SuaraJogja.id - Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X menerbitkan Surat Edaran terkait Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Pemda DIY, Rabu (18/3/2020).
Surat edaran dengan nomer 433/4956 tersebut, di antaranya berisi lima imbauan yang ditujukan kepada bupati atau wali kota, kepala daerah, pimpinan instansi vertikal serta seluruh Aparatur Sipil (ASN) di Provinsi DI Yogyakarta.
Dalam surat yang dibagikan akun Instagram @kominfodiy tersebut, Sri Sultan menyampaikan perlunya upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan Pemda DIY melalui enam langkah.
Mengimbau kepada Bupati/Walikota, Kepala Instansi Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah agar senantiasa melakukan upaya pencegahan COVID19 melalui pembersihan lingkungan kerja masing-masing.
"Untuk kegiatan yang mengundang dan mengumpulkan orang agar ditunda hingga 31 Maret 2020 dan dievaluasi sesuai kebutuhan kecuali kegiatan yang paling penting dan tidak bisa ditunda," kata Sri Sultan melalui surat edaran, Rabu (18/3/2020).
Lebih lanjut, Sri Sultan juga mengimbau menunda kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri, luar daerah ataupun dalam daerah sampai evaluasi lebih lanjut.
"Kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri, luar daerah ataupun dalam daerah ditunda sampai evaluasi lebih lanjut kecuali kegiatan yang sangat penting dan tidak dapat ditunda," terang Sri Sultan.
Meski begitu, Sri Sultan juga menyampaikan kepada semua ASN untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor masing-masing seperti biasa kecuali telah dinyatakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Sementara bagi ASN yang telah melakukan perjalanan ke wilayah terjangkit yang berada di dalam negeri ataupun luar negeri, maupun pernah berinteraksi dengan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pasien COVID19 dalam jangka 14 hari terakhir, Sri Sultan meminta untuk segera datang ke fasilitas pelayanan kesehatan atau menghubungi Call Center (0274) 555585 dan 08112764800.
Baca Juga: Tak Ada Hujan, Ratusan Rumah di Depok Terendam Banjir Kiriman
"Bupati atau Walikota, Kepala Instansi Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah senantiasa melakukan pemantauan terkait surat edaran tersebut," tulis Surat Edaran tersebut.
Berita Terkait
-
Update Corona di Jogja: 2 Pasien Positif, 8 Pasien Tunggu Hasil Uji Lab
-
Bertambah, Satu Lagi Pasien Positif Corona di Jogja
-
Karena Corona, Selasa Wagen 24 Maret di Malioboro Ditiadakan
-
Cegah Corona, Pemkot Jogja Semprot Desinfektan Sejumlah Fasilitas Umum
-
Bandingkan Wabah Sebelumnya, Sejumlah Kawasan Wisata DIY Masih Buka
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
Terkini
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara