SuaraJogja.id - Jumlah kasus COVID-19 di Yogyakarta bertambah pada Rabu (18/3/2020). Kabar ini sontak menjadi perhatian masyarakat.
Setelah seorang balita 3 tahun dinyatakan positif corona, pasien kedua adalah seorang guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM). Melalui persetujuan keluarga UGM, pihak kampus dan RSUP Dr Sardjito mengumumkan informasi tersebut.
Di samping kabar soal corona, keberadaan seorang WNA yang mengemis di Bantul juga cukup menyita perhatian publik. Berikut SuaraJogja.id menghimpun lima berita terpopuler pada Rabu (18/3/2020):
1. Bertambah, Satu Lagi Pasien Positif Corona di Jogja
Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di DIY yang positif corona COVID-19 bertambah. Kalau sebelumnya satu balita usia 3 tahun, kini ada satu PDP berusia 58 tahun yang juga dinyatakan positif corona. Maka, total pasien positif corona di Jogja menjadi dua orang.
“Berdasarkan informasi dari Kemenkes, ada hasil laboratorium positif dari sampel warga DIY yang dikirim ke Litbangkes, laki-laki usia 58 tahun,” ungkap Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan COVID-19 Berty Murtiningsih ketika dihubungi SuaraJogja.id, Rabu (18/03/2020).
2. Guru Besar UGM Positif COVID-19, Rekan yang Sempat Kontak Diminta Screening
Seorang guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) dinyatakan positif corona. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan bahwa guru besar berinisial ID ini adalah pasien kedua positif COVID-19 di DIY. Saat ini ia tengah dirawat di rumah sakit karena menderita penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 itu.
Baca Juga: Covid-19 Mewabah, Kabareskrim Pastikan Stok Pangan Aman hingga Lebaran
Atas persetujuan dari keluarga UGM, pihak UGM dan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta telah menyampaikan informasi ini, Rabu (18/3/2020), untuk menanggapi informasi yang telah beredar.
3. Mengemis di Bantul, Seorang WNA Ditangkap di Area Lempuyangan
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinial WL yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pria berusia 38 tahun tersebut disinyalir mengemis dari rumah ke rumah. Akibatnya, masyarakat melapor ke kepolisian, kemudian dilakukan pengamanan oleh Kantor Imigrasi.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY Hermansyah Siregar mengatakan, WNA tersebut berkeliaran di wilayah Gondowulung, Banguntapan, Bantul.
Berita Terkait
-
Mengemis di Bantul, Seorang WNA Ditangkap di Area Lempuyangan
-
Antisipasi COVID-19, Rakor Pemkab Kulon Progo Digelar dengan Prosedur Baru
-
Dalam 4 Jam, Jumlah Sampel Pasien Corona di DIY Bertambah
-
Guru Besar UGM Positif COVID-19, Rekan yang Sempat Kontak Diminta Screening
-
Rilis Peta Persebaran Corona di DIY, Dinkes: Tak Ada Zona Merah
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?
-
Promo Kredit Kendaraan Berbunga 1,80% Meriahkan BRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi
-
8.000 Orang Lepas Status WNI dalam Lima Tahun, Indonesia Terancam Kehilangan SDM Berkualitas
-
Akademisi: Publik Berhak Menagih Kinerja jika Gaji Kepala Daerah Naik
-
Mandala Krida Terkendala Status Hukum, Erick Thohir Siap Jembatani Pemda dan KPK