SuaraJogja.id - Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X menerbitkan Surat Edaran terkait Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Pemda DIY, Rabu (18/3/2020).
Surat edaran dengan nomer 433/4956 tersebut, di antaranya berisi lima imbauan yang ditujukan kepada bupati atau wali kota, kepala daerah, pimpinan instansi vertikal serta seluruh Aparatur Sipil (ASN) di Provinsi DI Yogyakarta.
Dalam surat yang dibagikan akun Instagram @kominfodiy tersebut, Sri Sultan menyampaikan perlunya upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan Pemda DIY melalui enam langkah.
Mengimbau kepada Bupati/Walikota, Kepala Instansi Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah agar senantiasa melakukan upaya pencegahan COVID19 melalui pembersihan lingkungan kerja masing-masing.
"Untuk kegiatan yang mengundang dan mengumpulkan orang agar ditunda hingga 31 Maret 2020 dan dievaluasi sesuai kebutuhan kecuali kegiatan yang paling penting dan tidak bisa ditunda," kata Sri Sultan melalui surat edaran, Rabu (18/3/2020).
Lebih lanjut, Sri Sultan juga mengimbau menunda kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri, luar daerah ataupun dalam daerah sampai evaluasi lebih lanjut.
"Kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri, luar daerah ataupun dalam daerah ditunda sampai evaluasi lebih lanjut kecuali kegiatan yang sangat penting dan tidak dapat ditunda," terang Sri Sultan.
Meski begitu, Sri Sultan juga menyampaikan kepada semua ASN untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor masing-masing seperti biasa kecuali telah dinyatakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Sementara bagi ASN yang telah melakukan perjalanan ke wilayah terjangkit yang berada di dalam negeri ataupun luar negeri, maupun pernah berinteraksi dengan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pasien COVID19 dalam jangka 14 hari terakhir, Sri Sultan meminta untuk segera datang ke fasilitas pelayanan kesehatan atau menghubungi Call Center (0274) 555585 dan 08112764800.
Baca Juga: Tak Ada Hujan, Ratusan Rumah di Depok Terendam Banjir Kiriman
"Bupati atau Walikota, Kepala Instansi Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah senantiasa melakukan pemantauan terkait surat edaran tersebut," tulis Surat Edaran tersebut.
Berita Terkait
-
Update Corona di Jogja: 2 Pasien Positif, 8 Pasien Tunggu Hasil Uji Lab
-
Bertambah, Satu Lagi Pasien Positif Corona di Jogja
-
Karena Corona, Selasa Wagen 24 Maret di Malioboro Ditiadakan
-
Cegah Corona, Pemkot Jogja Semprot Desinfektan Sejumlah Fasilitas Umum
-
Bandingkan Wabah Sebelumnya, Sejumlah Kawasan Wisata DIY Masih Buka
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
Terkini
-
Efek Prabowo: Pacuan Kuda Meledak! Harga Kuda Pacu Tembus Miliaran
-
Bahaya di Balik Kesepakatan Prabowo-Trump: Data Pribadi WNI Jadi Taruhan?
-
Dampak Larangan Study Tour: Keraton Jogja Ubah Haluan, Tawarkan Wisata yang Bikin Anak Betah
-
Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!