Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 24 Januari 2020 | 15:02 WIB
Lokasi kediaman pemilik UD Sakinah, Indriyana Fatmawati dan M Wahyudi, yang diduga menjalankan bisnis investasi bodong, di Padukuhan Sempu, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Jumat (24/1/2020). - (Suara.com/Baktora)

"Jadi sejak 2009 ini sudah tinggal di sini, tapi belum membeli rumah dan membuka bisnis sembako. Nah pada 2016 itu mulai pindah ke RT 1 dan membeli rumah beserta tanah di utaranya," kata Suratmin.

Selama menjadi warga padukuhannya, kata Suratmin, Indriyana adalah sosok yang alim. Kedekatan dengan warga dan keaktifannya dalam kegiatan keagamaan membuat satu kampung percaya padanya.

"Kami juga menyayangkan, ternyata Ibu Iin malah membawa kabur uang tabungan warga. Ya uang ini kan uang banyak orang. Kami juga berharap pihaknya segera mengembalikan," tuturnya.

Disinggung apakah bakal melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, Suratmin masih menunggu keputusan warga. Pasalnya pada Minggu ini, seluruh warga dari RT 1 dan 2 bakal berkumpul untuk rapat rutin sekaligus membahas masalah tersebut.

Baca Juga: Heboh Virus Corona, Pemerintah Larang Maskapai Terbang ke Wuhan China

"Saya tidak bisa memutuskan apakah akan melaporkan atau tidak, nantinya kami rembukan dahulu dengan warga lainnya," jelas dia.

Di sisi lain, pengurus tabungan kampung Sempu RT 1 Windarti menambahkan, pihaknya masih urung melaporkan. Sebab, saat Iin meminjam uang senilai Rp500 juta, tidak ada bukti transfer hingga perjanjian tertulis.

"Jika tidak ada perjanjian, laporan ke polisi akan sulit karena tidak ada bukti yang konkret. Hanya ada catatan peminjaman dan jumlah uang kami menyimpan, tapi apakah itu bisa jadi bukti atau tidak, kami tidak tahu jelasnya," kata Windarti.

Load More