SuaraJogja.id - Kepolisian Daerah (Polda) DIY meringkus lima pelaku pencurian bagasi pesawat di Bandara Adisudjipto, Jumat (20/12/2019). Pelaku diketahui merupakan oknum petugas resmi bandara setempat.
Lima pelaku berinisial S, ODA, ABS, ASP dan S bin z, ditangkap dalam waktu yang berbeda-beda. Mereka melakukan aksi kejahatannya saat barang kiriman berada di dalam bagasi pesawat.
"Kami menerima laporan pencurian itu pada 25 Oktober lalu. Setelah kami investigasi ke berbagai pihak bandara dan saksi-saksi kami menangkap pelaku dengan waktu yang berbeda-beda. Pada 12 November tertangkap tiga pelaku, selanjutnya 4 Desember tertangkap satu pelaku dan tanggal 12 Desember satu pelaku," terang Dir Reskrimum Polda DIY, AKBP Burkan Rudy Satria saa menggelar jumpa pers di Mapolda DIY.
Bersama penangkapan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga rompi berwana hijau bertuliskan Gapura, 22 bukti pengiriman dari PT Gapura Cabang Yogyakarta dari Juli-Oktober 2019. Selain itu terdapat satu lembar rekapitulasi barang hilang, 25 karung plastik berlogo JNE serta lima buah handphone berbagai merk.
Baca Juga: Kapolda DIY Diganti, Begini Sosoknya di Mata para Pejabat Polda DIY
Koordinator Security JNE DIY, Arif Wiyanta menjelaskan, pihaknya mendapat keluhan dari konsumen karena barang pengiriman tak sesuai dengan jumlah awal. Pihak JNE langsung mendatangi ke Bandara Adisudjipto namun tidak mendapat jawaban yang jelas sehingga melaporkannya ke Polsek Depok dan diteruskan ke Polda DIY.
"Kami menemukan karung yang tidak sesuai SOP (robek). Jadi ada jahitan khusus dari pihak kami, karung sendiri robek sekitar 15 sentimeter. Kasus ini kami selidiki lebih lanjut dan melaporkan ke Polsek Depok lalu dilanjutkan ke pihak Polda DIY" jelas dia.
Arif mengungkapkan sebelumnya memang ada beberapa barang yang hilang. Lantaran kerap terjadi dan setelah dihitung jumlahnya banyak. Kasus ini diselidiki dan dilaporkan ke pihak berwenang.
Atas tindakan pencurian tersebut, lima pelaku ini terjerat pasal 363 ayat 1 (4) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Anggota Polda DIY yang Tewas Tersambar Petir Dikenal Punya Kinerja Bagus
Berita Terkait
-
Jaringan Ganja Antar Provinsi Jogja-Medan-Aceh Dibongkar, 1 Kg Lebih Ganja Disita!
-
Lebih Dekat dengan Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurizal: Sempat Gagal Tes Polisi hingga Aktif Bantu Warga
-
LEKAT: Kombes Pol Alfian Nurrizal, Dirlantas Polda DIY yang Hobi Turun ke Jalan
-
Teka-teki Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY, Misteri Kematian Korban hingga Menunggu Proses Hukum
-
Rekonstruksi Mutilasi Mahasiswa UMY, Pelaku Peragakan 49 Adegan di Kamar Kos
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan