SuaraJogja.id - Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan tiga pencuri spesialis mesin traktor -- SR (66) warga Sleman, SP (41) warga Sleman, dan SY (35) warga Solo -- seusai ketiganya melakukan pencurian di Bulak Tegalsari, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Kamis (5/12/2019) dini hari.
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menuturkan, penangkapan ketiganya memang berlangsung cukup dramatis. Aksi pencurian berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB, dan Polres Bantul mendapat laporan dari masyarakat tentang aksi pencurian tersebut sekitar pukul 02.30 WIB.
Begitu mendapat laporan, pihaknya langsung menurunkan anggota di bawah pimpinan unit opsnal Polres Bantul. Polisi akhirnya menemukan ketika pelaku tersebut sedang melintas di Jalan Bantul, kemudian melakukan pengejaran dan terjadilah aksi kejar-kejaran hingga perempatan terminal Giwangan.
"Kami sempat melepaskan tembakan lebih dari dua kali. Mobil baru berhenti di Terminal Giwangan usai menabrak pembatas jalan," jelas Wachyu, Senin (9/12/2019).
Polisi pun langsung berusaha meringkus mereka, tetapi satu di antara mereka ada yang berusaha melarikan diri, sehingga polisi terpaksa meluncurkan timah panas ke kaki tersangka yang berusaha melarikan diri tersebut.
Di dalam jok bagian belakang mobil MPV ketiga pelaku terdapat dua buah mesin traktor hasil kejahatan di wilayah Kecamatan Sanden. Dua unit mesin traktor tersebut merupakan milik Winarto, warga Srigading, yang telah berhasil dibongkar oleh ketiganya.
"Kami terus berusaha mengembangkan kasus ini. Berapa kali mereka melakukan pencurian mesin traktor juga masih kita dalami, soalnya di wilayah lain juga sering terjadi aksi pencurian mesin traktor. Di Wilayah Kecamatan Sanden saja ada dua mesin yang berhasil diambil," kata Wachyu.
Mereka tergolong sebagai komplotan yang sangat profesional dan cukup cepat ketika menjalankan aksinya. Rata-rata mereka hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk membongkar mesin traktor dan mengangkutnya ke pinggir jalan.
Ketiganya akan dikenai sanksi pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua buah mesin traktor hasil kejahatan, satu mobil minibus yang digunakan para tersangka, dan seperangkat kunci.
Baca Juga: Gempa Gunungkidul Terasa Hingga Kota Solo
Menurut keterangan para tersangka, hasil kejahatan yang mereka peroleh tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sebab, dua dari mereka hanyalah pengangguran dan satu lagi berprofesi sebagai tukang tambal ban.
SR, laki-laki yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang tambal ban ini, mengaku sengaja mengincar mesin traktor sawah karena sering ditinggal begitu saja di tengah sawah tanpa ada pengawasan.
"Kan gampang ngambilnya kalau tidak ada yang mengawasi. Di sawah juga sepi," ucapnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik