereka juga dikenai pasal 351 dan 354," tambah Alaal.
Dikabarkan sebelumnya, aksi klitih atau penganiayaan tanpa motif yang jelas kembali menggegerkan warga Yogyakarta. Aksi klitih itu, yang terjadi di Jalan Balirejo, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Minggu (10/11/2019), menyebabkan seorang mahasiswa, M Awan Saktiyananto, luka berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah