SuaraJogja.id - MUI Sleman menganjurkan untuk tetap melaksanakan jamaah sholat Jumat di masjid, karena Sleman belum dinyatakan sebagai Kasus Luar Biasa (KLB).
Sekretaris Umum MUI Sleman Arif Mahfud menerangkan, di Sleman akan tetap menyelenggarakan sholat Jumat berjamaah di masjid.
"Tapi harus menjaga kehati-hatian dengan kondisi yang ada. Misalnya, pertama, saf diberi jarak agak renggang, antara baris pertama dan kedua maksudnya. Kedua, jika memungkinkan, pada Jumat pagi masjid membersihkan lingkungan masjid dan menyiapkan sabun cair untuk jemaah. Ketiga, untuk perlengkapan, jemaah diminta untuk membawa sendiri-sendiri, seperti sajadah, mukena, dan lainnya," ujarnya, Kamis (19/3/2020).
Sementara, melansir dari situs resmi MUI Pusat, pada Senin (16/3/2020) MUI menetapkan fatwa tentang penyelenggaran ibadah dalam situasi COVID-19.
Dalam fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tersebut, terdapat 11 poin utama yang dituliskan dalam surat tersebut. Salah satu diantaranya adalah apabila suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat di rumah, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Namun, apabila berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan dengan sabun.
Lebih jauh, apabila kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.
Berkaitan dengan penyelenggaraan salat Jumat yang masih dilaksanakan secara jamaah di masjid, Dosen UIN Sunan Kalijaga, Arif Maftuhin menuturkan bahwa mengacu ke fatwa MUI tersebut, ada tiga kategori kawasan yang terkena wabah, yakni sangat tinggi, tinggi, dan rendah.
Namun, secara hukum tiga kawasan itu dibedakan menjadi dua saja, pertama, tinggi dan sangat tinggi dan yang kedua, rendah dengan satu hukum.
Baca Juga: Tanpa Robert Alberts, Persib Jalani Latihan Perdana Usai Libur
"Untuk kawasan pertama, boleh meninggalkan salat Jumat. Sedangkan untuk kawasan kedua, ia wajib menjalankan ibadah (tidak disebut secara khusus salat Jumat dalam fatwa) seperti biasa dengan menghindari kontak fisik," kata Arif saat dihubungi Suarajogja.id, Kamis (19/3/2020).
Berita Terkait
-
Pasien Positif Corona Kedua Diketahui Tinggal di Ngaglik, Ini Imbauan Camat
-
Waspada Corona, Bupati Sleman: UNBK Dilaksanakan Sesuai dengan Protap WHO
-
Dampak Corona, Puluhan Ribu Mahasiswa UGM Terpaksa Kuliah Daring
-
Mau Bikin Disinfektan Sendiri? Ini Tips Lengkap dari TRC BPBD DIY
-
WNA Asal Negara Terdampak Corona Masih Bisa Perpanjang Masa Tinggal
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Gawat! Mayoritas UMKM Masih Informal, Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Ekonomi Daerah!
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
Terkini
-
Bupati Sleman Buka Pintu Maguwoharjo untuk PSIM dan PSBS Biak, Satu Syarat Ini Jadi Kunci
-
Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
-
Misteri Luka di Dahi Jasad HS, Polisi Kejar Otak di Balik Kematian Pria di Bawah Jembatan Glagah
-
Lampu Hijau Bersyarat untuk PSIM di Maguwoharjo, Bupati Sleman: Jaminan Keamanan Harga Mati!
-
'Disentil' Sri Sultan, Bupati Sleman Tagih Bukti Tertulis PSIM: Jangan Cuma Omongan!