Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 10 Januari 2020 | 11:40 WIB
Pelaku berinisial Sup diamankan polisi saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020), terkait kasus dugaan pencabulan terhadap 12 siswi di Seyegan, Sleman. - (SUARA/Baktora)

Sup telah ditetapkan tersangka sejak Rabu (8/12/2019). Ia dikenai pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 e UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun.

Load More