Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 20 Desember 2019 | 13:46 WIB
Kepolisian Daerah (Polda) DIY menunjukkan barang bukti atas kasus pencurian bagasi pesawat yang terjadi di Bandara Adisudjipto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat (20/12/2019). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kepolisian Daerah (Polda) DIY meringkus lima pelaku pencurian bagasi pesawat di Bandara Adisudjipto, Jumat (20/12/2019). Pelaku diketahui merupakan oknum petugas resmi bandara setempat.

Lima pelaku berinisial S, ODA, ABS, ASP dan S bin z, ditangkap dalam waktu yang berbeda-beda. Mereka melakukan aksi kejahatannya saat barang kiriman berada di dalam bagasi pesawat.

"Kami menerima laporan pencurian itu pada 25 Oktober lalu. Setelah kami investigasi ke berbagai pihak bandara dan saksi-saksi kami menangkap pelaku dengan waktu yang berbeda-beda. Pada 12 November tertangkap tiga pelaku, selanjutnya 4 Desember tertangkap satu pelaku dan tanggal 12 Desember satu pelaku," terang Dir Reskrimum Polda DIY, AKBP Burkan Rudy Satria saa menggelar jumpa pers di Mapolda DIY.

Bersama penangkapan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga rompi berwana hijau bertuliskan Gapura, 22 bukti pengiriman dari PT Gapura Cabang Yogyakarta dari Juli-Oktober 2019. Selain itu terdapat satu lembar rekapitulasi barang hilang, 25 karung plastik berlogo JNE serta lima buah handphone berbagai merk.

Baca Juga: Kapolda DIY Diganti, Begini Sosoknya di Mata para Pejabat Polda DIY

Koordinator Security JNE DIY, Arif Wiyanta menjelaskan, pihaknya mendapat keluhan dari konsumen karena barang pengiriman tak sesuai dengan jumlah awal. Pihak JNE langsung mendatangi ke Bandara Adisudjipto namun tidak mendapat jawaban yang jelas sehingga melaporkannya ke Polsek Depok dan diteruskan ke Polda DIY.

"Kami menemukan karung yang tidak sesuai SOP (robek). Jadi ada jahitan khusus dari pihak kami, karung sendiri robek sekitar 15 sentimeter. Kasus ini kami selidiki lebih lanjut dan melaporkan ke Polsek Depok lalu dilanjutkan ke pihak Polda DIY" jelas dia.

Arif mengungkapkan sebelumnya memang ada beberapa barang yang hilang. Lantaran kerap terjadi dan setelah dihitung jumlahnya banyak. Kasus ini diselidiki dan dilaporkan ke pihak berwenang.

Atas tindakan pencurian tersebut, lima pelaku ini terjerat pasal 363 ayat 1 (4) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Anggota Polda DIY yang Tewas Tersambar Petir Dikenal Punya Kinerja Bagus

Load More