SuaraJogja.id - Beberapa hari kemarin sebuah baliho raksasa yang melintang di Jalan Kaliurang KM 7, Sleman menjadi viral di media sosial. Selain ukurannya yang besar keberadaan baliho tersebut berisiko membahayakan para pengguna jalan.
Keriuhan di media sosial itupun mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Kepada SuaraJogja.id, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman, Sapto Winarno
mengatakan sudah memberikan peringatan kepada pihak yang berkaitan dengan baliho berukuran besar tersebut.
Ia menjelaskan, peringatan yang disampaikan sudah berulang kali. Selain dari pihaknya, surat peringatan nyatanyan juga sudah dilayangkan dari DPU PKP Sleman.
"Itu [baliho] saya minta untuk dibongkar, sudah saya beri peringatan. Kalau itu [surat peringatan] tidak diindahkan, akan kami bongkar bersama Sat Pol PP," tegasnya, Selasa (10/12/2019).
Baca Juga: Billboard Jumbo di Jakal Bikin Risi, Pemkab Sleman Respons Keluhan Warganet
Sapto menyebut bahwa tak semua pemilik baliho di Sleman memasang baliho mereka sesuai tenggat masa izin pemasangan yang diberikan secara resmi oleh pemkab.
"Bisa jadi itu izinnya sudah lewat, kalau izin sudah lewat, maka kami anggap tidak berizin. Bisa jadi juga sudah berizin tapi tidak diperpanjang, kami peringatkan agar segera mengurus," pinta Sapto.
Sapto tidak terlalu hafal secara mendetail apakah baliho besar iklan restoran makanan laut itu sudah memiliki izin pemasangan atau belum. Hanya saja, bila memang pada baliho sudah tertempel stiker bertuliskan baliho belum berizin, maka bisa dipastikan baliho belum berizin alias ilegal.
Namun ia memastikan, kalau restoran makanan laut tersebut merupakan satu dari beberapa penerima surat peringatan pembongkaran baliho.
Sapto tak menyebut secara pasti, sampai kapan masa berlaku surat peringatan, bagi si penerima. Hanya saja, ketentuan tenggat waktu pemilik harus membongkar baliho mereka sudah ada dalam ketentuan Perda yang berlaku.
Baca Juga: Breaking News: Angin Kencang Hajar Lima Kecamatan di Sleman
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Sleman, Agus Puguh Santoso menyatakan, wewenang pengawasan dan penanganan baliho tak berizin di Sleman berada di tangan DPU PKP Sleman.
Berita Terkait
-
5 Hadiah Remaja Pencuri Pisang yang Diarak di Pati: dari Gus Miftah sampai Dedi Mulyadi
-
Blak-blakan Bantah Luhut Binsar Pandjaitan Soal Danantara, Fedi Nuril: Bikin Curiga..
-
CEK FAKTA: Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi
-
Kalah di Laga Debut bersama PSS Sleman, Pieter Huistra: Kami Kurang Beruntung
-
Viral Gus Iqdam Puji Prabowo, Ceramahnya Dibandingkan dengan UAS
Terpopuler
- Firdaus Oiwobo Minta Maaf ke Hotman Paris: I Love You, Mudah-mudahan Enggak Marah ke Gue
- Kekayaan Rosan Roeslani di LHKPN: CEO Danantara yang Cetak Harta Fantastis
- Dony Oskaria Jadi Direksi Danantara, Pernah Disindir DPR Terkait Saham Usaha Raffi Ahmad
- Dihampiri Verrell Bramasta, Pengawalan Fuji di Malaysia Jadi Sorotan: Gila!
- Emil Audero: Saya Gak Tahu Manfaat Bela Timnas Indonesia
Pilihan
-
Penutupan Jembatan Mahakam Berpotensi Timbulkan Kemacetan, Ini Imbauan Dishub
-
Mayoritas Saham Koleksi Danantara Kompak Merah, Ada yang Anjlok 4,78 Persen
-
Era Kegelapan Manchester United: Nir Prestasi, Rugi Rp2 T hingga Hapus Makan Siang Gratis
-
Warga Makassar Wajib Tahu! Puskesmas Hilangkan Rawat Inap dan Layanan Infus Pasien
-
Masuk Danantara, Erick Thohir Hingga Sri Mulyani Didesak Mundur dari Kabinet Merah Putih
Terkini
-
Dua Pekan Gelar Operasi Keselamatan Progo, Polres Bantul Tindak 716 Pelanggar
-
Sempat Kabur dan Tinggalkan Mobil yang Tertembak di Pakem, Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Penggelapan Rental
-
Misteri Keracunan Massal di Sleman Terungkap, Formalin Berlebih Terdeteksi dalam Makanan
-
Geger Temuan Mobil Bekas Tertembak Tanpa Pemilik di Sleman, Polisi Berikan Penjelasan
-
Dua Pemuda Bekasi Tabrak Pejalan Kaki di Sleman, Satu Orang Meninggal Dunia