Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 24 Januari 2020 | 15:02 WIB
Lokasi kediaman pemilik UD Sakinah, Indriyana Fatmawati dan M Wahyudi, yang diduga menjalankan bisnis investasi bodong, di Padukuhan Sempu, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Jumat (24/1/2020). - (Suara.com/Baktora)

Di sisi lain, pengurus tabungan kampung Sempu RT 1 Windarti menambahkan, pihaknya masih urung melaporkan. Sebab, saat Iin meminjam uang senilai Rp500 juta, tidak ada bukti transfer hingga perjanjian tertulis.

"Jika tidak ada perjanjian, laporan ke polisi akan sulit karena tidak ada bukti yang konkret. Hanya ada catatan peminjaman dan jumlah uang kami menyimpan, tapi apakah itu bisa jadi bukti atau tidak, kami tidak tahu jelasnya," kata Windarti.

Load More