SuaraJogja.id - Pasangan bakal calon (balon) perseorangan dalam bursa Pilkada Gunungkidul 2020, Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiawati mengadu ke Badan Pengawas Pemilu Gunungkidul.
Hal itu menyusul dugaan 1.600 pendukung di dalam B1 KWK dianggap tak masuk dalam kriteria yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul.
Kelik Agung Nugroho membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan tindakan KPU yang dianggap mengecewakan pihaknya.
"Jadi saya diberitahu jika 1.600 formulir B1.1 KWK yang ada daftar pendukung saya tidak memenuhi kriteria. Padahal saat mendaftarkan lewat sistem informasi pencalonan (silon) sudah jelas semuanya (pendukung) sudah memenuhi kriteria termasuk fotocopy KTP pendukung pada B1. Namun saat proses pengecekan KPU, 1.600 pendukung tak memenuhi prosedur," kata Kelik dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (26/2/2020).
Pihaknya menjelaskan, KPU sendiri sudah mengajak tim Paslon menghitung ulang secara bersama-sama dan mengecek ulang daftar pendukung masing-masing.
"Pada technical meeting 17 Februari lalu, KPU menyebut jika mereka membutuhkan LO untuk mengoreksi bersama antara daftar formulir B1 KWK dan B1.1 KWK. Kami sudah menunjuk 15 orang untuk menghitung bersama KPU. Tapi saat melakukan pengecekan itu ruangannya cukup sempit sehingga tidak nyaman untuk melakukan koreksi," tambah Kelik.
Pihaknya melanjutkan karena ruangan penghitungan yang hanya bisa diisi sedikit orang, pengoreksian dari timnya tak maksimal, sehingga beberapa daftar ada yang terlewat.
"Memang kami diikutsertakan, tapi kita tidak maksimal dalam bekerja. Sehingga ada hal yang kami tak ketahui sehingga sejumlah pendukung dianggap gagal," keluhnya.
Kelik mengaku, jumlah dukungan yang dia dapatkan dari masyarakat di 18 kecamatan Gunungkidul sebanyak 46.879.
Baca Juga: Mahfud MD: Saya Heran Kenapa Rocky Gerung Heran dengan Jokowi
Sementara jumlah minimal dukungan masyarakat untuk pasangan perseorangan yang ditetapkan KPU sebanyak 45.453. Ini berarti 1.600 suara yang dianggap tak sesuai prosedur, dan menyisakan 45.279 dukungan.
"Secara aturan memang angka tersebut tak memenuhi target. Saya tidak terima karena saat mendaftarkan di silon pendukung seharusnya sudah masuk kriteria, lalu pengecekan bersama-sama saya rasa tidak maksimal karena KPU tidak memberi rasa nyaman dan kerja kami tak maksimal," kata Kelik.
Kelik menjelaskan belum ada keterangan bahwa pencalonannya sebagai Bupati Gunungkidul 2020 gagal lantaran masalah jumlah dukungan. Pihaknya masih menunggu jawaban dari KPU Gunungkidul dengan laporan yang ia layangkan ke bawaslu.
"Saya tidak mau menerima berkas pendukung yang tak sesuai prosedur. Saya anggap itu sudah sesuai kriteria. Jika keputusan KPU tetap memberi saya kesempatan maju tidak masalah. Namun jika saya ditetapkan gagal maka saya akan melayangkan gugatan ke dewan kehormatan atas persoalan ini," ujar Kelik.
Diwawancarai terpisah, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menuturkan bahwa formulir B1.1 KWK memang tertulis nama pendukung. Namun fotocopy KTP yang harusnya dilampirkan dalam daftar pendukung tidak ada.
"Pengecekan dilakukan antara B1 KWK dan B1.1 KWK dimana dilampirkan fotocopy KTP (pendukung). Tapi saat pengecekan itu fotocopy tidak ada," jelas Hani ditemui di Kantor KPU setempat.
Berita Terkait
-
Harga Gula Pasir di Pasar Tradisional Gunungkidul Merangkak Naik
-
Pemkab Gunungkidul Stop Semua Ekstrakurikuler Berisiko Tinggi di Sekolah
-
Sempat Tak Bisa Tidur, Giyem Ditemukan Gantung Diri di Pohon Jati
-
Pasca Laka Air SMPN 1 Turi, Bupati Gunungkidul Panggil Para Pembina Pramuka
-
Hilang Saat Tarik Jaring, Nelayan Pantai Grigak Ditemukan Meninggal
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Helikopter Penerbad Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Pematang Limau, Dua Personel Hilang
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
Terkini
-
Ponpes HQ Sukoharjo Digeledah Polisi, Menag Tegaskan Hukum Berbicara
-
Tukang Cukur hingga Warteg Kena Pajak, Sultan Sebut Seperti Zaman VOC
-
69 Kampus Eropa Hadir di Yogyakarta, Buka Informasi Studi dan Beasiswa
-
Skandal Penyadapan Presiden Prabowo, JPW Ingatkan Masyarakat Sipil Tak Terdistraksi Isu Elit
-
Sri Sultan Sebut Penurunan Foto Wapres Gibran Tidak Pantas, DPRD DIY Ungkap Fakta Sebenarnya