SuaraJogja.id - Sepanjang 2019 ini sebanyak 22 surat teguran dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo, DIY, untuk perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah ini.
Diberitakan Antara, Kepala DLH Kulon Progo Arif Prastowo mengatakan, sepanjang tahun ini, DLH Kulon Progo melakukan pengawasan meliputi 21 usaha yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan lima usaha yang ber-Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Sebagai tindak lanjut hasil pengawasan sepanjang 2019, sebanyak 17 usaha diberikan surat teguran I dan lima usaha mendapatkan surat teguran II," kata Arif di Kulon Progo, Minggu (22/12/2019).
Berdasarkan hasil pengawasan, kat Arif, sebagian besar penambangan tidak sesuai dengan desain dan rencana teknis yang telah direkomendasikan. Realita di lapangan menunjukkan, arah penambangan yang menyesuaikan progres kerelaan lahan dan kebutuhan pasar berakibat pada tidak sesuainya realisasi dengan rencana awal.
Menurut keterangan Arif, reklamasi dan revegetasi yang bersifat progresif banyak yang tidak sesuai rencana, dan bentuk jenjang tidak seperti yang tercantum dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Selain itu, penyimpanan dan pengamanan tanah pucuk (top soil) belum optimal. Banyak yang tidak menyediakan area khusus penyimpanan, bahkan ada yang penempatannya membahayakan pemukiman dan merusak fungsi sempadan sungai. Pelibatan atau koordinasi terhadap wilayah desa setempat pada usaha pertambangan pun tidak optimal.
"Sering ditemukan desa tidak tahu progres pelaksanaan kesepakatan antara masyarakat dengan penambang, progres kerelaan dan kompensasi lahan, dan pemberian tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)," ungkap Arif.
Lebih lanjut, dari hasil pengawasan yang disampaikan Arif, DLH juga menemukan bentuk program pemberdayaan masyarakat yang sering tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang telah disetujui, seperti adanya bantuan langsung yang diserahkan ke kas pedukuhan dalam bentuk uang, sehingga peran serta penambang dalam pemberdayaan masyarakat dan upaya peningkatan nilai tambah untuk masyarakat menjadi tidak maksimal.
"Sebagian besar usaha pertambangan tidak melakukan pemeriksaan kualitas udara dan belum melakukan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3, seperti oli bekas, secara benar," jelas Arif.
Baca Juga: Pedagang Kopi Agus Sumpena Ditembaki 3 Pria Misterius, Diduga Salah Sasaran
Tak cukup sampai di situ, dalam hal pelaporan, sebagian besar pemegang izin belum menyampaikan laporan pelaksanaan Izin lingkungan/rekomendasi dokumen lingkungan secara berkala, yaitu setiap enam bulan sekali. Bahkan, arif menerangkan, ada pemegang izin yang tidak kooperatif dalam kegiatan pengawasan, tidak melakukan pendampingan, dan tidak menindaklanjuti surat teguran.
Pihaknya lantas merekomendasikan agar dilakukan koordinasi dan evaluasi terkait permasalahan-permasalahan teknik dan sosial yang menyebabkan penambangan tidak sesuai dengan rencana teknis yang telah direkomendasikan, sebagai acuan dalam perbaikan kebijakan dalam pengelolaan usaha pertambangan.
Menyinggung keberadaan tambang-tambang ilegal, ia mengatakan, harus segera ditindak tegas oleh pihak berwajib.
"Harus dilakukan penegakan hukum bagi usaha pertambangan yang tidak berizin agar menimbulkan persepsi positif bagi langkah penegakan hukum bagi usaha yang telah berizin," katanya.
Arif menambahkan, sebenarnya sudah ada regulasi yang jelas beserta konsekuensi logisnya untuk pengelolaan usaha pertambangan. Salah satunya, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, aan Batuan.
Pada Pasal 102 disebutkan, Pemegang Izin Usaha Pertambangan tidak memiliki persetujuan pembangunan jalan sebagai akses tambang, tidak mendapatkan rekomendasi pemanfaatan jalan kabupaten atau jalan provinsi untuk pengangkutan tambang yang melebihi beban standar jalan kabupaten atau jalan provinsi, tidak melakukan peningkatan kualitas, pemeliharaan dan perbaikan jalan desa dan jalan baru, tidak memberikan kontribusi, atau memonopoli akses tambang maka pemerintah desa, OPD Pekerjaan Umum dan/atau OPD Perhubungan berwenang memberikan teguran dan/atau menutup akses tambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Dukung Pertumbuhan Bisnis Konsumer, BRI Gelar Kick-Off Consumer Expo dengan Undian Ratusan Juta
-
Tragis! Niat Hati Jemur Pakaian, Pasutri di Bantul Tewas Tersengat Listrik
-
3 MPV Diesel Non-Hybrid, Raksasa yang Lebih Lega, Irit, dan Mewah untuk Mudik Lebaran
-
Ngeri! Ular Sanca 3,5 Meter Mendadak Muncul di Bawah Genting Warga Tempel Sleman
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 224 Kurikulum Merdeka