Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 25 Februari 2020 | 14:46 WIB
Tersangka laka air susur Sungai Sempor SMP N 1 Turi, (kanan kiri) R, DDS, IYA (memegang tasbih), kala dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).

SuaraJogja.id - Selain memeriksa puluhan saksi, jajaran Polres Sleman juga telah mengumpulkan 48 bukti terkait kasus laka air susur Sungai Sempor, di Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Jumat (21/2/2020).

Kasubbag Humas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanto mengatakan, 48 barang bukti itu berupa telepon genggam, satu bendel program harian ekstra Pramuka SMP N 1 Turi, sejumlah tongkat Pramuka, bendera regu, celana dalam, hasduk, puluhan sepatu, sandal, jilbab, pin logo pramuka dan lainnya.

"Ada satu tongkat tanpa bendera. Sejumlah tongkat Pramuka masih terpasang bendera regu, antara lain Dahlia, Edelweis, Kenanga, Bunga Matahari. Ada pula, satu tongkat dengan bendera Banteng," kata Edy, Selasa (25/2/2020).

Wakapolres Sleman, Kompol M Akbar Bantilan menyebut, pengusutan kasus yang menyeret tiga guru pembina Pramuka SMP N 1 Turi, saat ini masih terus bergulir. Kepolisian bekerja dengan penuh kehati-hatian dan akan terus menindaklanjuti kasus dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari para saksi.

Baca Juga: Aksi Pamer Alat Vital di Kulonprogo Viral, Polsek Kokap Buru Pelaku

"Barang bukti yang kami temukan sudah kompleks, surat kematian dari korban yang ditemukan, keterangan dari orang tua baik yang luka maupun meninggal dunia. Termasuk juga dari seluruh perangkat kecamatan, desa, dukuh, juga sudah kami ambil keterangan," tutur Akbar.

Atas kelalaiannya, ketiga tersangka disangkakan dua pasal, yaitu pasal 359 dan 360 karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More