SuaraJogja.id - Merebaknya virus corona atau Coronavirus Disease (COVID-19) menyebabkan beberapa negara menutup akses keluar maupun masuk wilayahnya.
Akibatnya, warga yang tengah berada dinegara terdampak, maupun yang berasal dari negara terdampak tidak dapat melakukan perjalanan. Sementara, ijin tinggal dalam suatu negara memiliki batas waktu penggunaan.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Hermansyah Siregar mengatakan dalam Permenkumham No. 7 tahun 2020, WNA yang berasal dari negara terdampak dapat memperpanjang ijin tingggal di Indonesia.
"Kepada orang asing yang sudah berada di Indonesia, apabila ijin tinggalnya sudah mau berakhir, dia mau kembali ke negaranyasementara negaranya sedang lockdwon maka bisa memperpanjang ijin tinggalnya," kata Herman di Kantor Imigrasi TPI Yogyakarta, Rabu (18/3/2020).
Herman menyebutkan bahwa pihak imigrasi akan memberikan perpanjangan ijin tinggal dalam keadaan terpaksa.
Perpanjangan ijin tinggal dapat digunakan selama 14 hari. Kebijakan ini diberikan sekaligus untuk memastikan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia, sebelum meninggalkan dalam keadaan sehat dan tidak terpapar virus corona.
Pembatasan pengunjung juga dilakukan dengan beberapa kondisi. Salah satu syaratnya yakni WNA yang masuk ke Indonesia tidak berasal dari negara terdampak.
WNA dari negara terdampak dapat masuk ke indonesia, dengan syarat terlebih dahulu melakukan transit ke negara lain yang tidak terdampak, kemudian melakukan masa inkubasi selama 14 hari.
Herman menyebutkan, pada gerbang masuk WNA ke Indonesia, petugas imigrasi merupakan bagian pengamanan garis kedua. Sementara garis terdepan pengamanan adalah petugas karantina pelabuhan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Perempuan Pembuang Sepasang Bayi Kembar di Sampit
"First layer adalah petugas karantina pelabuhan, jadi disana ada pengecekan suhu badan apakah panas dan sebagai sebagaimana mestinya," kata Herman.
Herman menyebutkan untuk izin masuk ke Indonesia, terkait faktor kesehatan, petugas Imigrasi menggunakan rekomendasi dari petugas karantina kesehatan.
Ia juga menjelaskan pentingnya koordinasi dan sinergitas. Hal tersebut agar pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Tim Pengawasan Warga Asing yang tersebar hingga tingkat kecamatan.
Berita Terkait
-
Pasien Positif COVID-19 Bertambah, KBM di Yogyakarta Masih Dipertanyakan
-
Guru Besar UGM Positif Corona dan 4 Berita SuaraJogja Paling Banyak Dibaca
-
Antisipasi COVID-19, Rakor Pemkab Kulon Progo Digelar dengan Prosedur Baru
-
Dalam 4 Jam, Jumlah Sampel Pasien Corona di DIY Bertambah
-
Guru Besar UGM Positif COVID-19, Rekan yang Sempat Kontak Diminta Screening
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik