Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 21 Januari 2020 | 10:37 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Sleman menertibkan ratusan reklame liar di Jalan Affandi atau Gejayan, Kecamatan Depok, Senin (20/1/2020). - (Twitter/@kabarsleman)

SuaraJogja.id - Penertiban reklame dilakukan Satpol PP Kabupaten Sleman di sepanjang Jalan Affandi atau Gejayan, Kecamatan Depok, Senin (20/1/2020).

Kegiatan penertiban ini dilaporkan Pemkab Sleman melalui akun Twitter @kabarsleman, Selasa (21/1/2020). Menurut keterangannya, ratusan reklame yang dicopoti itu tidak memiliki izin dan melanggar aturan.

Dalam cuitannya, Pemkab Sleman menyebutkan, jumlah reklame yang ditertibkan ada 155. Ratusan barang bukti itu terdiri dari sembilan spanduk, 137 rontek, dan sembilan umbul-umbul.

Kini, kata Pemkab Sleman, seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Kantor Satpol PP setelah dilepas dari tepi Jalan Gejayan.

Baca Juga: Rupiah Loyo Jelang Rilis IMF soal Data Pertumbuhan Ekonomi Global

"Penertiban dilaksanakan berdasarkan Perda Sleman No 14 Th 2003 tentang Izin Reklame & Perbup Sleman No 13.1 Th 2018 tentag penyelenggaraan reklame. Matur nuwun #LaporSleman," kicau @kabarsleman, disertai foto-foto pencopotan reklame.

Pemkab Sleman juga menyebutkan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aduan pengguna akun @joeyakarta.

Akun milik Elanto Wijoyono, aktivis "Jogja Ora Didol, Warga Berdaya" itu, melaporkan bahwa banyaknya reklame liar di Jalan Affandi perlu ditindak tegas.

"Pohon-pohon yang tersisa di Jl Affandi #Sleman ini tidak bisa bebas dari #reklame liar. Belum lama dibersihkan aparat, terpasang lagi yang baru. Perlu tegas ditindak dengan sanksi pidana merujuk Perda DIY 2/2017 agar ada efek jera. Identitas/kontak mereka jelas!" tulis dia, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga: Lima WNI Diculik, Pemerintah Imbau Tak Melaut di Perairan Sabah Malaysia

Load More