SuaraJogja.id - Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X menerbitkan Surat Edaran terkait Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Pemda DIY, Rabu (18/3/2020).
Surat edaran dengan nomer 433/4956 tersebut, di antaranya berisi lima imbauan yang ditujukan kepada bupati atau wali kota, kepala daerah, pimpinan instansi vertikal serta seluruh Aparatur Sipil (ASN) di Provinsi DI Yogyakarta.
Dalam surat yang dibagikan akun Instagram @kominfodiy tersebut, Sri Sultan menyampaikan perlunya upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan Pemda DIY melalui enam langkah.
Mengimbau kepada Bupati/Walikota, Kepala Instansi Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah agar senantiasa melakukan upaya pencegahan COVID19 melalui pembersihan lingkungan kerja masing-masing.
"Untuk kegiatan yang mengundang dan mengumpulkan orang agar ditunda hingga 31 Maret 2020 dan dievaluasi sesuai kebutuhan kecuali kegiatan yang paling penting dan tidak bisa ditunda," kata Sri Sultan melalui surat edaran, Rabu (18/3/2020).
Lebih lanjut, Sri Sultan juga mengimbau menunda kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri, luar daerah ataupun dalam daerah sampai evaluasi lebih lanjut.
"Kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri, luar daerah ataupun dalam daerah ditunda sampai evaluasi lebih lanjut kecuali kegiatan yang sangat penting dan tidak dapat ditunda," terang Sri Sultan.
Meski begitu, Sri Sultan juga menyampaikan kepada semua ASN untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor masing-masing seperti biasa kecuali telah dinyatakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Sementara bagi ASN yang telah melakukan perjalanan ke wilayah terjangkit yang berada di dalam negeri ataupun luar negeri, maupun pernah berinteraksi dengan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pasien COVID19 dalam jangka 14 hari terakhir, Sri Sultan meminta untuk segera datang ke fasilitas pelayanan kesehatan atau menghubungi Call Center (0274) 555585 dan 08112764800.
Baca Juga: Tak Ada Hujan, Ratusan Rumah di Depok Terendam Banjir Kiriman
"Bupati atau Walikota, Kepala Instansi Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah senantiasa melakukan pemantauan terkait surat edaran tersebut," tulis Surat Edaran tersebut.
Berita Terkait
-
Update Corona di Jogja: 2 Pasien Positif, 8 Pasien Tunggu Hasil Uji Lab
-
Bertambah, Satu Lagi Pasien Positif Corona di Jogja
-
Karena Corona, Selasa Wagen 24 Maret di Malioboro Ditiadakan
-
Cegah Corona, Pemkot Jogja Semprot Desinfektan Sejumlah Fasilitas Umum
-
Bandingkan Wabah Sebelumnya, Sejumlah Kawasan Wisata DIY Masih Buka
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Piala Paku Alam 2026 Bangkitkan Tradisi Pacuan Kuda dengan Balutan Karnaval dan Hiburan Keluarga
-
Fete de la Musique 2026 Digelar di Yogyakarta, 5 Musisi Lokal Meriahkan Kolaborasi Indonesia-Prancis
-
Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri
-
Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Gejayan Gelar Seruan Bersama
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Akan Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval