SuaraJogja.id - Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X menerbitkan Surat Edaran terkait Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Pemda DIY, Rabu (18/3/2020).
Surat edaran dengan nomer 433/4956 tersebut, di antaranya berisi lima imbauan yang ditujukan kepada bupati atau wali kota, kepala daerah, pimpinan instansi vertikal serta seluruh Aparatur Sipil (ASN) di Provinsi DI Yogyakarta.
Dalam surat yang dibagikan akun Instagram @kominfodiy tersebut, Sri Sultan menyampaikan perlunya upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan Pemda DIY melalui enam langkah.
Mengimbau kepada Bupati/Walikota, Kepala Instansi Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah agar senantiasa melakukan upaya pencegahan COVID19 melalui pembersihan lingkungan kerja masing-masing.
Baca Juga: Tak Ada Hujan, Ratusan Rumah di Depok Terendam Banjir Kiriman
"Untuk kegiatan yang mengundang dan mengumpulkan orang agar ditunda hingga 31 Maret 2020 dan dievaluasi sesuai kebutuhan kecuali kegiatan yang paling penting dan tidak bisa ditunda," kata Sri Sultan melalui surat edaran, Rabu (18/3/2020).
Lebih lanjut, Sri Sultan juga mengimbau menunda kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri, luar daerah ataupun dalam daerah sampai evaluasi lebih lanjut.
"Kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri, luar daerah ataupun dalam daerah ditunda sampai evaluasi lebih lanjut kecuali kegiatan yang sangat penting dan tidak dapat ditunda," terang Sri Sultan.
Meski begitu, Sri Sultan juga menyampaikan kepada semua ASN untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor masing-masing seperti biasa kecuali telah dinyatakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Sementara bagi ASN yang telah melakukan perjalanan ke wilayah terjangkit yang berada di dalam negeri ataupun luar negeri, maupun pernah berinteraksi dengan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pasien COVID19 dalam jangka 14 hari terakhir, Sri Sultan meminta untuk segera datang ke fasilitas pelayanan kesehatan atau menghubungi Call Center (0274) 555585 dan 08112764800.
Baca Juga: Mengenal Tentang Social Distancing, Self Quarantine, dan Isolasi
"Bupati atau Walikota, Kepala Instansi Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah senantiasa melakukan pemantauan terkait surat edaran tersebut," tulis Surat Edaran tersebut.
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus
-
1.410 Personel Gabungan Kawal Ketat Pilkada Sleman 2024, 16 TPS Rawan jadi Fokus
-
Isu Sosial di Gunungkidul: Banyak Warga Merantau, Anak Tertitip, Berakhir Adopsi
-
Lapor via WA, Bawaslu Sleman Ciduk 6 Terduga Pelaku Politik Uang di Minggir