SuaraJogja.id - Ribut soal pabrik pengolahan pasir milik penyandang disabilitas, Bambang Susilo (42) yang ditolak warga dari dua wilayah yakni, Kabupaten Sleman dan Klaten menemui titik terang.
Pemerintah telah memberikan izin operasi pabrik dengan alasan pabrik tersebut termasuk dalam UMKM.
Sebelumnya dikabarkan pemilik usaha pengolahan batu pasir milik Bambang Susilo mendapat penolakan warga dari dua wilayah berbeda. Pabrik tersebut tak pernah beroperasi sejak 2018 lalu karena ditakutkan menimbulkan dampak buruk bagi warga sekitar.
Kendati demikian, warga harus pasrah lantaran pemerintah pusat telah memberi izin untuk pengoperasian pabrik yang bakal mengolah batu dari Sungai Gendol menjadi pasir.
Selanjutnya pemilik usaha, Bambang Susilo, bakal berkoordinasi dengan dinas terkait untuk proses menjalankan pabriknya.
"Setelah ini kami akan berkoordinasi baik dari dinas dan polres wilayah Klaten untuk pengoperasian pabrik. Kami akan ikuti arahan dari pihak bersangkutan," kata dia kepada SuaraJogja.id, Sabtu (4/1/2020).
Disinggung soal asumsi warga yang menyebut bakal menimbulkan debu serta suara bising pada alat yang ada di pabrik miliknya, Bambang mengaku telah melakukan sejumlah langkah penanggulangan. Hal tersebut dipenuhi agar aktivitas pengolahan pasir tak berdampak bagi masyarakat sekitar.
"Masalah debu kami sudah membangun atap dan menutup lokasi agar debu ini tak mengganggu warga. Selain itu persoalan terkait suara bising, alatnya sendiri sudah ditanam dibawah tanah sedalam tujuh meter. Jadi, kami sudah melakukan berbagai antisipasi agar persoalan itu tak mengganggu warga," terang Bambang.
Lahan usaha sendiri, lanjut Bambang, pihaknya menyewa ke pemilik yang berasal dari Klaten. Ia mengungkapkan izin sewa lahan sendiri berdurasi 10-15 tahun.
Baca Juga: Prokontra Pabrik Pasir di Sleman, Kepala BKPM: Secara Izin Boleh Beroperasi
"Sewanya sekitar 10-15 tahun. Ini sudah hilang dua tahun lantaran miskomunikasi warga. Nantinya kami melakukan koordinasi dahulu sebelum pabrik ini berjalan," kata Bambang.
Pihaknya menegaskan bahwa dia dan rekan pabrik tidak merasa didiskriminasi lantaran sebagai penyandang disabilitas.
Bambang menuturkan ia merupakan salah satu warga setempat yang ingin membangun usaha.
"Sebagai penyandang disabilitas, saya tak merasa didiskriminasi. Saya juga tidak menyatakan bahwa warga mendiskreditkan jika saya didiskriminasi. Saya hanya ingin memiliki usaha sebagai salah satu warga yang tinggal di sini. Saya juga meminta maaf jika ada warga yang tersinggung," jelasnya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Izinkan Pabrik Milik Bambang Dibuka, Warga: Terpaksa Kami Terima
-
Warga Minta Tutup Pabrik Pengolahan Pasir di Sleman, Begini Langkah Bambang
-
Tolak Usaha Pengolahan Pasir Difabel, Ini Alasan Warga Argomulyo
-
Dukungan Sosial Keluarga Disebut Penting Bagi Penyandang Disabilitas
-
Lewat Parakerja, Penyandang Disabilitas Bisa Tingkatkan Kompetensi
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK