WS dan DA akan dijerat dengan pasal 197 dan 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Beda Tingkat Gangguan Jiwa Pria dan Wanita, Mana yang Paling Berisiko Stres?
-
Bacok Kepala Desa, Polisi Tangkap Seorang ODGJ di Purbalingga
-
Apa itu Gangguan Jiwa Narsistik, Pemilik Akun Fufufafa Diduga Mengidap Ini
-
Dokter Spesialis Kejiwaan RSCM Ungkap Tanda Pejudi Online Mulai Alami Gangguan Psikis
-
Cerita Angelina Sondakh Soal Ibunya yang Alami Gangguan Jiwa: Saat Saya Kena Kasus...
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak