Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 10 Januari 2020 | 11:40 WIB
Pelaku berinisial Sup diamankan polisi saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020), terkait kasus dugaan pencabulan terhadap 12 siswi di Seyegan, Sleman. - (SUARA/Baktora)

Atas perbuatan bejat Sup, enam dari 12 siswi SD sudah itu dimintai keterangan sebagai korban dari perbuatan cabul yang dilakukan tersangka.

"Korban siswi yang lain sebenarnya ada, kalau misalkan kita melaksanakan proses penyelidikan sejak awal korbannya mencapai 12 orang yang merupakan siswi kelas enam SD," ungkap Bowo.

Kendati demikian, atas pertimbangan psikologis, enam korban yang lain tak bisa dimintai keterangan sebagai saksi dan saksi korban di unit PPA.

"Sedangkan, enam lainnya kita tidak melakukan pemeriksaan karena dari orang tua juga tidak berkenan berdasarkan pertimbangan terhadap aspek psikologis anak, sehingga saksi dan saksi korban ini enam siswi yang sudah kita mintai keterangan sebagai korban cabul saudara Sup," tutur Bowo.

Baca Juga: Penyakit Lyme yang Diidap Justin Bieber Disebabkan Oleh Gigitan Kutu

"Empat sudah kita mintai keterangan semua, kemudian ada dua saksi lainnya yang tidak melaporkan juga tetap kita mintai keterangan, jadi totalnya ada enam," imbuhnya.

Sup telah ditetapkan tersangka sejak Rabu (8/12/2019). Ia dikenai pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 e UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun.

Load More