SuaraJogja.id - Bupati Purworejo Agus Bastian meminta Dinas Pendidikan Purworejo untuk memindahkan CA (16), siswi SMP Muhammadiyah Butuh korban bullying atau perundungan, ke sekolah lain. Instruksi ini menyusul adanya trauma yang dialami CA.
"Saya sudah sampaikan [ke Dinas Pendidikan] untuk memindahkan [CA] karena faktor psikogis yang dia alami. Daripada dia tidak mau sekolah, lebih baik dipindahkan," terang Agus saat menyambangi rumah korban di Desa Tamansari, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Kamis (13/2/2020).
CA, yang diketahui memiliki keterbatasan, harus mendapat perhatian dan pendampingan khusus untuk menuntut ilmu. Kendati begitu, Agus masih akan mempertimbangkan ke mana siswi tersebut dipindahkan.
"Ya ini harus menjadi perhatian khusus bagi pihak guru dan sekolah karena yang bersangkutan [CA] memiliki kebutuhan khusus. Namun, untuk pemindahan ke sekolah mana, akan kami bahas lagi. Nanti Dinas Pendidikan yang menentukan," jelasnya.
Korban, kata Agus, nantinya akan mendapat pendampingan sesuai Perda yang mengatur tentang perlindungan anak.
"Sudah ada [Perda] yang mengatur itu. Nantinya tetap akan kami dampingi siswi tersebut," jelas Agus, sembari memastikan, pendampingan kepada CA dilakukan hingga korban pulih.
"Nanti itu Pemerintah Daerah yang membiayai [pemulihan dan pendampingan korban]. Dari Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, mereka yang akan menyelesaikan masalah-masalah ini. Dan tentunya kami akan memberi pendampingan khusus kepada korban hingga pulih kembali," terang Agus.
Bagi pelaku, Agus berharap, pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, tindakan pelaku sudah tidak bisa diampuni dan keterlaluan.
"Ini [tindakan pelaku] sudah tidak bisa diampuni menurut saya. Ini sudah keterlaluan sekali ya. Walaupun pelaku masih berusia muda, tapi jika dibairkan, akan menimbulkan bibit-bibit yang tidak baik di masa yang akan datang," tegas Agus.
Baca Juga: Advan Hape Online Meluncur, Jadul Tapi Bisa Internetan
Pihaknya juga berharap, pihak sekolah dan instansi pemerintah di bidang pendidikan lebih serius membimbing para siswa. Selain itu, langkah pencegahan dini harus dilakukan dengan memaksimalkan guru Bimbingan Penyuluhan (BP) atau Bimbingan Konseling (BK).
"Guru BP juga penting untuk membimbing secara maksimal. Artinya, ini menjadi perhatian bersama, maka saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Kasus ini jadi yang terkahir di Purworejo," ungkap dia.
Diberitakan SuaraJogja.id sebelumnya, kasus perundungan kembali terjadi di dunia pendidikan. Sebuah video yang menunjukkan aksi perundungan viral sejak Rabu (12/2/2020) malam.
Insiden di video itu terjadi di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo. Seorang siswi berinisial CA mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari tiga siswa satu kelasnya, yakni TP (16), UH (15), dan DF (15).
Polres Purworejo telah menetapkan ketiga pelajar sebagai tersangka. Mereka dikenai pasal 75 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat