Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 27 Februari 2020 | 08:05 WIB
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani memberi keterangan kepada wartawan di Kantor KPU Gunungkidul, Rabu (26/2/2020).

"Secara aturan memang angka tersebut tak memenuhi target. Saya tidak terima karena saat mendaftarkan di silon pendukung seharusnya sudah masuk kriteria, lalu pengecekan bersama-sama saya rasa tidak maksimal karena KPU tidak memberi rasa nyaman dan kerja kami tak maksimal," kata Kelik.

Kelik menjelaskan belum ada keterangan bahwa pencalonannya sebagai Bupati Gunungkidul 2020 gagal lantaran masalah jumlah dukungan. Pihaknya masih menunggu jawaban dari KPU Gunungkidul dengan laporan yang ia layangkan ke bawaslu.

"Saya tidak mau menerima berkas pendukung yang tak sesuai prosedur. Saya anggap itu sudah sesuai kriteria. Jika keputusan KPU tetap memberi saya kesempatan maju tidak masalah. Namun jika saya ditetapkan gagal maka saya akan melayangkan gugatan ke dewan kehormatan atas persoalan ini," ujar Kelik.

Diwawancarai terpisah, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menuturkan bahwa formulir B1.1 KWK memang tertulis nama pendukung. Namun fotocopy KTP yang harusnya dilampirkan dalam daftar pendukung tidak ada.

Baca Juga: Mahfud MD: Saya Heran Kenapa Rocky Gerung Heran dengan Jokowi

"Pengecekan dilakukan antara B1 KWK dan B1.1 KWK dimana dilampirkan fotocopy KTP (pendukung). Tapi saat pengecekan itu fotocopy tidak ada," jelas Hani ditemui di Kantor KPU setempat.

Hani menjelaskan, saat mereka menerima formulir pada 23 Februari 2020, berkasnya udah dalam keadaan terjaga dan tak tercecer. Bahkan jikapun hilang di ruang penyimpanan berkas, maka bisa diketahui lewat cctv.

"Perlu dijelaskan kembali oleh Paslon ini, dimana persoalannya. Karena dari pengecekan kami form B1.1 KWK tak didukung dengan Formulir B1 yang harus melampirkan fotocopy KTP," ujarnya.

Load More