SuaraJogja.id - MUI Sleman menganjurkan untuk tetap melaksanakan jamaah sholat Jumat di masjid, karena Sleman belum dinyatakan sebagai Kasus Luar Biasa (KLB).
Sekretaris Umum MUI Sleman Arif Mahfud menerangkan, di Sleman akan tetap menyelenggarakan sholat Jumat berjamaah di masjid.
"Tapi harus menjaga kehati-hatian dengan kondisi yang ada. Misalnya, pertama, saf diberi jarak agak renggang, antara baris pertama dan kedua maksudnya. Kedua, jika memungkinkan, pada Jumat pagi masjid membersihkan lingkungan masjid dan menyiapkan sabun cair untuk jemaah. Ketiga, untuk perlengkapan, jemaah diminta untuk membawa sendiri-sendiri, seperti sajadah, mukena, dan lainnya," ujarnya, Kamis (19/3/2020).
Sementara, melansir dari situs resmi MUI Pusat, pada Senin (16/3/2020) MUI menetapkan fatwa tentang penyelenggaran ibadah dalam situasi COVID-19.
Dalam fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tersebut, terdapat 11 poin utama yang dituliskan dalam surat tersebut. Salah satu diantaranya adalah apabila suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat di rumah, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Namun, apabila berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan dengan sabun.
Lebih jauh, apabila kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.
Berkaitan dengan penyelenggaraan salat Jumat yang masih dilaksanakan secara jamaah di masjid, Dosen UIN Sunan Kalijaga, Arif Maftuhin menuturkan bahwa mengacu ke fatwa MUI tersebut, ada tiga kategori kawasan yang terkena wabah, yakni sangat tinggi, tinggi, dan rendah.
Namun, secara hukum tiga kawasan itu dibedakan menjadi dua saja, pertama, tinggi dan sangat tinggi dan yang kedua, rendah dengan satu hukum.
Baca Juga: Tanpa Robert Alberts, Persib Jalani Latihan Perdana Usai Libur
"Untuk kawasan pertama, boleh meninggalkan salat Jumat. Sedangkan untuk kawasan kedua, ia wajib menjalankan ibadah (tidak disebut secara khusus salat Jumat dalam fatwa) seperti biasa dengan menghindari kontak fisik," kata Arif saat dihubungi Suarajogja.id, Kamis (19/3/2020).
Berita Terkait
-
Pasien Positif Corona Kedua Diketahui Tinggal di Ngaglik, Ini Imbauan Camat
-
Waspada Corona, Bupati Sleman: UNBK Dilaksanakan Sesuai dengan Protap WHO
-
Dampak Corona, Puluhan Ribu Mahasiswa UGM Terpaksa Kuliah Daring
-
Mau Bikin Disinfektan Sendiri? Ini Tips Lengkap dari TRC BPBD DIY
-
WNA Asal Negara Terdampak Corona Masih Bisa Perpanjang Masa Tinggal
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh