SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogayakarta melanjutkan pengungkapan kasus penculikan yang terjadi di Kecamatan Kotagede dengan Korban NZ (6). Polisi memastikan bahwa kejadian tersebut merupakan penculikan yang disertai tindak pencabulan.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini menuturkan bahwa selain tindakan penculikan, terdapat aksi pencabulan oleh tersangka berinisial SA (26). Dari pemeriksaan melalui CCTV, pelaku dengan sengaja melakukan kontak fisik terhadap korban. Selain itu, ada gerakan mencurigakan yang dilakukan pelaku.
"Korban didudukkan di sebuah bak mandi tidak terpakai. Tersangka menurunkan celana korban. Lalu dia meraba-raba kemaluannya. Begitu pun sebaliknya, pelaku menurunkan celananya, berusaha agar kepala anak kecil ditekan untuk mendekat ke arah alat vitalnya," terang Armaini saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (17/3/2020).
Armaini melanjutkan, pelaku sengaja melakukan tindakan asusila tersebut lantaran kerap menonton video porno. Selain itu, lanjutnya, pelaku tidak bisa melampiaskan nafsunya kepada orang dewasa dan memilih anak-anak dengan alasan tak perlu membayar.
"Dari penyelidikan kami, mengapa pelaku sampai memilih anak kecil? Karena tersangka tak memiliki uang untuk membayar jasa [PSK]. Jadi, cara memuaskan hawa nafsunya salah. Selain itu, tersangka juga banyak menonton video porno," kata Armaini.
Tindakan tersangka pernah dilakukan sebanyak empat kali. Tiga di antaranya gagal, sementara satu kali berhasil.
"Jadi korban yang dia pilih ini memang anak-anak. Dari jumlah tersebut, tiga percobaan pencabulan gagal dan satu kali terlaksana [korban NZ]," terang dia.
Tersangka merupakan warga Sulawesi Selatan yang sebelumnya menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Yogyakarta. Namun di tengah perjalanan, pendidikan pelaku putus, sehingga, kata Armaini, kehidupan tersangka sudah tidak terarah dan sering diisi dengan kegiatan nongkrong tidak jelas.
"Tersangka memang kerap nongkrong di kedai kopi hingga larut malam. Dia main gitar, di situlah yang bersangkutan kecanduan pornografi seminggu tiga kali melalui internet. Karena kecanduan pornografi inilah tersangka melakukan perbuatan tersebut," jelas Armaini.
Baca Juga: Yunan Helmi Diduga Suspect Corona, Barito Bakal Liburkan Pemain Jika...
Ditanyai terkait ada indikasi kelainan kejiwaan, Armaini mengaku akan melakukan cek psikologi terhadap tersangka. Namun demikian, sejauh ini tersangka masih dalam kondisi normal.
"Untuk hal itu [tes kejiwaan] kami akan dalami lagi. Yang jelas pelaku sudah kami amankan dan kami dalami lagi," tambahnya.
Atas tindakan tersebut, SA dijerat pasal 76 F UU RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO pasal 83 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.
Sebelumya diberitakan, Polsek Kotagede bersama Polresta Yogyakarta dan Polda DIY berhasil menangkap SA, pelaku penculikan anak di bawah umur di wilayah Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta. Pelaku ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur pada Minggu (15/3/2020).
Berita Terkait
-
Pelaku Penculikan Anak di Kotagede Ditangkap di Sidoarjo
-
Biadap! Lelaki Tua di Jambi Cabuli Bocah 5 Tahun Hingga Nangis Kesakitan
-
Soal Penculikan Anak di Kotagede, Polisi Prediksi Pelaku Masih di Jogja
-
Tahu Identitas Pelaku, Polisi Buru Penculik Anak Kecil yang Sempat Viral
-
Cabuli Anak di Bawah Umur Berkali-kali, AT Terancam Penjara 16 Tahun
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation