SuaraJogja.id - Setengah dari total 12 siswi SD yang menjadi korban pencabulan Sup (48), guru SD negeri di Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, tak diperiksa. Keputusan tersebut dibuat atas dasar pertimbangan psikologis.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan, oknum guru yang juga berstatus PNS atau ASN ini melakukan tindakannya di dua lokasi: tenda kemah dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
"Oknum guru ini melakukan perbuatan cabulnya terakhir dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2019 pada saat siswa melakukan kemah. Kemudian oknum guru ini masuk ke tenda perempuan, kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap empat siswa perempuan yang sedang tidur di tenda perempuan di tempat perkemahan Mororejo, Tempel," ujar Bowo, Selasa (7/1/2020), dikutip dari HarianJogja.com -- jaringan Suara.com.
Sebelumnya Sup juga melakukan aksi pencabulan di sekolah, tepatnya di UKS, dengan modus mengajarkan IPA.
"Di dalam UKS oknum guru berpura-pura mengajarkan mata pelajaran IPA, kemudian mengajarkan tentang reproduksi," jelas Bowo.
Kemudian, pelaku juga mengancam siswi yang menjadi korbannya agar perbuatan bejatnya tidak diceritakan kepada siapa pun.
Jika menceritakan ke orang lain, korban diancam Sup tidak lulus atau diberi nilai C, sampai kejadian tersebut berulang kepada siswi yang lain.
"Yang terakhir itu pada tanggal 13 Agustus 2019 dilakukan pada saat siswa-siswi kemah di Tempel," lanjut Bowo.
Namun, karena takut dan merasakan trauma, keesokan harinya para korban mengadukan aksi bejat Sup kepada seorang guru yang ada di SD negeri tersebut.
Baca Juga: Penyakit Lyme yang Diidap Justin Bieber Disebabkan Oleh Gigitan Kutu
"Sambil menangis mereka menceritakan kejadian yang terjadi pada malam harinya," terang Bowo.
Atas perbuatan bejat Sup, enam dari 12 siswi SD sudah itu dimintai keterangan sebagai korban dari perbuatan cabul yang dilakukan tersangka.
"Korban siswi yang lain sebenarnya ada, kalau misalkan kita melaksanakan proses penyelidikan sejak awal korbannya mencapai 12 orang yang merupakan siswi kelas enam SD," ungkap Bowo.
Kendati demikian, atas pertimbangan psikologis, enam korban yang lain tak bisa dimintai keterangan sebagai saksi dan saksi korban di unit PPA.
"Sedangkan, enam lainnya kita tidak melakukan pemeriksaan karena dari orang tua juga tidak berkenan berdasarkan pertimbangan terhadap aspek psikologis anak, sehingga saksi dan saksi korban ini enam siswi yang sudah kita mintai keterangan sebagai korban cabul saudara Sup," tutur Bowo.
"Empat sudah kita mintai keterangan semua, kemudian ada dua saksi lainnya yang tidak melaporkan juga tetap kita mintai keterangan, jadi totalnya ada enam," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini