Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 16 Februari 2020 | 22:30 WIB
Ilustrasi klitih - (Suara.com/Iqbal Asaputro)

SuaraJogja.id - Polres Sleman berhasil meringkus anggota geng pelajar Ma'arif Garis Keras (MGK). Anggota geng tersebut diketahui cukup meresahkan, salah satunya sempat terlibat aksi pembacokan mahasiswa di Bantul beberapa waktu lalu.

Wakapolres Sleman, Kompol Akbar Bantilan mengatakan, kejadian berawal saat polisi melakukan patroli kejahatan jalanan pada Sabtu (15/2/2020) dini hari. Ketika melintas di Jalan Kabupaten, Dusun Kronggahan, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Sleman, polisi curiga terhadap rombongan yang mengendarai motor secara kebut-kebutan.

"Jadi waktu itu kejadiannya persis di Jalan Kabupaten, Kronggahan jam 2 pagi. Mereka 8 orang dengan 4 motor kebut-kebutan menerobos lampu merah, karena terlihat oleh kami lalu kami kejar," katanya saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Kabupaten Sleman, Minggu (16/2/2020).

Setelah terlibat aksi kejar-kejaran itu, akhirnya polisi berhasil mengamankan Rizqi Setia Budi alias Riski, 20, warga Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul dan MBL, 17, warga Dusun Karangjati, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul di Jalan Magelang.

Baca Juga: Sempat Dikarantina di Natuna, Ini Cerita Warga Sleman Sekembali dari Wuhan

Selanjutnya, polisi menginterogasi keduanya dan mereka mengaku rekan-rekannya yang melarikan diri berkumpul di rumah Fauzian Rantas Pangestu alias Zian, 18, warga Dusun Karangjati, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman. Mendapat informasi itu polisi langsung mendatangi rumah Zian.

"Setelah satu per satu didapatkan kita kembangkan dan akhirnya terkumpul 11 orang ini, kita juga dapati barang bukti sebilah pedang dan satu buah clurit. Dari pemeriksaan, ternyata mereka habis melakukan penganiayaan di Jalan Bantul," ujarnya.

Selain Zian, di tempat tersebut polisi mengamankan FTA, 17 dan DAP, 17, warga Karangjati Sinduadi, Mlati, Sleman, FAI, 19; DS, 17; dan PIS, 17, ketiganya warga Kecamatan Kasihan, Bantul. Selanjutnya, AGO, 19 dan AR, 16, warga Kecamatan Wirobrajan, Kota Jogja, YNS,20, warga Kecamatan Ngampilan, Kota Jogja dan FYK, 22, warga Kecamatan Gondokusuman, Kota Jogja.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka ini ternyata tergabung dalam geng [sekolah] bernama Ma'arif Garis Keras (MGK) dan pentolannya si Riski. Jadi mereka dari satu sekolah yang sama," ucapnya.

"Terus dari kelompok mereka ini ada satu kejadian dengan TKP Jalan Bantul, kejadiannya penganiayaan, penyabetan menggunakan senjata tajam, ada korbannya [AM]. Tapi mereka larinya ke wilayah Sleman," imbuh Bantilan.

Baca Juga: Jelang Lawan PSS Sleman, Robert Alberts Isyaratkan Rotasi Pemain

Bantilan menjelaskan, dalam penganiayaan itu Riski berperan sebagai eksekutor dan M sebagai joki. Karena itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan untuk proses hukumnya dilimpahkan ke Polres Bantul. Sedangkan Polres Sleman menetapkan Zain sebagai tersangka untuk kasus kepemilikan sajam.

Load More