SuaraJogja.id - Harga bawang putih di Kabupaten Gunungkidul terjun bebas dalam empat hari terakhir. Akibatnya, banyak pedagang yang mengaku rugi dengan anjloknya harga bawang putih tersebut. Sebab, mereka telah membeli (kulakan) bawang putih dengan harga yang tinggi.
Fajar, salah seorang pedagang di Pasar Argosari Wonosari Gunungkidul mengaku menjual bawang putih di Pasar Argosari Wonosari dengan harga Rp35.000 per kilogram, padahal empat hari yang lalu mencapai Rp60.000 per kilogram. Penurunan tersebut dikarenakan harga kulakan bawang putih juga turut turun.
Empat hari yang lalu, Fajar mengaku menebus 1 kilogram bawang putih di harga Rp48.000. Kemudian Senin kemarin, harga kulakan 1 kg bawang putih sudah turun menjadi Rp35.000 perkilonya. Dan hari ini, kulakan bawang putih juga turun menjadi Rp29.000 perkilonya.
"Empat hari langsung anjlok. Kulakanya juga turun," tuturnya, Selasa (18/2/2020) di Pasar Argosari.
Untuk mengurangi kerugian, para pedagang memang masih mengambil selisih harga bawang putih dari harga kulakan dengan harga jualnya memang masih cukup tinggi. Minimal para pedagang sudah balik modal dan tidak merugi terlalu besar. Karena pedagang sendiri sedikit syok dengan anjloknya harga bawang putih tersebut.
"Memang ada juga sih mas, pedagang yang jualnya masih tinggi. Biar ruginya tidak banyak," tambahnya.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gunungkidul, Yuniarti Ekoningsih mengungkapkan dari pantauan terakhir, Senin (17/2/2020) kemarin, harga bawang putih masih variatif. Kemungkinan besar ada pedagang yang tidak mengikuti perkembangan berita.
Sebab, sejak Sabtu (15/2/2020) yang lalu, harga bawang putih sudah cenderung turun. Hal tersebut sebenarnya sudah ia prediksi karena sebelumnya Disperindag DIY telah mengungkapkan kemungkinan harga bawang putih akan turun pekan ini karena akan ada impor bawang dari Iran. Dan memang penurunan harga bawang putih benar-benar terjadi.
"Kita dipanggil dalam rapat TPID di Bank Indonesia tengah pekan lalu. Dan diungkapkan bawang akan turun pekan ini,"ungkapnya.
Baca Juga: Pohon Tumbang dan Longsor Terjadi di Gunungkidul, Kerugian Capai Rp100 Juta
Dalam rapat tersebut, lanjutnya, sejatinya akan ada operasi pasar khusus bawang, namun bukan di bawah kendali Disperindag tetapi di bawah kontrol Dinas Pertanian dan Pangan. Sebab, bawang putih bukan kebutuhan pokok, ini berbeda dengan bawang merah yang merupakan bahan pokok.
"Kalau bahan pokok, ada di kendali kita (Disperindag)," tambahnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Pohon Tumbang dan Longsor Terjadi di Gunungkidul, Kerugian Capai Rp100 Juta
-
Nyamuk di Gunungkidul Paling Kebal Insektisida, 4 Kecamatan Ini Rentan DBD
-
Diduga Hendak Bunuh Diri, Pria Ini Nekat Aksi Terjun Bebas di Flyover Senen
-
Pemkab Sebut Penulisan Gunungkidul Harus Digandeng, Alasannya Receh Banget
-
Ini Wilayah di DIY yang Masuk Kategori Rawan Banjir Bandang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Bukan Mobil, Pemudik Motor Mulai Masuk Jogja: Tembus 129 Ribu Sehari!
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa