SuaraJogja.id - Uskup Agung Semarang Robertus Rubiyatmoko menyesalkan larangan perayaan Natal yang terjadi di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatra Barat. Sebab, semua orang seharusnya bisa merayakan hari raya sesuai agama dan imannya.
"Menurut hemat saya, larangan seperti itu [di Dharmasraya] tidak pada tempatnya," ujar Robertus usai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Senin (23/12/2019).
Menurut pemuka agama yang akrab disapa Romo Ruby ini, Indonesia dikenal menghayati dan menjunjung tinggi serta menghargai Bhineka Tunggal Ika. Karenanya, meski Pemkab Dharmasraya mengklaim pelarangan perayaan Natal karena tidak ada rumah ibadah, hal itu perlu dikaji lebih lanjut.
"Apa yang jadi alasan mereka, perjuangan mereka, itu yang perlu kita lihat lebih teliti supaya kita tidak bisa memberikan penilaian langsung tanpa melihat data-data yang kongkrit," ungkapnya.
Sebelumnya, Program Manager Pusaka Foundation Padang menyebutkan, terjadi larangan perayaan Natal di Dharmasraya dan di Pesisir Selatan. Padahal terdapat 22 Kepala Keluarga (KK) umat Kristiani di Dharmasraya dan 15 KK umat Kristiani di Pesisir Selatan.
Di kedua kabupaten itu tak ada rumah ibadah untuk umat Kristiani, sehingga mereka di Dharmasraya harus merayakan Natal ke gereja terdekat di Sawahlunto, yang berjarak 135 km.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal
-
#NgobroldiMeta: Upaya AMSI dan Meta Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas