Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 25 Februari 2020 | 11:04 WIB
Tiga tersangka tragedi susur sungai Sempor dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020). [Uli Febriarni / Kontributor]

SuaraJogja.id - Sebanyak tiga tersangka tragedi susur sungai Sempor yang menyebabkan tewasnya 10 siswa SMPN 1 Turi dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).

Saat dihadirkan tiga tersangka yakni R (57), DS (57) serta IYA (36) tampak tertunduk lesu.

IYA yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dua hari pascatragedi susur sungai Sempor, terlihat menunduk sambil memilin tasbih yang dibawanya.

Saat diberi kesempatan untuk berbicara, guru olahraga yang bersatatus PNS di SMPN 1 Turi tersebut tampak terbata-bata mengungkapkan penyesalannya dan memohon maaf kepada keluarga korban terutama yang meninggal dunia.

Baca Juga: Kejutan, Eduardo Perez Mundur dari Kursi Pelatih PSS Sleman

"Saya pertama-tama mengucapkan permohonan maaf kepada instansi kami SMPN 1 Turi karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini. Yang kedua kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban terutama yang meninggal, ini sudah jadi risiko kami sehingga apapun yang jadi keputusannya akan kami terima," ucapnya.

Sebelumnya sebanyak susur sungai Sempor yang diikuti sebanyak 249 siswa SMPN 1 Turi berubah mencekam setelah air bah datang dan menghanyutkan sejumlah siswa. 

Sebanyak 10 siswa yang hanyut sempat hilang terbawa arus. Ratusan tim SAR gabungan pun dikerahkan untuk menemukan para siswa tersebut. 

Lewat operasi pencarian selama tiga hari, sebanyak 10 siswa berhasil ditemukan meski dalam kondisi meninggal dunia.  

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Guru PNS SMPN 1 Turi Jadi Tersangka, Bupati Sleman: Hormati Proses Hukumnya

Load More