SuaraJogja.id - Mulai akhir Maret atau awal April nanti, setelah tilang elektronik mulai diterapkan di Yogyakarta, pengguna kendaraan bermotor yang tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas wajib tertib membayar hukuman.
"Sampai dengan saat ini, kami masih dalam proses instalasi kamera artificial intelligence, kamera cerdas untuk penegakan hukum secara elektronik. Setelah akurasi mencapai mendekati 100 persen, baru akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya, Jumat (28/2/2020).
Pihaknya pun akan menyampaikan mekanisme penilangan bagi para pelanggar dengan sistem ini dalam sosialisasi tersebut.
"Kami menggunakan metode konfirmasi, jadi setelah di-capture [identitas kendaraan direkam] oleh Back Office MTRC, akan diverifikasi," terang Made, dikutip dari HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id.
Ia menerangkan, surat atau pemberitahuan tilang akan dikirimkan via kantor pos maksimal tiga hari sejak waktu pelanggaran. Pelanggar yang menerima surat tersebut wajib melakukan konfirmasi dalam tenggat waktu 15 hari. Jika cuek dan tidak patuh, keabsaahan administrasi kendaraannya akan langsung ditutup, dan ia tak lagi bisa membayar pajak kendaraan.
"Kalau tidak [direspons], dalam waktu 15 hari akan diblokir kendaraannya. Bisa dibuka lagi setelah dia bayar pajak kendaraan, tapi dia harus menyelesaikan kewajiban untuk tilangnya dulu. Jadi, kalau dia mengonfirmasi itu kendaraannya, dia diberikan kode BRIVA [BRI Virtual Account], bisa menyelesaikan langsung di ATM terdekat," terang Made.
Empat lokasi awal di DIY yang menjadi lokasi pemasangan kamera tilang elektronik antara lain Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur, Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo, Simpang Empat Ngabean, dan Persimpangan Tambak, Wates, Kulon Progo. Kamera canggih itu mampu merekam berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.
"Kamera di empat titik tersebut menggunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) atau biasa disebut kamera e-police. Perangkat yang mampu mendeteksi dan merekam informasi pelat nomor kendaraan ini diperuntukkan untuk menangani kasus pelanggaran rambu, marka jalan, dan menerobos lampu lalu lintas," ujar mantan Wadirlantas Polda Metro Jaya ini.
Kamera di empat titik itu bahkan mampu menembus kaca gelap, sehingga pengemudi yang tak mengenakan sabuk pengaman atau menggunakan ponsel saat berkendara bakal ketahuan.
Baca Juga: Nagita Slavina Nangis Karena Keguguran, Raffi Ahmad Ungkap Penyebabnya
"Teknologinya sama seperti yang sudah diterapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya mulai tahun lalu dan Ditlantas Polda Jawa Timur awal 2020 ini," ungkap Made.
Berita Terkait
-
4 Titik di DIY Dipasangi Kamera Tilang Elektronik, Bisa Tembus Kaca Mobil
-
Cara Mengurus Tilang Di Yogyakarta Tanpa Perlu Menghadiri Sidang
-
Polisi Kenalkan Kamera E-TLE, Netizen: Akiknya Bikin Salah Fokus
-
Gegara Penumpang Ogah Pakai Helm, Driver Ojol Dapat Surat Cinta dari Polisi
-
Viral Kena Tilang Malah Dibayari Pak Polisi, Alasannya Begini
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia