SuaraJogja.id - Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan tiga pencuri spesialis mesin traktor -- SR (66) warga Sleman, SP (41) warga Sleman, dan SY (35) warga Solo -- seusai ketiganya melakukan pencurian di Bulak Tegalsari, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Kamis (5/12/2019) dini hari.
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menuturkan, penangkapan ketiganya memang berlangsung cukup dramatis. Aksi pencurian berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB, dan Polres Bantul mendapat laporan dari masyarakat tentang aksi pencurian tersebut sekitar pukul 02.30 WIB.
Begitu mendapat laporan, pihaknya langsung menurunkan anggota di bawah pimpinan unit opsnal Polres Bantul. Polisi akhirnya menemukan ketika pelaku tersebut sedang melintas di Jalan Bantul, kemudian melakukan pengejaran dan terjadilah aksi kejar-kejaran hingga perempatan terminal Giwangan.
"Kami sempat melepaskan tembakan lebih dari dua kali. Mobil baru berhenti di Terminal Giwangan usai menabrak pembatas jalan," jelas Wachyu, Senin (9/12/2019).
Polisi pun langsung berusaha meringkus mereka, tetapi satu di antara mereka ada yang berusaha melarikan diri, sehingga polisi terpaksa meluncurkan timah panas ke kaki tersangka yang berusaha melarikan diri tersebut.
Di dalam jok bagian belakang mobil MPV ketiga pelaku terdapat dua buah mesin traktor hasil kejahatan di wilayah Kecamatan Sanden. Dua unit mesin traktor tersebut merupakan milik Winarto, warga Srigading, yang telah berhasil dibongkar oleh ketiganya.
"Kami terus berusaha mengembangkan kasus ini. Berapa kali mereka melakukan pencurian mesin traktor juga masih kita dalami, soalnya di wilayah lain juga sering terjadi aksi pencurian mesin traktor. Di Wilayah Kecamatan Sanden saja ada dua mesin yang berhasil diambil," kata Wachyu.
Mereka tergolong sebagai komplotan yang sangat profesional dan cukup cepat ketika menjalankan aksinya. Rata-rata mereka hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk membongkar mesin traktor dan mengangkutnya ke pinggir jalan.
Ketiganya akan dikenai sanksi pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua buah mesin traktor hasil kejahatan, satu mobil minibus yang digunakan para tersangka, dan seperangkat kunci.
Baca Juga: Gempa Gunungkidul Terasa Hingga Kota Solo
Menurut keterangan para tersangka, hasil kejahatan yang mereka peroleh tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sebab, dua dari mereka hanyalah pengangguran dan satu lagi berprofesi sebagai tukang tambal ban.
SR, laki-laki yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang tambal ban ini, mengaku sengaja mengincar mesin traktor sawah karena sering ditinggal begitu saja di tengah sawah tanpa ada pengawasan.
"Kan gampang ngambilnya kalau tidak ada yang mengawasi. Di sawah juga sepi," ucapnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo
-
Duh! Gunungkidul Sampai Ajukan Tambahan Stok BBM, Pemda DIY Lakukan Efisiensi Transportasi