Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 29 Februari 2020 | 13:35 WIB
[Ilustrasi] Kamera pengawas Tilang Elektronik yang ada di Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (29/01). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Mulai akhir Maret atau awal April nanti, setelah tilang elektronik mulai diterapkan di Yogyakarta, pengguna kendaraan bermotor yang tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas wajib tertib membayar hukuman.

"Sampai dengan saat ini, kami masih dalam proses instalasi kamera artificial intelligence, kamera cerdas untuk penegakan hukum secara elektronik. Setelah akurasi mencapai mendekati 100 persen, baru akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya, Jumat (28/2/2020).

Pihaknya pun akan menyampaikan mekanisme penilangan bagi para pelanggar dengan sistem ini dalam sosialisasi tersebut.

"Kami menggunakan metode konfirmasi, jadi setelah di-capture [identitas kendaraan direkam] oleh Back Office MTRC, akan diverifikasi," terang Made, dikutip dari HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id.

Baca Juga: Nagita Slavina Nangis Karena Keguguran, Raffi Ahmad Ungkap Penyebabnya

Ia menerangkan, surat atau pemberitahuan tilang akan dikirimkan via kantor pos maksimal tiga hari sejak waktu pelanggaran. Pelanggar yang menerima surat tersebut wajib melakukan konfirmasi dalam tenggat waktu 15 hari. Jika cuek dan tidak patuh, keabsaahan administrasi kendaraannya akan langsung ditutup, dan ia tak lagi bisa membayar pajak kendaraan.

"Kalau tidak [direspons], dalam waktu 15 hari akan diblokir kendaraannya. Bisa dibuka lagi setelah dia bayar pajak kendaraan, tapi dia harus menyelesaikan kewajiban untuk tilangnya dulu. Jadi, kalau dia mengonfirmasi itu kendaraannya, dia diberikan kode BRIVA [BRI Virtual Account], bisa menyelesaikan langsung di ATM terdekat," terang Made.

Empat lokasi awal di DIY yang menjadi lokasi pemasangan kamera tilang elektronik antara lain Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur, Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo, Simpang Empat Ngabean, dan Persimpangan Tambak, Wates, Kulon Progo. Kamera canggih itu mampu merekam berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.

"Kamera di empat titik tersebut menggunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) atau biasa disebut kamera e-police. Perangkat yang mampu mendeteksi dan merekam informasi pelat nomor kendaraan ini diperuntukkan untuk menangani kasus pelanggaran rambu, marka jalan, dan menerobos lampu lalu lintas," ujar mantan Wadirlantas Polda Metro Jaya ini.

Kamera di empat titik itu bahkan mampu menembus kaca gelap, sehingga pengemudi yang tak mengenakan sabuk pengaman atau menggunakan ponsel saat berkendara bakal ketahuan.

Baca Juga: Selamat! Anak Glenn Fredly dan Mutia Ayu Lahir

"Teknologinya sama seperti yang sudah diterapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya mulai tahun lalu dan Ditlantas Polda Jawa Timur awal 2020 ini," ungkap Made.

Load More