SuaraJogja.id - Merebaknya virus corona atau Coronavirus Disease (COVID-19) menyebabkan beberapa negara menutup akses keluar maupun masuk wilayahnya.
Akibatnya, warga yang tengah berada dinegara terdampak, maupun yang berasal dari negara terdampak tidak dapat melakukan perjalanan. Sementara, ijin tinggal dalam suatu negara memiliki batas waktu penggunaan.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Hermansyah Siregar mengatakan dalam Permenkumham No. 7 tahun 2020, WNA yang berasal dari negara terdampak dapat memperpanjang ijin tingggal di Indonesia.
"Kepada orang asing yang sudah berada di Indonesia, apabila ijin tinggalnya sudah mau berakhir, dia mau kembali ke negaranyasementara negaranya sedang lockdwon maka bisa memperpanjang ijin tinggalnya," kata Herman di Kantor Imigrasi TPI Yogyakarta, Rabu (18/3/2020).
Herman menyebutkan bahwa pihak imigrasi akan memberikan perpanjangan ijin tinggal dalam keadaan terpaksa.
Perpanjangan ijin tinggal dapat digunakan selama 14 hari. Kebijakan ini diberikan sekaligus untuk memastikan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia, sebelum meninggalkan dalam keadaan sehat dan tidak terpapar virus corona.
Pembatasan pengunjung juga dilakukan dengan beberapa kondisi. Salah satu syaratnya yakni WNA yang masuk ke Indonesia tidak berasal dari negara terdampak.
WNA dari negara terdampak dapat masuk ke indonesia, dengan syarat terlebih dahulu melakukan transit ke negara lain yang tidak terdampak, kemudian melakukan masa inkubasi selama 14 hari.
Herman menyebutkan, pada gerbang masuk WNA ke Indonesia, petugas imigrasi merupakan bagian pengamanan garis kedua. Sementara garis terdepan pengamanan adalah petugas karantina pelabuhan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Perempuan Pembuang Sepasang Bayi Kembar di Sampit
"First layer adalah petugas karantina pelabuhan, jadi disana ada pengecekan suhu badan apakah panas dan sebagai sebagaimana mestinya," kata Herman.
Herman menyebutkan untuk izin masuk ke Indonesia, terkait faktor kesehatan, petugas Imigrasi menggunakan rekomendasi dari petugas karantina kesehatan.
Ia juga menjelaskan pentingnya koordinasi dan sinergitas. Hal tersebut agar pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Tim Pengawasan Warga Asing yang tersebar hingga tingkat kecamatan.
Berita Terkait
-
Pasien Positif COVID-19 Bertambah, KBM di Yogyakarta Masih Dipertanyakan
-
Guru Besar UGM Positif Corona dan 4 Berita SuaraJogja Paling Banyak Dibaca
-
Antisipasi COVID-19, Rakor Pemkab Kulon Progo Digelar dengan Prosedur Baru
-
Dalam 4 Jam, Jumlah Sampel Pasien Corona di DIY Bertambah
-
Guru Besar UGM Positif COVID-19, Rekan yang Sempat Kontak Diminta Screening
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
Terkini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Masih Sakit, Jokowi Paksakan Diri ke Reuni UGM: Kalau Nggak Datang Nanti Rame Lagi!
-
Tiba di UGM, Jokowi Tebar Senyum di Reuni Guyub Rukun, Nostalgia di Tengah Badai Ijazah Palsu