Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 10 Januari 2020 | 18:32 WIB
Para pelaku penganiyaan dan perusakan warung makan di kawasan Sleman diringkus polisi di Mapolda DIY, Jumat (10/1/2020). - (SUARA/Baktora)

"Atas tindakan pelaku mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun. Nanti akan kami proses lebih lanjut karena beberapa pelaku masih di bawah umur," ungkap Rudy.

Load More