Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 03 Januari 2020 | 07:10 WIB
Suasana penambangan di salah satu aliran Sungai Gendol, yang masuk dalam wilayah Desa Kepuharjo dan Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Kamis (2/1/2020). - (SUARA kontributor/Uli Febriarni)

SuaraJogja.id - Aktivitas penambangan di kawasan Sungai Gendol terlihat berkurang, pasca-turunnya imbauan sejumlah instansi perihal kewaspadaan potensi banjir lahar dingin.

Hal itu nampak di salah satu lokasi penambangan pasir Merapi yang ada di wilayah Desa Kepuharjo dan Desa Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupate Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (2/1/2020).

Pantauan SuaraJogja.id, pada hari biasa, alat berat yang beroperasi di aliran sungai tersebut bisa berjumlah lebih dari lima unit. Namun pada Kamis siang hingga menjelang sore, hanya terlihat satu unit alat berat pengeruk pasir yang beroperasi.

Satu alat lainnya terparkir di salah satu sisi sungai dan satu lainnya berada di tepi jurang. Tak terlihat aktivitas yang berarti di titik tersebut.

Baca Juga: Viral, Wanita Dilaporkan Hilang di IG Polda DIY Mengaku Cuma Prank

Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) DIY Hanik Humaida menuturkan, Gunung Merapi saat ini masih berada dalam status Waspada (Level II). Dengan demikian, direkomendasikan untuk tidak adanya aktivitas apa pun pada jarak 3 kilometer dari puncak Merapi.

Selain itu, ia meminta masyarakat agar mewaspadai bahaya lahar, terutama saat terjadi hujan di sekitar puncak Gunung Merapi.

"Potensi lahar saat ini terjadi ada di dalam tubuh sungai," tuturnya, dihubungi SuaraJogja.id, Kamis..

Imbauan serupa disampaikan Bupati Sleman Sri Purnomo. Menurut Sri, walaupun aliran banjir lahar dingin masih terkendali, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, misalnya menjaga agar drainase tetap bersih, karena kondisi drainase yang baik akan membuat aliran air tetap lancar.

"Jika warga ingin menutup selokan dan saluran air, tidak bisa sembarangan. Harus lapor ke dinas teknis, yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Sleman. Jadi bisa diarahkan sesuai prosedur, agar tidak menghambat aliran air," kata dia.

Baca Juga: Indonesia Targetkan Lebih dari 1 Medali Emas di Olimpiade 2020 Tokyo

Kontributor : Uli Febriarni

Load More