SuaraJogja.id - Pascapemasangan alat pengatur isyarat lalu lintas (APILL) di simpang lima Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Colombo terancam ditertibkan. Untuk itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan tawaran alternatif relokasi.
"Penertiban PKL merupakan wewenang Satpol PP. Ada dua alternatif shelter untuk relokasi, yakni di shelter PKL Pangukan, dan Bangkrung di Desa Tridadi, Kecamatan Sleman," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Tradisional Disperindag Kabupaten Sleman Johan Alwanudin di Sleman, Sabtu (1/2/2020).
Johan mengatakan, jika PKL di kawasan Jalan Colombo benar-benar ditertibkan, pihaknya akan terlebih dulu menawari pedagang untuk relokasi.
"Sesuai aturan pedagang yang berjualan di tepi jalan yang tidak masuk kriteria izin SK Bupati, Pemkab berwenang menertibkan," ujar Johan.
ANTARA melaporkan, menurut keterangannya, saat ini Disperindag Sleman baru memiliki dua shelter tersebut dengan total kapasitas 40 hingga 50 pedagang.
"Sejauh ini sudah terisi sekitar 30 hingga 40 PKL yang semuanya memiliki izin resmi," terangnya.
Tawaran ini, kata dia, juga berlaku bagi pedagang yang memakai mobil untuk berjualan. Syaratknya, di lokasi baru mereka tidak lagi berjualan menggunakan mobil.
"PKL dengan mobil bisa dibilang pedagang luberan. Biasanya, kulonuwun [izinnya] dengan paguyuban pedagang setempat. Yang jelas kami tidak menempatkan, jadi jika ada penertiban pasti kena," tutur Johan.
Diketahui, setelah memasang APILL di simpang lima kampus UNY, Pemkab Sleman berencana melakukan penataan pedagang di sepanjang ruas jalan tersebut. Sasaran penertiban utamanya pedagang yang menggunakan mobil di sisi utara jalan karena dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas.
Baca Juga: WNI dari Wuhan yang Dievakuasi ke Batam Wajib Kenakan Baju Mirip Astronot
"Kami sudah layangkan surat permohonan ke Satpol PP untuk menertibkan pedagang yang mengganggu kelancaran lalu lintas. Harapan kami, penertiban bisa segera dilaksanakan," ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman Marjanto.
Marjanto berujar, penataan pedagang menjadi salah satu catatan evaluasi uji coba "traffic light" UNY, yang diberlakukan sejak Selasa (22/1/2020).
Tak hanya pedagang pedagang, Dishub Sleman juga menyoroti ikhwal parkir sembarangan di mulut simpang jalan. Menurut peraturan, radius 25 meter dari titik simpang tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan.
"Kami akan menempatkan rambu serta menambah garis biku-biku yang menandai larangan parkir. Saat ini, garis biku-biku baru ada di sisi barat dan timur jalan. Namun sebenarnya yang lebih penting adalah kesadaran masyarakat. Jika sudah sadar, tanpa rambu-rambu pun tidak masalah," jelas Marjanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara
-
Kawal Kasus Hogi, JPW Singgung Aturan KUHAP Baru dan Batas Waktu SKP2
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Fun Kids Swimming Competition
-
Daya Beli Turun, UMKM Tertekan, Pariwisata Jogja Lesu, Pelaku Usaha Dipaksa Berhemat