SuaraJogja.id - Pascapemasangan alat pengatur isyarat lalu lintas (APILL) di simpang lima Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Colombo terancam ditertibkan. Untuk itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan tawaran alternatif relokasi.
"Penertiban PKL merupakan wewenang Satpol PP. Ada dua alternatif shelter untuk relokasi, yakni di shelter PKL Pangukan, dan Bangkrung di Desa Tridadi, Kecamatan Sleman," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Tradisional Disperindag Kabupaten Sleman Johan Alwanudin di Sleman, Sabtu (1/2/2020).
Johan mengatakan, jika PKL di kawasan Jalan Colombo benar-benar ditertibkan, pihaknya akan terlebih dulu menawari pedagang untuk relokasi.
"Sesuai aturan pedagang yang berjualan di tepi jalan yang tidak masuk kriteria izin SK Bupati, Pemkab berwenang menertibkan," ujar Johan.
ANTARA melaporkan, menurut keterangannya, saat ini Disperindag Sleman baru memiliki dua shelter tersebut dengan total kapasitas 40 hingga 50 pedagang.
"Sejauh ini sudah terisi sekitar 30 hingga 40 PKL yang semuanya memiliki izin resmi," terangnya.
Tawaran ini, kata dia, juga berlaku bagi pedagang yang memakai mobil untuk berjualan. Syaratknya, di lokasi baru mereka tidak lagi berjualan menggunakan mobil.
"PKL dengan mobil bisa dibilang pedagang luberan. Biasanya, kulonuwun [izinnya] dengan paguyuban pedagang setempat. Yang jelas kami tidak menempatkan, jadi jika ada penertiban pasti kena," tutur Johan.
Diketahui, setelah memasang APILL di simpang lima kampus UNY, Pemkab Sleman berencana melakukan penataan pedagang di sepanjang ruas jalan tersebut. Sasaran penertiban utamanya pedagang yang menggunakan mobil di sisi utara jalan karena dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas.
Baca Juga: WNI dari Wuhan yang Dievakuasi ke Batam Wajib Kenakan Baju Mirip Astronot
"Kami sudah layangkan surat permohonan ke Satpol PP untuk menertibkan pedagang yang mengganggu kelancaran lalu lintas. Harapan kami, penertiban bisa segera dilaksanakan," ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman Marjanto.
Marjanto berujar, penataan pedagang menjadi salah satu catatan evaluasi uji coba "traffic light" UNY, yang diberlakukan sejak Selasa (22/1/2020).
Tak hanya pedagang pedagang, Dishub Sleman juga menyoroti ikhwal parkir sembarangan di mulut simpang jalan. Menurut peraturan, radius 25 meter dari titik simpang tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan.
"Kami akan menempatkan rambu serta menambah garis biku-biku yang menandai larangan parkir. Saat ini, garis biku-biku baru ada di sisi barat dan timur jalan. Namun sebenarnya yang lebih penting adalah kesadaran masyarakat. Jika sudah sadar, tanpa rambu-rambu pun tidak masalah," jelas Marjanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api