SuaraJogja.id - Seorang siswi SMA yang kini duduk di kelas 10 menjadi korban pencabulan yang ayahnya sendiri. Korban mengalami aksi bejat yang dilakukan oleh ayah kandungnya sejak ia duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kini ayah kandung korban, yang berumur sekitar 40 tahun, telah diingkus pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan apa yang menimpanya kepada ibu kandungnya.
"Ibu kandung korban, yang tidak lain adalah istri pelaku, melaporkan peristiwa tersebut kepada kami dan pekan yang lalu pelaku kami tangkap," tutur Kapolsek Samigaluh AKP Purnomo di Mapolres Kulon Progo, Jumat (10/1/2020).
Purnomo mengatakan, pelaku telah diamankan sejak Jumat (3/1/2020). Ia ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima laporan, lalu melakukan penyelidikan terhadap aksi bejat yang dilakukan oleh ayah terhadap anaknya itu.
Berdasarkan keterangan dari korban saat diperiksa oleh petugas, aksi pencabulan tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak korban masih SD. Lalu saat korban duduk di kelas 9 (SMP), pelaku mulai nekat melakukan persetubuhan pada korban.
"Sejak itu, perlakuan tak senonoh tersebut dilakukan," terang Purnomo.
Tak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya sendiri, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, sebelum diteruskan ke polisi. Korban mengaku selalu mendapat ancaman dari pelaku ketika melakukan aksinya.
Pelaku juga sering merayu korban dengan iming-iming membelikan barang-barang yang diinginkan korban, salah satunya telepon genggam, agar korban tak menceritakan peristiwa yang menimpanya. Dalam aksi terakhir, korban menolak ajakan dari pelaku karena sudah tak tahan menjadi pelampiasan nafsu ayahnya.
"Pelaku emosi dan membakar charger handphone milik anaknya. Kita amankan sisa charger yang dibakar serta kayu sebagai barang bukti," ungkap Purnomo.
Baca Juga: Angel Lelga Sebut Vicky Prasetyo Akan Diperiksa Polisi, Kasus Apa?
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukti, seperti pakaian milik korban, pakaian dalam pelaku, dan kain untuk alas. Korban sendiri kini Telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kulon Progo serta pihak lain.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Meski Naik dari Hari Biasa, Orderan Rental Motor Jogja Tetap Tak Seramai Tahun Lalu
-
Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera Gembira Dapat Trauma Healing dari BRI
-
5 Pasar Tradisional Estetik di Jogja yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan Akhir Tahun
-
Selamat Tinggal, Rafinha Resmi Tinggalkan PSIM Yogyakarta dan Gabung PSIS Semarang
-
Empati Bencana Sumatera, Pemkab Sleman Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Kembang Api