SuaraJogja.id - Sebanyak 3.230 botol minuman keras berbagai merek dan jenis dari seluruh wilayah DIY dimusnahkan di halaman Kantor Bupati Kulon Progo, Kamis (12/3/2020). Ribuan botol miras tersebut masih dalam kondisi tertutup atau tersegel, lalu digilas menggunakan alat berat.
Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ini merupakan hasil operasi penertiban pelanggaran peraturan daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2020. Pemusnahan ini sekaligus menandai peringatan HUT ke-70 Satuan Polisi Pamong Praja dan ke-58 Satlinmas.
"Momen ini sangat tepat karena salah satu persoalan yang kita hadapi saat ini adalah terkait dengan tindakan jalanan atau yang disebut dengan klitih itu. Nah sebagai pemicu dari gerakan tersebut, selalu diawali dengan minuman beralkohol. Jadi memang gencar melakukan operasi ini," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad.
Baca Juga: Gagal Ginjal dan Kaitannya dengan Risiko Terkena Virus Corona Covid-19
Satpol PP dan pihak kepolisian memang sedang gencar dalam melakukan operasi minuman keras di wilayah DIY. Setidaknya dua kali dalam seminggu operasi tersebut dilakukan di seluruh wilayah.
Kasus kejahatan jalanan paling banyak ditemukan di Sleman, dan beberapa kasus juga disidangkan di Kulon Progo. Hasil dari operasi itu dibawa ke Pengadilan untuk didenda pelakunyan serta barang bukti disita dan dimusnahkan.
Menurut Noviar, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat yang menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat harus bersikap proaktif mencermati gelagat dinamika di wilayahnya demi menjaga stabilitas dan keamanan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, masih adanya peredaran minuman keras tidak semata-mata andil konsumen, tetapi juga dari pedagang maupun pengecer, sehingga Kepolisian dan Satpol PP di DIY akan selalu melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras demi menegakkan peraturan.
"Sudah ada larangan [terkait peredaran minuman keras]. Polisi maupun Satpol PP akan selalu memonitor, jika ada yang kedapatan menjual, mengecer, atau mengonsumsi, pasti akan ada tindakan," ungkapnya.
Baca Juga: Sebut Salam Siku Cegah Corona Agak Lucu-lucuan, Moeldoko: Tapi Bagus
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025