SuaraJogja.id - Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan tiga pencuri spesialis mesin traktor -- SR (66) warga Sleman, SP (41) warga Sleman, dan SY (35) warga Solo -- seusai ketiganya melakukan pencurian di Bulak Tegalsari, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Kamis (5/12/2019) dini hari.
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menuturkan, penangkapan ketiganya memang berlangsung cukup dramatis. Aksi pencurian berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB, dan Polres Bantul mendapat laporan dari masyarakat tentang aksi pencurian tersebut sekitar pukul 02.30 WIB.
Begitu mendapat laporan, pihaknya langsung menurunkan anggota di bawah pimpinan unit opsnal Polres Bantul. Polisi akhirnya menemukan ketika pelaku tersebut sedang melintas di Jalan Bantul, kemudian melakukan pengejaran dan terjadilah aksi kejar-kejaran hingga perempatan terminal Giwangan.
"Kami sempat melepaskan tembakan lebih dari dua kali. Mobil baru berhenti di Terminal Giwangan usai menabrak pembatas jalan," jelas Wachyu, Senin (9/12/2019).
Polisi pun langsung berusaha meringkus mereka, tetapi satu di antara mereka ada yang berusaha melarikan diri, sehingga polisi terpaksa meluncurkan timah panas ke kaki tersangka yang berusaha melarikan diri tersebut.
Di dalam jok bagian belakang mobil MPV ketiga pelaku terdapat dua buah mesin traktor hasil kejahatan di wilayah Kecamatan Sanden. Dua unit mesin traktor tersebut merupakan milik Winarto, warga Srigading, yang telah berhasil dibongkar oleh ketiganya.
"Kami terus berusaha mengembangkan kasus ini. Berapa kali mereka melakukan pencurian mesin traktor juga masih kita dalami, soalnya di wilayah lain juga sering terjadi aksi pencurian mesin traktor. Di Wilayah Kecamatan Sanden saja ada dua mesin yang berhasil diambil," kata Wachyu.
Mereka tergolong sebagai komplotan yang sangat profesional dan cukup cepat ketika menjalankan aksinya. Rata-rata mereka hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk membongkar mesin traktor dan mengangkutnya ke pinggir jalan.
Ketiganya akan dikenai sanksi pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua buah mesin traktor hasil kejahatan, satu mobil minibus yang digunakan para tersangka, dan seperangkat kunci.
Baca Juga: Gempa Gunungkidul Terasa Hingga Kota Solo
Menurut keterangan para tersangka, hasil kejahatan yang mereka peroleh tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sebab, dua dari mereka hanyalah pengangguran dan satu lagi berprofesi sebagai tukang tambal ban.
SR, laki-laki yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang tambal ban ini, mengaku sengaja mengincar mesin traktor sawah karena sering ditinggal begitu saja di tengah sawah tanpa ada pengawasan.
"Kan gampang ngambilnya kalau tidak ada yang mengawasi. Di sawah juga sepi," ucapnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan