SuaraJogja.id - Sebanyak 3.230 botol minuman keras berbagai merek dan jenis dari seluruh wilayah DIY dimusnahkan di halaman Kantor Bupati Kulon Progo, Kamis (12/3/2020). Ribuan botol miras tersebut masih dalam kondisi tertutup atau tersegel, lalu digilas menggunakan alat berat.
Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ini merupakan hasil operasi penertiban pelanggaran peraturan daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2020. Pemusnahan ini sekaligus menandai peringatan HUT ke-70 Satuan Polisi Pamong Praja dan ke-58 Satlinmas.
"Momen ini sangat tepat karena salah satu persoalan yang kita hadapi saat ini adalah terkait dengan tindakan jalanan atau yang disebut dengan klitih itu. Nah sebagai pemicu dari gerakan tersebut, selalu diawali dengan minuman beralkohol. Jadi memang gencar melakukan operasi ini," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad.
Baca Juga: Gagal Ginjal dan Kaitannya dengan Risiko Terkena Virus Corona Covid-19
Satpol PP dan pihak kepolisian memang sedang gencar dalam melakukan operasi minuman keras di wilayah DIY. Setidaknya dua kali dalam seminggu operasi tersebut dilakukan di seluruh wilayah.
Kasus kejahatan jalanan paling banyak ditemukan di Sleman, dan beberapa kasus juga disidangkan di Kulon Progo. Hasil dari operasi itu dibawa ke Pengadilan untuk didenda pelakunyan serta barang bukti disita dan dimusnahkan.
Menurut Noviar, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat yang menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat harus bersikap proaktif mencermati gelagat dinamika di wilayahnya demi menjaga stabilitas dan keamanan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, masih adanya peredaran minuman keras tidak semata-mata andil konsumen, tetapi juga dari pedagang maupun pengecer, sehingga Kepolisian dan Satpol PP di DIY akan selalu melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras demi menegakkan peraturan.
"Sudah ada larangan [terkait peredaran minuman keras]. Polisi maupun Satpol PP akan selalu memonitor, jika ada yang kedapatan menjual, mengecer, atau mengonsumsi, pasti akan ada tindakan," ungkapnya.
Baca Juga: Sebut Salam Siku Cegah Corona Agak Lucu-lucuan, Moeldoko: Tapi Bagus
Berita Terkait
-
6.188 Peserta Seleksi CPNS DIY Diminta Tak Percaya Iming-iming Janji Palsu
-
Sekda DIY Minta Pemerintah Daerah Respon Cepat Bencana di Wilayahnya
-
Nomenklatur Berubah, Seluruh Kades di Kulon Progo Dilantik Ulang
-
Pemda DIY Minta Kades Banguncipto Dipecat karena Korupsi Dana Desa
-
Sekda Minta Warga Waspadai Ini Terkait Proyek Tol Jogja-Solo
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
Terkini
-
Tak hanya Takbirdha, Dua Orang Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman Juga jadi Tersangka
-
Ricuh Kurir ShopeeFood di Sleman hingga Rusak Mobil, Dua Orang Ditetapkan jadi Tersangka
-
Mengamankan Diri dari Desakan Massa, Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman jadi Tersangka
-
Dalang Penggantian Plat BMW Maut Sleman Terungkap: Kenal Dekat dengan Keluarga Tersangka?
-
Gandeng Petani Lokal, Sila Artisan Tea Dorong Ekonomi Ratusan Keluarga