SuaraJogja.id - Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X menerbitkan Surat Edaran terkait Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Pemda DIY, Rabu (18/3/2020).
Surat edaran dengan nomer 433/4956 tersebut, di antaranya berisi lima imbauan yang ditujukan kepada bupati atau wali kota, kepala daerah, pimpinan instansi vertikal serta seluruh Aparatur Sipil (ASN) di Provinsi DI Yogyakarta.
Dalam surat yang dibagikan akun Instagram @kominfodiy tersebut, Sri Sultan menyampaikan perlunya upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan Pemda DIY melalui enam langkah.
Mengimbau kepada Bupati/Walikota, Kepala Instansi Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah agar senantiasa melakukan upaya pencegahan COVID19 melalui pembersihan lingkungan kerja masing-masing.
"Untuk kegiatan yang mengundang dan mengumpulkan orang agar ditunda hingga 31 Maret 2020 dan dievaluasi sesuai kebutuhan kecuali kegiatan yang paling penting dan tidak bisa ditunda," kata Sri Sultan melalui surat edaran, Rabu (18/3/2020).
Lebih lanjut, Sri Sultan juga mengimbau menunda kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri, luar daerah ataupun dalam daerah sampai evaluasi lebih lanjut.
"Kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri, luar daerah ataupun dalam daerah ditunda sampai evaluasi lebih lanjut kecuali kegiatan yang sangat penting dan tidak dapat ditunda," terang Sri Sultan.
Meski begitu, Sri Sultan juga menyampaikan kepada semua ASN untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor masing-masing seperti biasa kecuali telah dinyatakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Sementara bagi ASN yang telah melakukan perjalanan ke wilayah terjangkit yang berada di dalam negeri ataupun luar negeri, maupun pernah berinteraksi dengan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pasien COVID19 dalam jangka 14 hari terakhir, Sri Sultan meminta untuk segera datang ke fasilitas pelayanan kesehatan atau menghubungi Call Center (0274) 555585 dan 08112764800.
Baca Juga: Tak Ada Hujan, Ratusan Rumah di Depok Terendam Banjir Kiriman
"Bupati atau Walikota, Kepala Instansi Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah senantiasa melakukan pemantauan terkait surat edaran tersebut," tulis Surat Edaran tersebut.
Berita Terkait
-
Update Corona di Jogja: 2 Pasien Positif, 8 Pasien Tunggu Hasil Uji Lab
-
Bertambah, Satu Lagi Pasien Positif Corona di Jogja
-
Karena Corona, Selasa Wagen 24 Maret di Malioboro Ditiadakan
-
Cegah Corona, Pemkot Jogja Semprot Desinfektan Sejumlah Fasilitas Umum
-
Bandingkan Wabah Sebelumnya, Sejumlah Kawasan Wisata DIY Masih Buka
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Ironi Surplus Telur, UGM Peringatkan Risiko Investasi Asing Ancam Peternak Lokal
-
Kinerja BRI 2026: Laba Rp15,5 Triliun Naik 13,7% Pada Triwulan Pertama
-
Hujan Deras Disertai Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Atap Rumah Beterbangan dan Pohon Tumbang
-
Sultan Jogja Heran Sadisnya Ibu-ibu Pengasuh Daycare Little Aresha, Perintahkan Tutup Daycare Ilegal
-
Ikatan Darah Siap Guncang Bioskop, Film Aksi-Drama yang Sarat Emosi dan Pesan Keluarga