SuaraJogja.id - Setengah dari total 12 siswi SD yang menjadi korban pencabulan Sup (48), guru SD negeri di Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, tak diperiksa. Keputusan tersebut dibuat atas dasar pertimbangan psikologis.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan, oknum guru yang juga berstatus PNS atau ASN ini melakukan tindakannya di dua lokasi: tenda kemah dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
"Oknum guru ini melakukan perbuatan cabulnya terakhir dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2019 pada saat siswa melakukan kemah. Kemudian oknum guru ini masuk ke tenda perempuan, kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap empat siswa perempuan yang sedang tidur di tenda perempuan di tempat perkemahan Mororejo, Tempel," ujar Bowo, Selasa (7/1/2020), dikutip dari HarianJogja.com -- jaringan Suara.com.
Sebelumnya Sup juga melakukan aksi pencabulan di sekolah, tepatnya di UKS, dengan modus mengajarkan IPA.
"Di dalam UKS oknum guru berpura-pura mengajarkan mata pelajaran IPA, kemudian mengajarkan tentang reproduksi," jelas Bowo.
Kemudian, pelaku juga mengancam siswi yang menjadi korbannya agar perbuatan bejatnya tidak diceritakan kepada siapa pun.
Jika menceritakan ke orang lain, korban diancam Sup tidak lulus atau diberi nilai C, sampai kejadian tersebut berulang kepada siswi yang lain.
"Yang terakhir itu pada tanggal 13 Agustus 2019 dilakukan pada saat siswa-siswi kemah di Tempel," lanjut Bowo.
Namun, karena takut dan merasakan trauma, keesokan harinya para korban mengadukan aksi bejat Sup kepada seorang guru yang ada di SD negeri tersebut.
Baca Juga: Penyakit Lyme yang Diidap Justin Bieber Disebabkan Oleh Gigitan Kutu
"Sambil menangis mereka menceritakan kejadian yang terjadi pada malam harinya," terang Bowo.
Atas perbuatan bejat Sup, enam dari 12 siswi SD sudah itu dimintai keterangan sebagai korban dari perbuatan cabul yang dilakukan tersangka.
"Korban siswi yang lain sebenarnya ada, kalau misalkan kita melaksanakan proses penyelidikan sejak awal korbannya mencapai 12 orang yang merupakan siswi kelas enam SD," ungkap Bowo.
Kendati demikian, atas pertimbangan psikologis, enam korban yang lain tak bisa dimintai keterangan sebagai saksi dan saksi korban di unit PPA.
"Sedangkan, enam lainnya kita tidak melakukan pemeriksaan karena dari orang tua juga tidak berkenan berdasarkan pertimbangan terhadap aspek psikologis anak, sehingga saksi dan saksi korban ini enam siswi yang sudah kita mintai keterangan sebagai korban cabul saudara Sup," tutur Bowo.
"Empat sudah kita mintai keterangan semua, kemudian ada dua saksi lainnya yang tidak melaporkan juga tetap kita mintai keterangan, jadi totalnya ada enam," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Tak Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Adisutjipto Pastikan Operasional Tetap Normal
-
AI Anti Boros Belanja Buatan Pelajar Jogja Bikin Geger Asia, Ini Kecanggihannya!