M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 27 Februari 2020 | 08:05 WIB
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani memberi keterangan kepada wartawan di Kantor KPU Gunungkidul, Rabu (26/2/2020).

Hani menjelaskan, saat mereka menerima formulir pada 23 Februari 2020, berkasnya udah dalam keadaan terjaga dan tak tercecer. Bahkan jikapun hilang di ruang penyimpanan berkas, maka bisa diketahui lewat cctv.

"Perlu dijelaskan kembali oleh Paslon ini, dimana persoalannya. Karena dari pengecekan kami form B1.1 KWK tak didukung dengan Formulir B1 yang harus melampirkan fotocopy KTP," ujarnya.

Load More