SuaraJogja.id - Beberapa hari kemarin sebuah baliho raksasa yang melintang di Jalan Kaliurang KM 7, Sleman menjadi viral di media sosial. Selain ukurannya yang besar keberadaan baliho tersebut berisiko membahayakan para pengguna jalan.
Keriuhan di media sosial itupun mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Kepada SuaraJogja.id, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman, Sapto Winarno
mengatakan sudah memberikan peringatan kepada pihak yang berkaitan dengan baliho berukuran besar tersebut.
Ia menjelaskan, peringatan yang disampaikan sudah berulang kali. Selain dari pihaknya, surat peringatan nyatanyan juga sudah dilayangkan dari DPU PKP Sleman.
"Itu [baliho] saya minta untuk dibongkar, sudah saya beri peringatan. Kalau itu [surat peringatan] tidak diindahkan, akan kami bongkar bersama Sat Pol PP," tegasnya, Selasa (10/12/2019).
Sapto menyebut bahwa tak semua pemilik baliho di Sleman memasang baliho mereka sesuai tenggat masa izin pemasangan yang diberikan secara resmi oleh pemkab.
"Bisa jadi itu izinnya sudah lewat, kalau izin sudah lewat, maka kami anggap tidak berizin. Bisa jadi juga sudah berizin tapi tidak diperpanjang, kami peringatkan agar segera mengurus," pinta Sapto.
Sapto tidak terlalu hafal secara mendetail apakah baliho besar iklan restoran makanan laut itu sudah memiliki izin pemasangan atau belum. Hanya saja, bila memang pada baliho sudah tertempel stiker bertuliskan baliho belum berizin, maka bisa dipastikan baliho belum berizin alias ilegal.
Namun ia memastikan, kalau restoran makanan laut tersebut merupakan satu dari beberapa penerima surat peringatan pembongkaran baliho.
Sapto tak menyebut secara pasti, sampai kapan masa berlaku surat peringatan, bagi si penerima. Hanya saja, ketentuan tenggat waktu pemilik harus membongkar baliho mereka sudah ada dalam ketentuan Perda yang berlaku.
Baca Juga: Billboard Jumbo di Jakal Bikin Risi, Pemkab Sleman Respons Keluhan Warganet
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Sleman, Agus Puguh Santoso menyatakan, wewenang pengawasan dan penanganan baliho tak berizin di Sleman berada di tangan DPU PKP Sleman.
"Ada aturan [Perda] pemasangan baliho. DPMPPT sebagai penyelenggara izin tentu tidak mempunyai kewenangan pengawasan," kata dia.
Seorang pengguna jalan yang biasa melintas di Jalan Kaliurang, Dipa Subari mengungkapkan cukup terganggu dan khawatir dengan keberadaan baliho raksasa yang belum lama dipasang itu. Terlebih, ia nyaris setiap hari melewati jalur tersebut menuju dan pulang dari tempatnya bekerja.
"Ya khawatir. Apalagi seperti saya yang selalu setiap hari beraktivitas di sekitar sini. Kalau baliho itu ambruk karena sebab tertentu, saya tidak bisa membayangkan dampaknya," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Billboard Jumbo di Jakal Bikin Risi, Pemkab Sleman Respons Keluhan Warganet
-
Breaking News: Angin Kencang Hajar Lima Kecamatan di Sleman
-
Tangani Dampak Angin Kencang, BPBD Sleman Pusatkan Kendali di Sendangrejo
-
Usai Angin Kencang, DLH Sleman Lakukan Pemetaan Pohon Rawan Tumbang
-
Angin Ngamuk di Sleman, Desa Sendangrejo Tanggap Darurat Bencana
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Hati-Hati! Deepfake dan Voice Cloning Makin Marak, Warga Diimbau Lebih Waspada
-
Kota Jogja Segera Perbanyak Titik Sekolah Lansia, Dorong Kemandirian Warga Lanjut Usia
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Siapkan Berbagai Promo Spesial Sambut Tahun Baru 2026
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
Wajib Izin! Nasib Juru Parkir Pasar Godean di Ujung Tanduk, Apa Untungnya?