SuaraJogja.id - Ribut soal pabrik pengolahan pasir milik penyandang disabilitas, Bambang Susilo (42) yang ditolak warga dari dua wilayah yakni, Kabupaten Sleman dan Klaten menemui titik terang.
Pemerintah telah memberikan izin operasi pabrik dengan alasan pabrik tersebut termasuk dalam UMKM.
Sebelumnya dikabarkan pemilik usaha pengolahan batu pasir milik Bambang Susilo mendapat penolakan warga dari dua wilayah berbeda. Pabrik tersebut tak pernah beroperasi sejak 2018 lalu karena ditakutkan menimbulkan dampak buruk bagi warga sekitar.
Kendati demikian, warga harus pasrah lantaran pemerintah pusat telah memberi izin untuk pengoperasian pabrik yang bakal mengolah batu dari Sungai Gendol menjadi pasir.
Selanjutnya pemilik usaha, Bambang Susilo, bakal berkoordinasi dengan dinas terkait untuk proses menjalankan pabriknya.
"Setelah ini kami akan berkoordinasi baik dari dinas dan polres wilayah Klaten untuk pengoperasian pabrik. Kami akan ikuti arahan dari pihak bersangkutan," kata dia kepada SuaraJogja.id, Sabtu (4/1/2020).
Disinggung soal asumsi warga yang menyebut bakal menimbulkan debu serta suara bising pada alat yang ada di pabrik miliknya, Bambang mengaku telah melakukan sejumlah langkah penanggulangan. Hal tersebut dipenuhi agar aktivitas pengolahan pasir tak berdampak bagi masyarakat sekitar.
"Masalah debu kami sudah membangun atap dan menutup lokasi agar debu ini tak mengganggu warga. Selain itu persoalan terkait suara bising, alatnya sendiri sudah ditanam dibawah tanah sedalam tujuh meter. Jadi, kami sudah melakukan berbagai antisipasi agar persoalan itu tak mengganggu warga," terang Bambang.
Lahan usaha sendiri, lanjut Bambang, pihaknya menyewa ke pemilik yang berasal dari Klaten. Ia mengungkapkan izin sewa lahan sendiri berdurasi 10-15 tahun.
Baca Juga: Prokontra Pabrik Pasir di Sleman, Kepala BKPM: Secara Izin Boleh Beroperasi
"Sewanya sekitar 10-15 tahun. Ini sudah hilang dua tahun lantaran miskomunikasi warga. Nantinya kami melakukan koordinasi dahulu sebelum pabrik ini berjalan," kata Bambang.
Pihaknya menegaskan bahwa dia dan rekan pabrik tidak merasa didiskriminasi lantaran sebagai penyandang disabilitas.
Bambang menuturkan ia merupakan salah satu warga setempat yang ingin membangun usaha.
"Sebagai penyandang disabilitas, saya tak merasa didiskriminasi. Saya juga tidak menyatakan bahwa warga mendiskreditkan jika saya didiskriminasi. Saya hanya ingin memiliki usaha sebagai salah satu warga yang tinggal di sini. Saya juga meminta maaf jika ada warga yang tersinggung," jelasnya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Izinkan Pabrik Milik Bambang Dibuka, Warga: Terpaksa Kami Terima
-
Warga Minta Tutup Pabrik Pengolahan Pasir di Sleman, Begini Langkah Bambang
-
Tolak Usaha Pengolahan Pasir Difabel, Ini Alasan Warga Argomulyo
-
Dukungan Sosial Keluarga Disebut Penting Bagi Penyandang Disabilitas
-
Lewat Parakerja, Penyandang Disabilitas Bisa Tingkatkan Kompetensi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN
-
Terkoneksi di Sleman, Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Resmi Tersambung Secara Fisik
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja
-
Perkuat Gelar Pahlawan, Peneliti Temukan Sederet Bukti Pelanggaran Hukum terhadap Sultan HB II
-
Patehan: Legasi Budaya Minum Teh Ala Raja di Royal Ambarrukmo Yogyakarta