SuaraJogja.id - Pascapemasangan alat pengatur isyarat lalu lintas (APILL) di simpang lima Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Colombo terancam ditertibkan. Untuk itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan tawaran alternatif relokasi.
"Penertiban PKL merupakan wewenang Satpol PP. Ada dua alternatif shelter untuk relokasi, yakni di shelter PKL Pangukan, dan Bangkrung di Desa Tridadi, Kecamatan Sleman," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Tradisional Disperindag Kabupaten Sleman Johan Alwanudin di Sleman, Sabtu (1/2/2020).
Johan mengatakan, jika PKL di kawasan Jalan Colombo benar-benar ditertibkan, pihaknya akan terlebih dulu menawari pedagang untuk relokasi.
"Sesuai aturan pedagang yang berjualan di tepi jalan yang tidak masuk kriteria izin SK Bupati, Pemkab berwenang menertibkan," ujar Johan.
ANTARA melaporkan, menurut keterangannya, saat ini Disperindag Sleman baru memiliki dua shelter tersebut dengan total kapasitas 40 hingga 50 pedagang.
"Sejauh ini sudah terisi sekitar 30 hingga 40 PKL yang semuanya memiliki izin resmi," terangnya.
Tawaran ini, kata dia, juga berlaku bagi pedagang yang memakai mobil untuk berjualan. Syaratknya, di lokasi baru mereka tidak lagi berjualan menggunakan mobil.
"PKL dengan mobil bisa dibilang pedagang luberan. Biasanya, kulonuwun [izinnya] dengan paguyuban pedagang setempat. Yang jelas kami tidak menempatkan, jadi jika ada penertiban pasti kena," tutur Johan.
Diketahui, setelah memasang APILL di simpang lima kampus UNY, Pemkab Sleman berencana melakukan penataan pedagang di sepanjang ruas jalan tersebut. Sasaran penertiban utamanya pedagang yang menggunakan mobil di sisi utara jalan karena dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas.
Baca Juga: WNI dari Wuhan yang Dievakuasi ke Batam Wajib Kenakan Baju Mirip Astronot
"Kami sudah layangkan surat permohonan ke Satpol PP untuk menertibkan pedagang yang mengganggu kelancaran lalu lintas. Harapan kami, penertiban bisa segera dilaksanakan," ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman Marjanto.
Marjanto berujar, penataan pedagang menjadi salah satu catatan evaluasi uji coba "traffic light" UNY, yang diberlakukan sejak Selasa (22/1/2020).
Tak hanya pedagang pedagang, Dishub Sleman juga menyoroti ikhwal parkir sembarangan di mulut simpang jalan. Menurut peraturan, radius 25 meter dari titik simpang tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan.
"Kami akan menempatkan rambu serta menambah garis biku-biku yang menandai larangan parkir. Saat ini, garis biku-biku baru ada di sisi barat dan timur jalan. Namun sebenarnya yang lebih penting adalah kesadaran masyarakat. Jika sudah sadar, tanpa rambu-rambu pun tidak masalah," jelas Marjanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki