SuaraJogja.id - Mulai akhir Maret atau awal April nanti, setelah tilang elektronik mulai diterapkan di Yogyakarta, pengguna kendaraan bermotor yang tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas wajib tertib membayar hukuman.
"Sampai dengan saat ini, kami masih dalam proses instalasi kamera artificial intelligence, kamera cerdas untuk penegakan hukum secara elektronik. Setelah akurasi mencapai mendekati 100 persen, baru akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya, Jumat (28/2/2020).
Pihaknya pun akan menyampaikan mekanisme penilangan bagi para pelanggar dengan sistem ini dalam sosialisasi tersebut.
"Kami menggunakan metode konfirmasi, jadi setelah di-capture [identitas kendaraan direkam] oleh Back Office MTRC, akan diverifikasi," terang Made, dikutip dari HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id.
Ia menerangkan, surat atau pemberitahuan tilang akan dikirimkan via kantor pos maksimal tiga hari sejak waktu pelanggaran. Pelanggar yang menerima surat tersebut wajib melakukan konfirmasi dalam tenggat waktu 15 hari. Jika cuek dan tidak patuh, keabsaahan administrasi kendaraannya akan langsung ditutup, dan ia tak lagi bisa membayar pajak kendaraan.
"Kalau tidak [direspons], dalam waktu 15 hari akan diblokir kendaraannya. Bisa dibuka lagi setelah dia bayar pajak kendaraan, tapi dia harus menyelesaikan kewajiban untuk tilangnya dulu. Jadi, kalau dia mengonfirmasi itu kendaraannya, dia diberikan kode BRIVA [BRI Virtual Account], bisa menyelesaikan langsung di ATM terdekat," terang Made.
Empat lokasi awal di DIY yang menjadi lokasi pemasangan kamera tilang elektronik antara lain Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur, Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo, Simpang Empat Ngabean, dan Persimpangan Tambak, Wates, Kulon Progo. Kamera canggih itu mampu merekam berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.
"Kamera di empat titik tersebut menggunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) atau biasa disebut kamera e-police. Perangkat yang mampu mendeteksi dan merekam informasi pelat nomor kendaraan ini diperuntukkan untuk menangani kasus pelanggaran rambu, marka jalan, dan menerobos lampu lalu lintas," ujar mantan Wadirlantas Polda Metro Jaya ini.
Kamera di empat titik itu bahkan mampu menembus kaca gelap, sehingga pengemudi yang tak mengenakan sabuk pengaman atau menggunakan ponsel saat berkendara bakal ketahuan.
Baca Juga: Nagita Slavina Nangis Karena Keguguran, Raffi Ahmad Ungkap Penyebabnya
"Teknologinya sama seperti yang sudah diterapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya mulai tahun lalu dan Ditlantas Polda Jawa Timur awal 2020 ini," ungkap Made.
Berita Terkait
-
4 Titik di DIY Dipasangi Kamera Tilang Elektronik, Bisa Tembus Kaca Mobil
-
Cara Mengurus Tilang Di Yogyakarta Tanpa Perlu Menghadiri Sidang
-
Polisi Kenalkan Kamera E-TLE, Netizen: Akiknya Bikin Salah Fokus
-
Gegara Penumpang Ogah Pakai Helm, Driver Ojol Dapat Surat Cinta dari Polisi
-
Viral Kena Tilang Malah Dibayari Pak Polisi, Alasannya Begini
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up