SuaraJogja.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak ingin terlibat dalam fatwa haram vape atau rokok elektronik yang baru saja ditetapkan Muhammadiyah. MUI menyerahkan sepenuhnya kewenangan fatwa haram itu kepada salah satu organisasi masyarakat (ormas) terbesar di Indonesia tersebut.
"Ya MUI menghargai putusan fatwa tersebut," ungkap Waketum MUI Zainut Tauhid usai menjadi narasumber gelar wicara "Peran dan Tantangan Pendidikan Madrasah di Era Milenial" di MAN 1 Yogyakarta, Sabtu (25/1/2020).
Menurut Wamen Kemenag tersebut, pihaknya yakin, Muhammadiyah memiliki dalil atau hujah yang kuat untuk menetapkan keputusan fatwa haram bagi vape. Karenaya, otoritas penetapan fatwa diserahkan pada ormas tersebut.
MUI sendiri hingga saat ini belum melakukan hal yang sama. Belum ada permintaan dari masyarakat untuk mengharamkan vape.
Baca Juga: Ramai Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, Pakar UGM Ungkap Bahayanya
"Kami mengapresiasi akan hal [fatwa] itu. Silakan masyarakat untuk bisa mengikuti. Fatwa itu yang meyakini jadi sebuah yang baik bila diikuti," tandasnya.
Zainut menambahkan, MUI juga belum akan melakukan kajian akan fatwa haram vape. Bahkan, belum ada agenda untuk membahasnya.
Muhammadiyah pun dirasa tidak akan meminta MUI melakukan hal yang sama. Sebab, fatwa tersebut merupakan otoritas yang berbeda.
"Itu wilayah otoritas Muhammadiyah dan kita hormati," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Tarjih Bidang Fatwa PP Muhammadiyah, Jumat (24/1/2020), mengeluarkan fatwa haram di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta. Fatwa itu dikeluarkan karena mereka menilai, mengonsumsi vape sama berbahayanya dengan rokok konvensional.
Baca Juga: Dihantui Virus Corona Wuhan, China Masih Kekurangan 40 Juta Masker
Menurut Muhammadiyah, merokok vape mengandung unsur menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Dari sisi kesehatan pun disebutkan bahwa vape juga tidak baik dikonsumsi karena mengandung zat adiktif dan beracun.
Berita Terkait
-
Viral Ibu Tolak Belikan Anak Oreo: Ajari Boikot Produk Pro Israel Sejak Dini, Sejalan dengan Fatwa MUI
-
Prabowo Wajibkan Menteri Pakai Maung, MUI: Sejalan Rekomendasi Ijtima Ulama
-
Sidang Guru Honorer vs Anak Polisi, MUI Konsel Minta Hakim Putuskan Berdasar Fakta
-
Fenomena Gunung Es Pelecehan Seksual Anak, MUI Desak Penguatan Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
-
Ada Bacaan Al Fatihah, Aksi Panggung Ahmad Dhani Saat Bawa Lagu Kuldesak Tuai Kontroversi
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Sirekap di Jogja Sempat Bermasalah, Petugas Tak Bisa Unggah Data TPS
-
KDRT Tinggi di Gamping, Pemkab Sleman Luncurkan Layanan Konseling Keliling
-
Korban Laka Tunggal di DAM Cangkring Bertambah, Ini Identitasnya
-
Turun Dibanding 2020 hingga 10 Persen, KPU Ungkap Alasan Partisipasi Pemilu Berkurang
-
Miris, Pelajar Kelas 10 Sebuah SMK di Gunungkidul Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali