SuaraJogja.id - Merebaknya virus corona atau Coronavirus Disease (COVID-19) menyebabkan beberapa negara menutup akses keluar maupun masuk wilayahnya.
Akibatnya, warga yang tengah berada dinegara terdampak, maupun yang berasal dari negara terdampak tidak dapat melakukan perjalanan. Sementara, ijin tinggal dalam suatu negara memiliki batas waktu penggunaan.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Hermansyah Siregar mengatakan dalam Permenkumham No. 7 tahun 2020, WNA yang berasal dari negara terdampak dapat memperpanjang ijin tingggal di Indonesia.
"Kepada orang asing yang sudah berada di Indonesia, apabila ijin tinggalnya sudah mau berakhir, dia mau kembali ke negaranyasementara negaranya sedang lockdwon maka bisa memperpanjang ijin tinggalnya," kata Herman di Kantor Imigrasi TPI Yogyakarta, Rabu (18/3/2020).
Herman menyebutkan bahwa pihak imigrasi akan memberikan perpanjangan ijin tinggal dalam keadaan terpaksa.
Perpanjangan ijin tinggal dapat digunakan selama 14 hari. Kebijakan ini diberikan sekaligus untuk memastikan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia, sebelum meninggalkan dalam keadaan sehat dan tidak terpapar virus corona.
Pembatasan pengunjung juga dilakukan dengan beberapa kondisi. Salah satu syaratnya yakni WNA yang masuk ke Indonesia tidak berasal dari negara terdampak.
WNA dari negara terdampak dapat masuk ke indonesia, dengan syarat terlebih dahulu melakukan transit ke negara lain yang tidak terdampak, kemudian melakukan masa inkubasi selama 14 hari.
Herman menyebutkan, pada gerbang masuk WNA ke Indonesia, petugas imigrasi merupakan bagian pengamanan garis kedua. Sementara garis terdepan pengamanan adalah petugas karantina pelabuhan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Perempuan Pembuang Sepasang Bayi Kembar di Sampit
"First layer adalah petugas karantina pelabuhan, jadi disana ada pengecekan suhu badan apakah panas dan sebagai sebagaimana mestinya," kata Herman.
Herman menyebutkan untuk izin masuk ke Indonesia, terkait faktor kesehatan, petugas Imigrasi menggunakan rekomendasi dari petugas karantina kesehatan.
Ia juga menjelaskan pentingnya koordinasi dan sinergitas. Hal tersebut agar pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Tim Pengawasan Warga Asing yang tersebar hingga tingkat kecamatan.
Berita Terkait
-
Pasien Positif COVID-19 Bertambah, KBM di Yogyakarta Masih Dipertanyakan
-
Guru Besar UGM Positif Corona dan 4 Berita SuaraJogja Paling Banyak Dibaca
-
Antisipasi COVID-19, Rakor Pemkab Kulon Progo Digelar dengan Prosedur Baru
-
Dalam 4 Jam, Jumlah Sampel Pasien Corona di DIY Bertambah
-
Guru Besar UGM Positif COVID-19, Rekan yang Sempat Kontak Diminta Screening
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Skandal Internet Sleman: Kejati DIY segera Umumkan Calon Tersangka Korupsi!
-
Mensos Tegaskan Tiga Dosa Besar di Sekolah Rakyat, Siapkan Pengawasan Ketat
-
Dinamika Mengejutkan di Sekolah Rakyat: Dari Rindu Rumah Hingga Rehabilitasi Kecanduan Rokok
-
Proyek Tol Jogja-Solo Sentuh Ring Road Kronggahan, Bagaimana Dampaknya ke Lalu Lintas?
-
Bansos Kulon Progo Bocor? Modus Judi Online Terungkap, NIK Penerima Disalahgunakan